Oleh
: Masduki Ibnu Zeayah
Kata al-qitâl
(الْقِتَـال)
adalah bentuk masdar dari kata qâtala – yuqâtilu (قَاتَـلَ- يُقَـاتِلُ),
yang mengandung tiga pengertian, yaitu (1) ‘berkelahi melawan seseorang’, (2)
‘âdâhu (عَادَاه
= memusuhi), dan (3) Hâraba al-a‘dâ’ (حَارَبَ الأَعْدَاء = memerangi
musuh). Kata qitâl (قِتَال)
merupakan salah satu bentuk kata turunan dari kata qatala – yaqtulu –
qatlan (قَتَـلَ-
يَقْتُلُ- قَتْـلا), yang menurut Ibnu Faris
mengandung dua pengertian, yaitu idzlal (إِذْلال
= merendahkan, menghina, melecehkan) dan imâtah (إِمَـاتَة
= membunuh, mematikan). Di samping pengertian dasar itu, kata qatala
juga mengandung beberapa pengertian, yaitu amâta (أمَاتَ
= membunuh), dan la‘ana (لَعَنَ = mengutuk), di
samping beberapa pengertian yang lain, misalnya ‘meredakan’, seperti di dalam
kalimat qatalal-bârûd (قَتَلَ
الْبَارُوْد) dan ‘mencampuri sesuatu dengan
yang lain’, seperti di dalam kalimat qataltul-khamrata bil-mâ’i (قَتَلْتُ الْخَمْرَةَ بِالْمَاء
= saya mencampuri khamar dengan air).
Kata qitâl
dengan berbagai derivasinya, baik fi‘l (kata kerja) maupun ism
(kata benda) ditemukan di dalam berbagai tempat di dalam Alquran. Kata qitâl
itu sendiri disebut 13 kali di dalam 7 surat. Semua kata qitâl
digunakan Alquran dengan pengertian ‘perang’ atau ‘peperangan’ dan digunakan
di dalam berbagai konteks pembicaraan. Kata qitâl di dalam S.
Al-Baqarah (2): 116 dan 117, misalnya, digunakan Alquran untuk menyatakan
bahwa perang atau peperangan merupakan suatu kewajiban yang dibebankan atas
orang-orang yang beriman. Kewajiban itu dipahami dari adanya kata kutiba
yang dihubungkan dengan kata qitâl itu. Kewajiban ini merupakan sesuatu
yang berat dan karenanya sebagian mereka membencinya. Walaupun peperangan itu
suatu kewajiban, pada waktu-waktu tertentu, seperti pada bulan haram, kewajiban
itu tidak boleh dilakukan. Bahkan, Alquran menyatakan bahwa berperang pada
bulan itu termasuk kategori dosa besar. Hal ini di antaranya dinyatakan di
dalam S. Al-Baqarah (2): 117.
Di dalam S.
Al-Baqarah (2): 246 kata qitâl juga digunakan untuk menyatakan
keengganan sebagian Bani Israil untuk berperang melawan musuh-musuh mereka,
padahal peperangan itu merupakan kewajiban yang telah ditetapkan Allah dan
harus mereka laksanakan. Di dalam S. Ali ‘Imrân (3): 167 kata qitâl
digunakan untuk menggambarkan keadaan atau sifat-sifat orang-orang munafik
ketika terjadi perang Uhud. Hal yang senada juga diungkapkan di dalam S.
An-Nisâ’ (4): 77 dan S. Muammad (47): 20.
Mengenai
perang, Alquran menggariskan beberapa ketentuan, antara lain mengenai kapan
perang dibolehkan, etika peperangan—seperti perlakuan terhadap tawanan
perang—pemanfaatan harta rampasan perang, dan kapan suatu peperangan harus
diakhiri.
Tentang kapan
perang dibolehkan, antara lain disebutkan sebagai berikut: Pertama,
perang boleh dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh, seperti
dinyatakan di dalam S. Al-Baqarah (2): 190; kedua, untuk membalas
serangan musuh, antara lain diungkap di dalam S. Al-ajj (22): 39; ketiga,
untuk menentang penindasan dikemukakan di dalam S. An-Nisâ’ (4): 75; keempat,
untuk mempertahankan kemerdekaan beragama, seperti tersurat di dalam S.
Al-Baqarah (2): 191; kelima, untuk menghilangkan
penganiayaan, dinyatakan pada S. Al-Baqarah (2): 193; Keenam,
untuk menegakkan kebenaran, misalnya pada S. At-Taubah (9): 12.
Dari sejumlah
ayat yang menjelaskan kapan peperangan dibolehkan, dapat disimpulkan bahwa
pada prinsipnya perang di dalam Islam bersifat defensif (mempertahankan diri).
Dengan kata lain, umat Islam tidak
diperkenankan mengambil inisiatif untuk berperang terlebih dahulu. Akan
tetapi, bila terjadi perang, umat Islam dipantangkan mundur sampai musuh-musuh
Islam dapat dibinasakan atau mereka menyerah dan tidak memusuhi Islam lagi.
Jika di dalam suatu peperangan umat
Islam berada di pihak yang menang, Islam mengajarkan agar tidak berlaku
semena-mena terhadap pihak yang kalah. Hal ini antara lain dikemukakan pada S.
Al-Mumtaanah (60): 7-8,
عَسَى
اللهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ
مَوَدَّةً وَاللهُ قَدِيرٌ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ، لا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ
الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ
دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ
الْمُقْسِطِينَ
“Mudah-mudahan Allah menimbulkan
kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah adalah
mahakuasa dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah tiada melarang
kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Kemudian,
terhadap tawanan perang, Islam memberi dua alternatif, yaitu membebaskan
mereka tanpa tebusan atau membebaskan dengan meminta tebusan. Sikap ini
ditegaskan pada S. Muammad (47): 4. Mengenai harta rampasan yang diperoleh dari
peperangan, Islam menjelaskan, antara lain pada S. Al-Anfâl (8): 1-10,
S. Ali ‘Imrân (3): 140, dan S. Al-Baqarah (2): 143. Di dalam ayat-ayat ini dan
penjelasan dari beberapa hadis disebutkan bahwa harta rampasan perang yang
diperoleh umat Islam dibagi sebagai berikut. Seperlima diperuntukkan
bagi Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil,
sedangkan bagian terbanyak, yaitu empat perlima, diberikan kepada mereka yang
ikut berperang.
Selanjutnya, mengenai kapan perang harus diakhiri, antara lain dikemukakan
di dalam S. Al-Baqarah (2): 193 dan di dalam S. Al-Anfâl (8): 39. Ayat-ayat ini
menjelaskan bahwa perang harus diakhiri manakala tidak ada
penganiayaan/penindasan atau karena pihak musuh menghentikan perlawanan.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..