Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

QITAL (Peperangan)

10 November 20120 komentar



Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata al-qitâl (الْقِتَـال) adalah bentuk masdar dari kata qâtala – yuqâtilu (قَاتَـلَ- يُقَـاتِلُ), yang mengandung tiga pe­ngerti­an, yaitu (1) ‘berkelahi melawan seseorang’, (2) ‘âdâhu (عَادَاه = memusuhi), dan (3) Hâraba al-a‘dâ’ (حَارَبَ الأَعْدَاء = me­merangi musuh). Kata qitâl (قِتَال) me­rupa­kan salah satu bentuk kata turunan dari kata qatala – yaqtulu – qatlan (قَتَـلَ- يَقْتُلُ- قَتْـلا), yang menurut Ibnu Faris mengandung dua pengertian, yaitu idzlal (إِذْلال = merendahkan, menghina, melecehkan) dan imâtah (إِمَـاتَة = mem­bunuh, mematikan). Di samping pengerti­an dasar itu, kata qatala juga mengandung beberapa pengertian, yaitu amâta (أمَاتَ = membunuh), dan la‘ana (لَعَنَ = mengutuk), di samping beberapa pengertian yang lain, misalnya ‘mereda­kan’, seperti di dalam kalimat qatalal-bârûd (قَتَلَ الْبَارُوْد) dan ‘mencampuri sesuatu dengan yang lain’, seperti di dalam kalimat qataltul-khamrata bil-mâ’i (قَتَلْتُ الْخَمْرَةَ بِالْمَاء = saya mencampuri khamar dengan air).

Kata qitâl dengan berbagai derivasi­nya, baik fi‘l (kata kerja) maupun ism (kata benda) ditemukan di dalam berbagai tempat di dalam Alquran. Kata qitâl itu sendiri disebut 13 kali di dalam 7 surat. Semua kata qitâl digunakan Alquran dengan pengertian ‘perang’ atau ‘pe­perang­an’ dan digunakan di dalam ber­bagai konteks pembicaraan. Kata qitâl di dalam S. Al-Baqarah (2): 116 dan 117, misalnya, digunakan Alquran untuk me­nyata­kan bahwa perang atau peperang­an merupakan suatu kewajiban yang di­beban­kan atas orang-orang yang ber­iman. Kewajiban itu dipahami dari adanya kata kutiba yang dihubungkan dengan kata qitâl itu. Kewajiban ini merupakan sesuatu yang berat dan karenanya sebagian mereka membencinya. Walaupun pe­perang­an itu suatu kewajiban, pada waktu-waktu tertentu, seperti pada bulan haram, kewajiban itu tidak boleh dilakukan. Bahkan, Alquran menyatakan bahwa berperang pada bulan itu termasuk kategori dosa besar. Hal ini di antaranya dinyatakan di dalam S. Al-Baqarah (2): 117.

Di dalam S. Al-Baqarah (2): 246 kata qitâl juga digunakan untuk menyatakan keengganan sebagian Bani Israil untuk berperang melawan musuh-musuh me­reka, padahal peperangan itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan harus mereka laksanakan. Di dalam S. Ali ‘Imrân (3): 167 kata qitâl digunakan untuk menggambarkan keadaan atau sifat-sifat orang-orang munafik ketika terjadi perang Uhud. Hal yang senada juga diungkapkan di dalam S. An-Nisâ’ (4): 77 dan S. Muammad (47): 20.

Mengenai perang, Alquran meng­garis­kan beberapa ketentuan, antara lain mengenai kapan perang dibolehkan, etika peperangan—seperti perlakuan terhadap tawanan perang—pemanfaatan harta rampasan perang, dan kapan suatu peperangan harus diakhiri.

Tentang kapan perang dibolehkan, antara lain disebutkan sebagai berikut: Pertama, perang boleh dilakukan untuk mem­pertahankan diri dari serangan musuh, seperti dinyatakan di dalam S. Al-Baqarah (2): 190; kedua, untuk membalas serangan musuh, antara lain diungkap di dalam S. Al-ajj (22): 39; ketiga, untuk menentang penindasan dikemukakan di dalam S. An-Nisâ’ (4): 75; keempat, untuk mempertahankan ke­merdeka­an beragama, seperti tersurat di dalam S. Al-Baqarah (2): 191; kelima, untuk meng­hilangkan penganiayaan, dinyatakan pada S. Al-Baqarah (2): 193; Keenam, untuk menegakkan kebenaran, misalnya pada S. At-Taubah (9): 12.

Dari sejumlah ayat yang menjelaskan kapan peperangan dibolehkan, dapat di­simpulkan bahwa pada prinsipnya perang di dalam Islam bersifat defensif (mem­pertahankan diri). Dengan kata lain, umat Islam tidak diperkenankan meng­ambil inisiatif untuk berperang terlebih dahulu. Akan tetapi, bila terjadi perang, umat Islam dipantangkan mundur sampai musuh-musuh Islam dapat dibinasakan atau mereka menyerah dan tidak memusuhi Islam lagi.

Jika di dalam suatu peperangan umat Islam berada di pihak yang menang, Islam mengajarkan agar tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang kalah. Hal ini antara lain dikemukakan pada S. Al-Mumtaanah (60): 7-8,
عَسَى اللهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللهُ قَدِيرٌ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ، لا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah adalah mahakuasa dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Kemudian, terhadap tawanan perang, Islam memberi dua alternatif, yaitu mem­bebaskan mereka tanpa tebusan atau membebaskan dengan meminta tebusan. Sikap ini ditegaskan pada S. Muammad (47): 4. Mengenai harta rampasan yang diperoleh dari peperangan, Islam men­jelas­kan, antara lain  pada S. Al-Anfâl (8): 1-10, S. Ali ‘Imrân (3): 140, dan S. Al-Baqarah (2): 143. Di dalam ayat-ayat ini dan penjelasan dari beberapa hadis disebutkan bahwa harta rampasan perang yang diperoleh umat Islam dibagi sebagai berikut. Seperlima diperuntukkan bagi Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan bagian terbanyak, yaitu empat perlima, diberikan kepada mereka yang ikut berperang.

Selanjutnya, mengenai kapan perang harus diakhiri, antara lain dikemukakan di dalam S. Al-Baqarah (2): 193 dan di dalam S. Al-Anfâl (8): 39. Ayat-ayat ini menjelas­kan bahwa perang harus diakhiri manakala tidak ada penganiayaan/penindasan atau karena pihak musuh menghentikan perlawanan.


Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..








Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger