Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

RAFATS (kotor/keji)

10 November 20120 komentar



Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata rafats berasal dari akar kata rafatsa, yarfatsu, raftsan wa rafatsan (رَفَثَ - يَرْفَثُ - رَفْثًا وَرَفَثًا) yang secara etimologi berarti ‘kotor’ atau ‘keji’. Di dalam Alquran, ditemukan dua kali kata rafats. Pertama, terdapat di dalam S. Al-Baqarah (2): 187, yang berbicara di dalam konteks puasa. Kedua, terdapat di dalam S. Al-Baqarah (2): 197, yang berbicara di dalam konteks haji. Secara terminologi rafats adalah perkataan tidak senonoh yang mengarah kepada seksualitas. Di dalam pengertian lain, kata rafats merupakan kinayah (كِنَايَة = ungkapan sindiran) dari jima‘ (جِمَاع =bersetubuh).
Rafats di dalam haji dilarang melakukannya. Allah Swt. berfirman di dalam S. Al-Baqarah [2]: 197, faman faradha fihinnal-hajja fala rafatsa wala fusuqa wala jidala (فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ = maka barangsiapa yang telah memfardukan pada dirinya ibadah haji itu maka tidak boleh dia rafats, fusuqa, dan berbantah-bantahan). A. Hasan, ulama Indonesia dan tokoh PERSIS, mengartikan kata rafats dengan ‘sentuh’. Sentuh itu ada tiga macam, yaitu 1) sentuh dengan lidah, yaitu mengeluarkan perkataan-perkataan kepada istri di dalam hal seks (persetubuhan) yang tidak baik didengar oleh orang lain; 2) sentuh istri dengan tangan. Sentuhan tersebut tidak patut dilihat oleh orang lain; dan 3) sentuh badan, yaitu percampuran yang sudah dimaklumi. Maka, orang yang ihram terlarang melakukan semua itu. Begitu juga mengeluarkan perkataan-perkataan kotor yang memang dianggap keji. Menurut Ibnu ‘Abbas, sahabat Nabi Saw, rafats yang dilarang oleh Allah Swt. di waktu haji adalah perkataan yang mengarah kepada seksualitas yang dihadapkan kepada wanita. Bila perkataan tersebut diucapkan sendiri, tidak didengar oleh wanita, maka tidak termasuk rafats di dalam haji. Jima‘ bagi orang yang ihram termasuk rafats. Menurut jumhur ulama, orang jima‘ sebelum tahallul (تَحَلُّل = melepas pakaian ihram) pertama dan sesudah wuquf (وُقُوْف = berdiam diri) di Arafah maka hajinya menjadi rusak. Orang tersebut dikenai denda (dam = دَمٌ) dengan seekor unta dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram. Jika tidak sanggup menyembelih seekor unta, maka dendanya menyembelih seekor sapi. Jika tidak sanggup menyembelih seekor sapi, dikenai denda dengan menyembelih tujuh ekor kambing. Jika tidak sanggup, maka harus memberi makanan seharga unta dan disedekahkan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram. Jika masih tidak sanggup, wajib diganti dengan puasa, untuk satu mudd (مُدّ = lebih kurang 600 gram), makanan dari harga unta itu dipuasakan satu hari. Menurut Hanafiyah, jima‘ yang merusak haji adalah yang dilakukan seseorang dengan istri sebelum wuquf di Arafah. Orang ini dikenai denda seekor kambing. Seseorang yang mencium istrinya atau menyentuh dengan syahwat dan onani juga dikenai denda karena hal-hal yang mendorong kepada jima‘ diharamkan bagi orang ihram secara mutlak.
Bagi orang yang melakukan ibadah puasa, rafats di dalam pengertian ‘berkata kotor’, dapat mengurangi kualitas puasanya. Nabi Saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah dia berkata kotor (rafats) dan janganlah pula berkata bodoh. Bila ada seseorang yang mencela orang yang berpuasa tersebut maka yang dicela hendaklah mengatakan, ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa”. (HR. Al-Bukhari).

Rafats di dalam pengertian ‘jima‘’ dilarang melakukannya bagi orang yang sedang berpuasa karena hal itu membatalkan puasa. Bahkan, orang yang melakukan jima‘ pada siang hari bulan Ramadan tidak hanya sekedar batal puasanya, tetapi dikenakan kaffarat (كَفَّارَة = tebusan). Kaffarat puasa karena jima‘ adalah salah satu dari tiga macam, yaitu memerdekakan budak perempuan, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Nabi Saw. bersabda, “Merdekakanlah budak perempuan, kalau tidak mempunyai budak maka puasalah dua bulan berturut-turut. Kalau tidak sanggup puasa maka berilah makan 60 orang miskin”. (HR. Ibnu Majah). Bagi orang yang berpuasa boleh rafats (jima‘) pada malam hari, yaitu setelah terbenam matahari hingga terbit fajar. Allah Swt. berfirman di dalam S. Al-Baqarah [2]: 187, Uhilla lakum lailatash shiyamir rafatsu ila nisa’ikum, hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna (أُحِلَّ لَكُم لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ = Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa bercampur [rafats] dengan istri-istri kamu. Mereka itu adalah pakaian bagi kamu dan kamu adalah pakaian bagi mereka). Adapun berciuman dengan istri atau bercanda pada waktu puasa bukanlah dikatakan rafats. Aisyah r.a. mengatakan, “Adalah Rasulullah Saw. mencium, sedangkan beliau sedang berpuasa dan juga bercanda, padahal beliau berpuasa”. (HR. Ahmad).


Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..








Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger