Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata rafats berasal dari akar
kata rafatsa, yarfatsu, raftsan wa rafatsan (رَفَثَ
- يَرْفَثُ - رَفْثًا وَرَفَثًا)
yang secara etimologi berarti ‘kotor’ atau ‘keji’. Di dalam Alquran, ditemukan
dua kali kata rafats. Pertama, terdapat di dalam S. Al-Baqarah
(2): 187, yang berbicara di dalam konteks puasa. Kedua, terdapat di
dalam S. Al-Baqarah (2): 197, yang berbicara di dalam konteks haji. Secara
terminologi rafats adalah perkataan tidak senonoh yang mengarah kepada
seksualitas. Di dalam pengertian lain, kata rafats merupakan kinayah (كِنَايَة
= ungkapan sindiran) dari jima‘ (جِمَاع =bersetubuh).
Rafats di dalam haji dilarang melakukannya. Allah Swt. berfirman
di dalam S. Al-Baqarah [2]: 197, faman faradha fihinnal-hajja fala
rafatsa wala fusuqa wala jidala (فَمَنْ فَرَضَ
فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ = maka barangsiapa yang telah memfardukan
pada dirinya ibadah haji itu maka tidak boleh dia rafats, fusuqa,
dan berbantah-bantahan). A. Hasan, ulama Indonesia dan tokoh PERSIS, mengartikan
kata rafats dengan ‘sentuh’. Sentuh itu ada tiga macam, yaitu 1) sentuh
dengan lidah, yaitu mengeluarkan perkataan-perkataan kepada istri di dalam hal
seks (persetubuhan) yang tidak baik didengar oleh orang lain; 2) sentuh istri
dengan tangan. Sentuhan tersebut tidak patut dilihat oleh orang lain; dan 3)
sentuh badan, yaitu percampuran yang sudah dimaklumi. Maka, orang yang ihram
terlarang melakukan semua itu. Begitu juga mengeluarkan perkataan-perkataan
kotor yang memang dianggap keji. Menurut Ibnu ‘Abbas, sahabat Nabi Saw, rafats
yang dilarang oleh Allah Swt. di waktu haji adalah perkataan yang mengarah
kepada seksualitas yang dihadapkan kepada wanita. Bila perkataan tersebut
diucapkan sendiri, tidak didengar oleh wanita, maka tidak termasuk rafats
di dalam haji. Jima‘ bagi orang yang ihram termasuk rafats.
Menurut jumhur ulama, orang jima‘ sebelum tahallul (تَحَلُّل
= melepas pakaian ihram) pertama dan sesudah wuquf (وُقُوْف
= berdiam diri) di Arafah maka hajinya menjadi rusak. Orang tersebut dikenai
denda (dam = دَمٌ)
dengan seekor unta dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di
tanah haram. Jika tidak sanggup menyembelih
seekor unta, maka dendanya menyembelih seekor sapi. Jika tidak sanggup
menyembelih seekor sapi, dikenai denda dengan menyembelih tujuh ekor kambing.
Jika tidak sanggup, maka harus memberi makanan seharga unta dan disedekahkan
kepada fakir miskin yang ada di tanah haram. Jika masih tidak sanggup, wajib
diganti dengan puasa, untuk satu mudd (مُدّ = lebih kurang 600 gram), makanan dari
harga unta itu dipuasakan satu hari. Menurut Hanafiyah, jima‘ yang
merusak haji adalah yang dilakukan seseorang dengan istri sebelum wuquf
di Arafah. Orang ini dikenai denda seekor kambing. Seseorang yang mencium
istrinya atau menyentuh dengan syahwat dan onani juga dikenai denda karena
hal-hal yang mendorong kepada jima‘ diharamkan bagi orang ihram
secara mutlak.
Bagi orang yang melakukan ibadah
puasa, rafats di dalam pengertian ‘berkata kotor’, dapat mengurangi
kualitas puasanya. Nabi Saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu
berpuasa, maka janganlah dia berkata kotor (rafats) dan janganlah pula berkata
bodoh. Bila ada seseorang yang mencela orang yang berpuasa tersebut maka yang
dicela hendaklah mengatakan, ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa”. (HR.
Al-Bukhari).
Rafats di dalam pengertian ‘jima‘’
dilarang melakukannya bagi orang yang sedang berpuasa karena hal itu
membatalkan puasa. Bahkan, orang yang melakukan jima‘ pada siang hari
bulan Ramadan tidak hanya sekedar batal puasanya, tetapi dikenakan kaffarat (كَفَّارَة =
tebusan). Kaffarat puasa karena jima‘ adalah salah satu dari tiga
macam, yaitu memerdekakan budak perempuan, atau puasa dua bulan berturut-turut,
atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Nabi Saw. bersabda, “Merdekakanlah
budak perempuan, kalau tidak mempunyai budak maka puasalah dua bulan
berturut-turut. Kalau tidak sanggup puasa maka berilah makan 60 orang miskin”.
(HR. Ibnu Majah). Bagi orang yang berpuasa boleh rafats (jima‘)
pada malam hari, yaitu setelah terbenam matahari hingga terbit fajar. Allah
Swt. berfirman di dalam S. Al-Baqarah [2]: 187, Uhilla lakum
lailatash shiyamir rafatsu ila nisa’ikum, hunna libasun lakum wa antum libasun
lahunna (أُحِلَّ لَكُم لَيْلَةَ الصِّيَامِ
الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ = Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa
bercampur [rafats] dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian
bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka). Adapun
berciuman dengan istri atau bercanda pada waktu puasa bukanlah dikatakan rafats.
Aisyah r.a. mengatakan, “Adalah Rasulullah Saw. mencium, sedangkan
beliau sedang berpuasa dan juga bercanda, padahal beliau berpuasa”. (HR. Ahmad).
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..