* Buletin PRISMA *
Penulis: Asy Syaikh Dr. Shalih bin
Fauzan bin ‘Abdillah Aalu Fauzan
Dilarang bagi wanita Islam untuk
mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun
menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini
termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya
baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka
telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik
atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah
sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik
atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah
ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada
anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
"Dan pasti aku akan menyuruh
mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benear dia merubahnya"
(Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu
Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda,
"Allah melaknat orang yang
membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang
yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud
memperindah dengan merubah ciptaan Allah.".Kemudian Ibnu Mas’ud berkata,
"mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu
‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan
apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)"
(Hadist Riwayat Bukhari - Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di
dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):"Dan telah diuji dengan
bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar
yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis)
menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan
mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk
perbuatan maksiat"
Dinukil dari Kitab "Tanbihat
‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat"
Edisi Indonesia, "Panduan Fiqih
Praktis Bagi Wanita"
Penerbit Pustaka Summayah
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..