Al-Hijab
berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain
al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu, menurut al-Jarjani dalam kitabnya
at-Ta’rifat mendefinisikan al-Hijab adalah setiap sesuatu yang terhalang dari
pencarian kita, dalam arti bahasa berarti man’u yaitu mencegah,
contohnya: Mencegah diri kita dari penglihatan orang lain.
Dari
berbagai pengertian bahasa yang di atas maka kita bisa mengambil sebuah
kesimpulan seperti apa yang dikatakan oleh Al-Zabidy dalam kitabnya Taj al-‘Urus
bahwa yang dimaksud dengan al-Hijab adalah segala sesuatu yang menghalangi
antara kedua belah pihak. Artinya ada sebuah benda yang menghalangi penglihatan
kita terhadap orang lain, contohnya, ketika ada dua orang sedang berbicara,
tetapi ditengah-tengah mereka terdapat tembok yang besar, sehingga dengan
adanya tembok yang besar itu, mengakibatkan kedua orang itu tidak melihat satu
sama lain. nah…tembok inilah yang dinamakan al-Hijab.
Sedangkan
menurut istilah syara’, al-Hijab adalah suatu tabir yang menutupi semua anggota
badan wanita, kecuali wajah dan kedua telapak tangan dari penglihatan
orang lain. Dalam agama kita yaitu Islam, hal ini bertujuan untuk menghindari
fitnah di antara dua jenis manusia yang berbeda, yaitu pria dan wanita,
dikarenakan dari ujung rambut hingga ujung kaki bagi wanita, semua merupakan
aurat yang harus ditutupi, kecuali telapak tangan dan wajah tentunya. Sedangkan
bagi kaum pria, bertujuan agar bisa Ghadul Bashar atau menundukan
pandangan, selain itu juga dapat mencegah dari perbuatan berkhalwat atau
berdua-duaan ditempat sepi antara lawan jenis, dan lain sebagainya yang
bertujuan untuk mehindari dari berbagai bentuk maksiat yang dibisikan syeitan
melalu pendengaran kita. Karena syeitan akan terus menggoda hingga orang yang
dituju syeitan itu bisa mengikuti perintah dan langkah syeitan. Na’udzubillah
tsumma na’udzubillah
Dalam
al-Qur’an pun disebutkan tentang al-Hijab ini, walaupun satu ayat, tetapi
bermakna sangat dalam sekali terhadap definisi al-Hijab itu sendiri, sehingga
ayat ini diberi nama dengan “Ayat Hijab”, ayat ini terdapat di surat al-Ahzab
ayat 53, yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila
kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya),
tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah
kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan
mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah
tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara
yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu
menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya
selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar
(dosanya) di sisi Allah.”
Ayat
ini turun berkenaan dengan hak istri-istrinya Nabi Muhammad Saw.. Pada suatu
ketika Umar bin Khaththab ra. Bertanya kepada Nabi Muhammad Saw. tentang
kewajiban memakai hijab bagi istri-istrinya Nabi Muhammad Saw. ketika bertemu
dengan orang lain, maka turunlah ayat tersebut sebagai jawaban. Sedangkan dalam
kitab al-Islam wa Qadhaya al-Mar’ah al-Mu’ashirah di katakan bahwa, ayat ini
turun berkenaan dengan kekhawatiran Nabi Muhammad Saw. terhadap kecantikan
istri beliau. yaitu Zainab binti Jahsy.
Selain
itu, tujuan dari ayat di atas terhadap istri-istri Nabi Muhammad Saw. adalah
agar mewajibkan kepada mereka (istri-istri Nabi Muhammad Saw.) untuk menutupi
semua anggota badan selain wajah dan telapak tangan, dengan memakai tabir
ketika berada di antara orang lain yang bukan muhrim.
Sedangkan
yang dimaksud dengan al-Hijab pada ayat di atas adalah, tabir pembatas yang
menghalangi wanita dari penglihatan orang lain, tetapi bukan sesuatu yang
dipakai seperti pakaian, celana maupun jilbab akan tetapi berbentuk sebuah
pemisah seperti tembok, hordeng dan lain sebagainya. Mengacu pada ayat di atas
bahwa ketika pada zaman Nabi Muhammad Saw., ada orang asing yang datang kepada
istri beliau untuk bertemu dikarenakan ada sesuatu urusan, maka Nabi pun
mengizinkannya akan tetapi memerintahkan agar istrinya bertemu dibalik tabir.
Al-Hijab dalam pengertian sebagai tabir penghalang tidak diwajibkan kepada
wanita yang bukan istri Nabi Muhammad Saw., perintah Nabi di atas bukan
perintah untuk semua wanita, tetapi khusus bagi istrinya beliau saja.
Oleh
karena itu, di zaman sekarang tidak ada satu pun wanita yang melakukan seperti
itu, dikarenakan kekhususannya. Coba bayangkan jika itu tidak dikhususkan akan
tetapi malah diperintahkan oleh semua wanita, mungkin akan banyak efek dan
kendala yang dihadapi oleh wanita, akan tidak adanya wanita karier, akan tidak
adanya wanita yang berpolitik dan lain sebagainya. Belum lagi serangan-serangan
dari para orientalis yang saat ini belum menemukan satupun kekurangan dalam
Islam, mungkin akan mengkritik tentang masalah ini, jika seandainya perintah
ini bagi seluruh wanita. Maka pantaslah jika Islam adalah agama yang mudah dan
juga fleksibel bagi pemeluknya, sehingga pemeluknya pun tidak akan merasa
keberatan ataupun kesusahan ketika menjalankan syariat-syariat Allah, sehingga
malulah kita terhadap Allah SWT. yang memberikan kemudahan kepada umat Nabi
Muhammad Saw. akan tetapi kita tidak menjalankan syariatnya Allah SWT, Na’udzubillah.
Wallahu’alam
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..