* Buletin PRISMA *
Penulis: Ummu Ishaq Al Atsariyah
Dalam edisi terdahulu kami telah
menyebutkan tujuh dari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid. Hukum yang selanjutnya,
kami sebutkan berikut ini :
Kedelapan : Cerai/Talak
Diharamkan bagi seorang suami untuk
menceraikan istrinya dalam keadaan haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak
menceraikan para istri maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat
(menghadapi) ‘iddah-nya… .” (At Thalaq : 1)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah
dalam tafsirnya membawakan ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang
firman Allah Ta’ala : “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna”.
“Ibnu Abbas menafsirkan : ((Tidak
boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula
ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci
tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia
membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa
suci, setelah itu ia bisa menceraikannya)).” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Ibnu Katsir rahimahullah selanjutnya
mengatakan : “Dari sini fuqaha (para ahli fikih) mengambil hukum-hukum talak.
Mereka membagi talak itu kepada talak sunnah dan talak bid’ah. Talak sunnah
adalah seseorang mentalak istrinya dalam keadaan suci dan belum disetubuhi
(ketika suci tersebut) atau dalam keadaan istrinya telah dipastikan hamil.
Sedangkan talak bid’ah adalah seseorang mentalak istrinya ketika sedang haid
atau ketika suci namun telah disetubuhi, sehingga tidak diketahui apakah si
istri hamil dengan sebab hubungan badan tersebut atau tidak hamil… .” (Tafsirul
Qur’anil Adhim 4/485)
Apabila si istri dicerai dalam hari
haidnya maka ia tidak dapat segera menghitung masa ‘iddah- nya karena haid yang
sedang ia alami tidak terhitung sebagai ‘iddah. Sebagaimana kita ketahui bahwa
masa ‘iddah wanita yang dicerai suaminya adalah tiga quru’ (tiga kali haid atau
tiga kali suci).
Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’… .” (Al Baqarah : 228)
Demikian pula apabila ia dicerai
dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi, maka ia juga tidak dapat menghitung
‘iddah-nya secara pasti karena belum diketahui apakah ia hamil dari hubungan
itu hingga ia harus ber-’iddah dengan kehamilannya ataukah ia tidak hamil
hingga ia dapat ber-’iddah dengan hitungan masa haidnya. Karena ada perbedaan
antara ‘iddah-nya wanita yang hamil dengan wanita yang tidak hamil. ‘Iddah
wanita yang hamil disebutkan dalam firman Allah Ta’ala :
“Dan wanita-wanita yang hamil masa
‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath Thalaq : 4)
Dengan demikian apabila tidak
terdapat keyakinan kapan masa ‘iddah dapat dihitung maka diharamkan menjatuhkan
talak kecuali setelah jelas perkaranya.
Apabila seorang suami menceraikan
istrinya yang sedang haid, maka si suami berdosa. Ia wajib bertaubat kepada
Allah Ta’ala dan ia kembalikan si istri dalam perlindungannya (rujuk) untuk ia
ceraikan dengan cerai yang syar’i sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Setelah ia rujuk, ia biarkan istrinya sampai bersih dari haid tersebut (suci),
kemudian ia tahan lagi (jangan dijatuhkan talak) sampai datang haid berikutnya
lalu suci. Setelah itu, ia bisa memilih antara menceraikan atau tidak. Namun
bila ia ingin menceraikan, maka tidak boleh ia gauli istri tersebut dalam masa
sucinya itu (yakni dicerai sebelum digauli). (Risalah fi Dima’ith Thabi’iyyah
lin Nisa’. Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin)
Dalil dari penjelasan di atas
disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya dengan sanad yang beliau
bawakan sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasannya ia menceraikan
istrinya dalam keadaan haid. Maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Mendengar hal tersebut Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam marah, kemudian beliau bersabda :
“Perintahkanlah ia (yakni Ibnu Umar)
agar merujuk istrinya, kemudian ia tahan hingga istrinya suci dari haid.
Kemudian (dia tahan hingga) istrinya haid lagi (datang haid berikutnya) lalu
suci. Setelah itu jika ia mau, ia tahan istrinya (tidak diceraikan) dan jika ia
mau, ia ceraikan sebelum digauli. Itulah ‘iddah yang diperintahkan oleh Allah
‘Azza wa Jalla untuk menceraikan wanita (bila ingin dicerai, pent.).” (HR.
Bukhari nomor 5251 dan Muslim nomor 1, 2 Kitab Ath Thalaq)
Dalam riwayat Muslim disebutkan :
“Perintahkanlah dia agar merujuk istrinya, kemudian hendaklah ia menceraikannya
dalam keadaan suci atau (dipastikan) hamil.”
Al Imam Ash Shan’ani menyebutkan
keharaman talak dalam masa haid ini dalam kitabnya Subulus Salam (3/267),
demikian juga Al Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar (6/260)
Menurut Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang
haid (yakni dibolehkan mentalaknya walaupun dalam keadaan haid) :
Pertama : Apabila talak dijatuhkan
sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si
istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada ‘iddah
bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.
Kedua : Apabila haid terjadi di
waktu istri sedang hamil dan telah lewat penjelasan hal ini.
Ketiga : Apabila talak dijatuhkan
dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan
sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan dengan khulu’.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma. Disebutkan bahwasannya istrinya Tsabit bin Qais bin
Syamas datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lalu ia berkata :
“Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais dalam hal akhlak dan
agamanya. Akan tetapi, aku tidak suka kufur dalam Islam.”[1]
Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam bersabda kepada istrinya Tsabit :
[ “Apakah engkau mau mengembalikan
kebunnya kepadanya [yakni kepada Tsabit, pent]?” Wanita itu menjawab : “Ya.”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Tsabit : “Terimalah
kebun tersebut dan jatuhkan talak satu padanya.” (HR. Bukhari nomor 5273, 5374,
5275, 5276) ]
Dalam hadits di atas Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia
dalam keadaan haid atau tidak.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni ketika
memberikan alasan dibolehkannya khulu’ (permintaan cerai dari wanita dengan
mengembalikan mahar) pada masa haid, beliau menyatakan : “Larangan
dijatuhkannya talak ketika haid karena bermudlarat bagi si wanita dengan
panjangnya masa ‘iddah yang harus dia hadapi. Sedangkan khulu’ dibolehkan untuk
menghilangkan kemudlaratan bagi si wanita berupa buruknya pergaulan dengan
suami dan hidup bersama suami yang yang tidak ia suka. Yang demikian ini lebih
besar kemudlaratannya daripada kemudlaratan panjangnya ‘iddah. Maka dibolehkan
menolak kemudlaratan yang lebih besar dengan kemudlaratan yang lebih kecil.
Karena itulah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak menanyakan kepada istri
yang mengajukan khulu’ tentang keadaannya (apakah ia haid atau suci, pent.).”
(Al Mughni 7/247)
Kesembilan : Masa ‘Iddah Dihitung
Dengan Haid
Sebagaimana yang telah disebutkan di
atas bahwasannya ‘iddah wanita yang bercerai dengan suaminya dan keduanya sudah
pernah berduaan atau berhubungan adalah tiga quru’, sedangkan wanita yang
sedang hamil masa ‘iddah-nya sampai melahirkan, sama saja apakah saat
melahirkan masih panjang atau pendek.
Apabila si istri tidak mengalami
haid karena usianya masih kecil misalnya atau si istri telah menopause maka
masa ‘iddah-nya selama tiga bulan berdasarkan firman Allah :
“Wanita-wanita yang sudah berhenti
dari haid dari kalangan istri-istri kalian. Jika kalian ragu, maka ‘iddah
mereka adalah tiga bulan, demikian pula wanita-wanita yang belum haid.” (Ath
Thalaq : 4)
Kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin :
“Apakah wanita tersebut masih mengalami haid namun karena penyakit atau sedang
menyusui hingga haidnya berhenti, maka ‘iddah-nya seperti wanita yang mengalami
haid yang normal walaupun masanya panjang untuk datangnya haid itu hingga ia mulai
ber-’iddah dengannya. Apabila sebab terhentinya haid telah hilang, misalnya
telah sembuh dari sakit namun haidnya belum juga datang maka ia ber-’iddah
selama satu tahun penuh sejak hilangnya sebab tersebut. Ini merupakan pendapat
yang shahih yang sesuai dengan kaidah- kaidah syar’iyyah. ‘Iddah setahun
tersebut dengan perincian sembilan bulan darinya dalam rangka berjaga-jaga dari
kemungkinan hamil dan tiga bulan darinya untuk ‘iddah.” (Risalah fid Dima’)
Adapun bila talak dijatuhkan setelah
akad, sebelum berduaan dan bersetubuh maka tidak ada ‘iddah bagi wanita
tersebut berdasarkan firman Allah :
“Wahai orang-orang yang beriman
apabila kalian menikahi wanita-wanita Mukminah, kemudian kalian ceraikan mereka
sebelum kalian sentuh maka tidak ada kewajiban atas mereka ‘iddah bagi kalian
yang kalian minta menyempurnakannya.” (Al Ahzab : 49)
Kesepuluh : Bolehnya Wanita Haid
Berdzikir Kepada Allah Dan Membaca Al Qur’an
Al Imam Bukhari dalam Shahih-nya
(nomor 971) meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ummu ‘Athiyah
radhiallahu 'anha, ia berkata :
“Kami dulunya diperintah untuk
keluar (ke lapangan shalat Ied, pent.) pada Hari Raya sampai- sampai kami
mengeluarkan gadis dari pingitannya dan wanita-wanita haid. Mereka ini berada
di belakang orang-orang (yang shalat), mereka bertakbir dan berdo’a dengan
takbir dan doanya orang-orang yang hadir. Mereka mengharapkan berkah hari
tersebut dan kesuciannya.” (Diriwayatkan juga oleh Muslim nomor 10 : ‘Shalat
Iedain’)
‘Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
“Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid. Dan aku belum sempat Thawaf di Ka’bah
dan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Maka aku adukan hal itu kepada Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Perbuatlah sebagaimana yang
dilakukan seorang yang berhaji, hanya saja jangan engkau Thawaf di Ka’bah
sampai engkau suci (dari haid).” (HR. Bukhari nomor 1650 dan Muslim nomor 120/
Kitab Al Hajj)
Dua hadits di atas memberi faedah
bahwa wanita haid disyariatkan untuk berdzikir kepada Allah Ta’ala, dan Al
Qur’an termasuk dzikir sebagaimana Allah berfirman :
“Sesungguhnya Kami-lah yang
menurunkan Adz Dzikir (Al Qur’an) dan Kami-lah yang akan menjaganya.” (Al Hijr
: 9)
Apabila seorang yang berhaji
dibolehkan membaca Al Qur’an maka demikian pula bagi wanita haid, karena yang
dikecualikan dalam larangan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah
yang sedang haid hanyalah Thawaf.
Permasalahan membaca Al Qur’an bagi
wanita haid ini memang ada perselisihan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan
dan ada yang tidak membolehkan.
Abu Hanifah berpendapat bolehnya
wanita haid membaca Al Qur’an dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam
madzhab Syafi’i dan Ahmad, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.
Mereka mengatakan : “Asal dalam perkara ini adalah halal. Maka tidak boleh
memindahkan kepada selainnya kecuali karena ada larangan yang shahih yang
jelas.”
Adapun jumhur Ahli Ilmu berpendapat
tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca Al Qur’an, akan tetapi boleh baginya
untuk berdzikir kepada Allah. Mereka ini mengkiaskan (atau menyamakan) haid
dengan junub, padahal sebenarnya tidak ada pula dalil yang melarang orang junub
untuk membaca Al Qur’an.
Yang kuat dalam hal ini adalah
pendapat yang pertama, dan ini bisa dilihat dalam Majmu’ Fatawa 21/460 dan Syarhuz
Zad 1/291. (Nukilan dari Syarh Umdatul Ahkam karya Abu Ubaidah Az Zaawii, murid
senior Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadhi’i)
Asy Syaikh Mushthafa Al Adhawi dalam
kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa’ (1/183-187) membawakan bantahan bagi yang
berpendapat tidak bolehnya wanita haid membaca Al Qur’an dan di akhir
tulisannya beliau berkata : “Maka kesimpulan permasalahan ini adalah boleh bagi
wanita haid untuk berdzikir kepada Allah dan membaca Al Qur’an karena tidak ada
dalil yang shahih yang jelas dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang
melarang dari hal tersebut bahkan telah datang dalil yang memberi faedah
bolehnya (wanita haid) membaca Al Qur’an dan berdzikir sebagaimana telah lewat
penyebutannya, Wallahu A’lam.”
Kesebelas : Hukum Menyentuh Mushaf
Bagi Wanita Haid
Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari (1/502) menyatakan bolehnya wanita haid membawa Al Qur’an dan ini sesuai
dengan madzhab Abu Hanifah. Berbeda dengan pendapat jumhur yang melarang hal
tersebut dan mereka menyatakan bahwa membawa Al Qur’an dalam keadaan haid
mengurangi pengagungan terhadap Al Qur’an.
Berkata Asy Syaikh Mushthafa Al
Adawi : “Mayoritas Ahli Ilmu berpendapat wanita haid tidak boleh menyentuh
mushaf Al Qur’an. Namun dalil-dalil yang mereka bawakan untuk menetapkan hal tersebut
tidaklah sempurna untuk dijadikan sisi pendalilan. Dan yang kami pandang benar,
Wallahu A’lam, bahwasannya boleh bagi wanita haid untuk menyentuh mushaf Al
Qur’an. Berikut ini kami bawakan dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang
melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an. Kemudian kami ikutkan jawaban atas
dalil-dalil tersebut (untuk menunjukkan bahwasanya wanita haid tidaklah
terlarang untuk menyentuh mushaf, pent.) :
1) Firman Allah Ta’ala :
“Tidaklah menyentuhnya kecuali
mereka yang disucikan.” (Al Waqi’ah : 79)
2) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam :
“Tidaklah menyentuh Al Qur’an itu
kecuali orang yang suci.” (HR. Ath Thabrani. Lihat Shahihul Jami’ 7880. Al
Misykat 465)
Jawaban atas dalil di atas :
Pertama : Mayoritas Ahli Tafsir berpendapat
bahwa yang diinginkan dengan dlamir (kata ganti) dalam firman Allah Ta’ala :
((Laa Yamassuhu)) adalah ‘Kitab Yang Tersimpan Di Langit’. Sedangkan ((Al
Muthahharun)) adalah ‘Para Malaikat’. Ini dipahami dari konteks beberapa ayat
yang mulia :
“Sesungguhnya dia adalah Qur’an
(bacaan) yang mulia dalam kitab yang tersimpan, tidaklah menyentuhnya kecuali
Al Muthahharun (mereka yang disucikan).” (Al Waqi’ah : 77-79)
Dan yang menguatkan hal ini adalah
firman Allah Ta’ala :
“Dalam lembaran-lembaran yang
dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para utusan yang mulia
lagi berbakti (yakni para malaikat, pent.).” (Abasa : 13-16)
Inilah pendapat mayoritas Ahli
Tafsir tentang tafsir ayat ini.
Pendapat Kedua : Tentang tafsir ayat
ini bahwasannya yang dimaukan dengan Al Muthahharun adalah kaum Mukminin,
berdalil dengan firman Allah :
“Hanyalah orang-orang musyrik itu
najis.” (At Taubah : 28)
Dan dengan sabda Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam :
“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak
najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116)
Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam melarang bepergian dengan membawa mushaf ke negeri musuh, karena
khawatir jatuh ke tangan mereka. (HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu
'anhuma)
Pendapat Ketiga : Bahwasannya yang
dimaukan dengan firman Allah (yang artinya) : “Tidaklah menyentuhnya kecuali
mereka yang disucikan.” (Al Waqi’ah : 79) adalah tidak ada yang dapat merasakan
kelezatannya dan tidak ada yang dapat mengambil manfaat dengannya kecuali
orang-orang Mukmin.
Namun adapula Ahli Tafsir (walaupun
sedikit) yang berpendapat dengan pendapat keempat, bahwa : “Yang dimaksudkan
dengan Al Muthahharun adalah mereka yang disucikan dari dosa- dosa dan
kesalahan.
Dan yang kelima : Al Muthahharun
adalah mereka yang suci dari hadats besar dan kecil.
Sisi keenam : Al Muthahharun adalah
mereka yang suci dari hadats besar (janabah).
Mereka yang membolehkan wanita haid
menyentuh mushaf memilih sisi yang pertama, dengan begitu tidak ada dalil dalam
ayat tersebut yang menunjukkan larangan bagi wanita haid untuk menyentuh Al
Qur’an. Sedangkan mereka yang melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an memilih
sisi kelima dan keenam. Dan telah lewat penjelasan bahwa mayoritas ahli tafsir
menafsirkan Al Muthahharun dengan malaikat.
Dalil Kedua : Tidak aku dapatkan
isnad yang shahih, tidak pula yang hasan, bahkan yang mendekati shahih atau
hasan untuk hadits yang dijadikan dalil oleh mereka yang melarang wanita haid
menyentuh Al Qur’an. Setiap sanad hadits ini yang aku dapatkan, semuanya tidak
lepas dari pembicaraan. Lantas apakah hadits ini bisa terangkat kepada derajat
shahih atau hasan dengan dikumpulkannya semua sanadnya atau tidak?
Dalam masalah ini ada perbedaan
pendapat, Asy Syaikh Albani rahimahullah menshahihkannya dalam Al Irwa’
(91/158). Bila hadits ini dianggap shahih sekalipun, maka pengertiannya
sebagaimana pengertian ayat yang mulia di atas. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/187-188)
Asy Syaikh Al Albani rahimahullah
sendiri ketika menjabarkan hadits di atas beliau menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan ‘thahir’ adalah orang Mukmin baik dalam keadaan berhadats besar atau
hadats kecil ataupun dalam keadaan haid. Wallahu A’lam.
Keduabelas : Bolehkah Wanita Haid
Masuk Ke Masjid?
Dalam masalah ini ada perselisihan
pendapat di kalangan Ahli Ilmu, ada yang membolehkan dan ada yang tidak
membolehkan.
Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi
membawakan dalil dari kedua belah pihak dan kemudian ia merajihkan/menguatkan
pendapat yang membolehkan wanita haid masuk ke masjid. Berikut ini
dalil-dalilnya :
Dalil Yang Membolehkan :
1) Al Bara’ah Al Ashliyyah, maknanya
tidak ada larangan untuk masuk ke masjid.
2) Bermukimnya wanita hitam yang
biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya, dan haditsnya
terdapat dalam Shahih Bukhari.
3) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu 'anha yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan
ibadah haji bersama beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh
seorang yang berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari
nomor 1650)
Dalam hadits di atas Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid dan
sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid
(boleh masuk masjid).
4) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam :
“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak
najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid)
5) Atha bin Yasar berkata : “Aku
melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu
seperti wudlu shalat.” (Dikeluarkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan
isnadnya hasan)
Maka sebagian ulama mengkiaskan
junub dengan haid.
Mereka yang membolehkan juga
berdalil dengan keberadaan ahli shuffah yang bermalam di masjid. Di antara
mereka tentunya ada yang mimpi basah dalam keadaan tidur. Demikian pula
bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di
antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita
yang i’tikaf ada yang haid.
Dalil Yang Melarang :
1) Firman Allah Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman
janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga
kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub
kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)
Mereka mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan kata ‘shalat’ dalam ayat di atas adalah tempat-tempat shalat,
berdalil dengan firman Allah Ta’ala :
“… niscaya akan runtuh tempat-tempat
ibadah ruhban Nasrani, tempat ibadah orang umum dari Nasrani, shalawat, dan
masjid-masjid.” (Al Hajj : 40)
Mereka berkata : “((Akan runtuh
shalawat)) maknanya ((akan runtuh tempat-tempat shalat)).”
Di sini mereka mengkiaskan haid
dengan junub. Namun kata Asy Syaikh Mushthafa : “Kami tidak sepakat dengan
mereka karena orang yang junub dapat segera bersuci sehingga di dalam ayat ini
ada anjuran untuk bersegera dalam bersuci, sedangkan wanita yang haid tidak
dapat berbuat demikian.”
2) Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam kepada para wanita ketika beliau memerintahkan mereka untuk keluar ke
tanah lapangan pada saat shalat Ied. Beliau menyatakan :
“Hendaklah wanita-wanita haid
menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)
Jawaban atas dalil ini adalah bahwa
yang dimaksud dengan ‘mushalla’ di sini adalah ‘shalat’ itu sendiri, yang
demikian itu karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya
shalat Ied di tanah lapang, bukan di masjid dan sungguh telah dijadikan bumi
seluruhnya untuk ummat ini sebagai masjid (tempat shalat).
3) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam mendekatkan kepala beliau kepada ‘Aisyah yang berada di luar masjid
ketika beliau sedang berada di dalam masjid, hingga ‘Aisyah dapat menyisir
beliau dan ketika itu ‘Aisyah sedang haid.
Jawaban atas dalil ini adalah tidak
ada di dalamnya larangan secara jelas bagi wanita haid untuk masuk ke dalam
masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak kaum pria dan Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentu tidak suka mereka sampai melihat istri
beliau.
4) Perintah-perintah yang ada untuk
membersihkan masjid dari kotoran-kotoran.
Dalam hal ini juga tidak ada
larangan yang tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut
aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tidak apa-apa ia duduk di
dalam masjid.
5) Hadits yang lafadhnya :
“Aku tidak menghalalkan masjid bagi
orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” (HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi
2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124)
Namun hadits ini dlaif (lemah)
karena ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.
“Sebagai akhir”, kata Asy Syaikh
Mushthafa, “kami memandang tidak ada dalil yang shahih yang tegas melarang
wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid
masuk masjid atau berdiam di dalamnya.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195, dengan sedikit
ringkasan)
Ketigabelas : Wajibnya Mandi Setelah
Suci Dari Haid
Apabila wanita bersih dari haidnya
maka ia wajib mandi dengan membersihkan seluruh tubuhnya berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :
“Tinggalkanlah shalat sekadar
hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan (jika telah selesai haidmu)
mandilah, dan shalatlah.” (HR. Bukhari nomor 325)
Yang wajib ketika mandi ini adalah
minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama
melakukan mandi sebagaimana yang disebutkan dalam hasdits Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata
cara mandi haid. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sebagaimana yang
dikhabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu 'anha bersabda :
[ “Ambillah secarik kain yang diberi
misik lalu bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya : “Bagaimana cara aku
bersuci dengannya?” Nabi menjawab : “Bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya
lagi : “Bagaimana caranya?” Nabi berkata : “Subhanallah, bersucilah”. ‘Aisyah
berkata : Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku, lalu aku katakan
kepadanya : “Ikutilah bekas darah dengan kain tersebut”. (HR. Bukhari nomor 314
dan Muslim nomor 60) ]
Atau lebih lengkapnya disebutkan dalam
riwayat Muslim (nomor 61), bahwasannya Asma bintu Syakl bertanya tentang tata
cara mandi haid maka beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengajarkan :
[ “Salah seorang dari kalian
mengambil air dan daun sidr (bidara), lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya.
Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air
tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya,
kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misik (yakni sepotong kain yang
diberi misik) lalu ia bersuci dengannya”. Maka bertanya Asma : “Bagaimana cara
ia bersuci dengannya?” Nabi menjawab : “Subhanallah, engkau bersuci dengannya”.
‘Aisyah berkata kepada Asma dengan ucapan yang pelan yang hanya didengar oleh
orang yang diajak bicara : “Engkau mengikuti bekas darah dengan kain tersebut”.
(HR. Muslim nomor 61) ]
Al Imam Nawawi rahimahullah ketika
men-syarah hadits di atas menyatakan : “Telah berkata Al Qadli ‘Iyadl
rahimahullahu ta’ala : ((Bersuci yang pertama (yang disebutkan dalam hadits
ini) adalah bersuci dari najis-najis dan apa yang terkena najis berupa darah
haid)). Demikian dikatakan Al Qadli. Namun yang lebih jelas, Wallahu A’lam,
bahwasannya yang dimaksud dengan bersuci yang pertama adalah wudlu sebagaimana
hal ini disebutkan dalam sifat/cara mandi (janabah) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam.” (Syarah Shahih Muslim 4/15)
Hadits di atas juga menunjukkan
sunnahnya mengikuti bekas darah dengan kain/kapas yang diberi misik, sementara
perkara ini banyak dilalaikan oleh para wanita. Kata Al Imam Nawawi
rahimahullah : “Ulama berselisih tentang hikmah menggunakan misik (ketika mandi
haid). Pendapat yang shahih yang terpilih yang diucapkan oleh jumhur ashab kami
(ulama dalam madzhab Syafi’i) dan selain mereka adalah maksud menggunakan misik
itu untuk mengharumkan bekas tempat darah dan mencegah/menghilangkan bau yang
tidak sedap.”
Dan dipahami dari hadits riwayat
Muslim di atas bahwa penggunaan kain yang diberi misik tersebut dilakukan
setelah selesai mandi.
Selanjutnya Al Imam Nawawi berkata :
“Perkara ini disunnahkan bagi setiap wanita yang mandi dari haid atau nifas,
sama saja apakah ia memiliki suami atau tidak. Ia gunakan kain bermisik
tersebut setelah mandi. Apabila ia tidak mendapatkan misik maka boleh ia
menggunakan wewangian apa saja yang ia dapatkan. Apabila ia juga tidak
mendapatkan wewangian lain, maka disunnahkan baginya untuk menggunakan tanah
atau yang semisalnya dari benda-benda yang dapat menghilangkan aroma tidak
sedap. Demikian disebutkan oleh ashab kami. Apabila ia tidak mendapatkan
apapun, maka air cukup baginya. Akan tetapi, jika ia meninggalkan pemakaian
wewangian padahal memungkinkan bagi dirinya unutk memakainya maka hal itu
dimakruhkan baginya. Namun bila tidak memungkinkan maka tidak ada kemakruhan
bagi dirinya.” (Syarah Shahih Muslim 4/13-14)
Pemakaian wewangian ketika mandi
haid ini sangat ditekankan, sampai-sampai wanita yang sedang ber-ihdad[2]diberi
rukhshah/keringanan untuk mengoleskan wewangian pada daerah sekitar
farji/kemaluan setelah selesai mandi haid, sebagaimana hal ini disebutkan dalam
hadits riwayat Bukhari (nomor 313) dari Ummu ‘Athiyah radhiallahu 'anha, ia
berkata : “Kami dilarang untuk ber-ihdad atas mayat lebih dari tiga hari
kecuali bila yang meninggal itu adalah suami maka ihdad-nya (istri) 4 bulan 10
hari. (Selama ber-ihdad) kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai
wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang dicelup kecuali pakaian ‘ashb (dari
kain Yaman, pent.). Dan kami diberi keringanan untuk menggunakan sepotong kain
yang diberi wewangian ketika salah seorang dari kami mandi untuk bersuci dari
haid. Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenasah.”
Apakah wajib bagi wanita yang mandi
haid untuk melepaskan ikatan rambutnya? Al Imam Muslim dalam Shahih-nya (nomor
58) meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ummu Salamah radhiallahu 'anha,
bahwasannya ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :
[ “Aku adalah wanita yang sangat
kuat ikatan rambutku, apakah aku harus melepaskannya untuk mandi janabah?”
Dalam riwayat lain : “… dan mandi haid?”[3] Beliau menjawab : “Tidak, hanya
saja cukup bagimu untuk menuangkan air di atas kepalamu tiga kali tuangan,
kemudian engkau alirkan air ke tubuhmu, dengan begitu maka engkau suci.” (HR.
Muslim nomor 58) ]
Al Imam Ash Shan’ani (dalam Subulus
Salam 1/142) dan Al Imam As Syaukani (dalam Nailul Authar 1/346) keduanya
menyebutkan tidak wajibnya melepas ikatan rambut bagi wanita ketika mandi
wajib.
Kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah : “Tidak wajib melepas ikatan rambut kepala ketika mandi kecuali
bila ikatannya sangat kuat sehingga tidak memungkinkan air mencapai pokok-
pokok rambut, berdasarkan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Muslim
(kemudian beliau menyebukan hadits yang tersebut di atas).” (Risalah fid Dima’)
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Bazz
rahimahullah berkata : “Yang shahih, tidaklah wajib bagi wanita untuk melepas
ikatan rambutnya ketika mandi haid berdalilkan keterangan yang datang dalam
sebagian riwayat Ummu Salamah yang dikeluarkan oleh Al Imam Muslim… .”
Jumhur ulama berpendapat apabila air
mencapai seluruh kepala bagian luarnya maupun dalamnya tanpa harus melepas
ikatan rambut maka tidak wajib melepasnya.
Berkata Asy Syaikh Muhammad bin
Ibrahim : “Yang kuat dalam dalil adalah tidak wajib melepas ikatan rambut
ketika mandi haid sebagaimana tidak wajib melepasnya ketika mandi janabah… .”
(Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam dengan catatan kaki yang dinukil dari
pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian
ulama Salaf. Halaman 48-49)
Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi
menyatakan : “Termasuk perkara yang disunnahkan saja untuk wanita melepas
ikatan rambutnya ketika mandi haid, dan hal ini tidaklah wajib dan ini
merupakan pendapat mayoritas ahli fikih. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah dalam
Al Umm (1-227) mengatakan : ((Apabila seorang wanita memiliki rambut yang
diikat maka tidak wajib baginya untuk melepas ikatan tersebut ketika mandi
janabah. Dan mandinya dari haid sama dengan mandinya dari janabah, tidaklah
berbeda)).” Kemudian Asy Syaikh Mushthafa menyimpulkan : “Hendaklah seorang
wanita memastikan sampainya air ke pokok-pokok rambutnya tatkala ia mandi haid,
sama saja apakah dia dapat memastikan dengan melepas ikatan rambut atau tanpa
melepasnya. Apabila tidak dapat dipastikan sampainya air ke pokok rambut
kecuali dengan melepas ikatannya maka hendaklah ia melepaskannya --tapi bukan
karena melepas ikatan rambut itu hukumnya wajib-- hanya saja hal itu dilakukan
agar air sampai ke pokok-pokok rambut.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/122)
Kesimpulan Tata Cara Mandi Haid
1. Menyiapkan air dan daun sidr atau
yang bisa menggantikannya seperti sabun dan lainnya.
2. Berwudlu dengan baik.
3. Menuangkan air ke kepala lalu
digosok dengan sangat hingga air sampai ke adsar/pokok rambut (atau mengenai
seluruh kulit kepala).
4. Tidak wajib melepas ikatan rambut
kecuali bila melepas ikatan tersebut akan membantu untuk sampainya air ke pokok
rambut.
5. Menuangkan air ke seluruh tubuh.
6. Mengambil kain/kapas atau
sejenisnya yang telah diberi misik atau wewangian lain (bila tidak mendapatkan
misik), lalu mengoleskannya ke tempat-tempat yang tadinya dialiri darah haid.
(Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/123)
Apabila wanita haid telah suci di
tengah waktu shalat, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan
shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak ada air
padanya atau ada air namun ia khawatir mudlarat (berbahaya) bila memakainya
atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air, maka cukup baginya
bertayamum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya uzur. Maka setelah itu
ia mandi.
Sebagian wanita yang mendapatkan
suci di tengah waktu shalat mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat yang lain
dan ia katakan tidak mungkin dapat menyempurnakan bersuci pada waktu tersebut.
Ucapan seperti ini bukanlah alasan dan bukan pula uzur karena memungkinkan bagi
dia untuk mandi sekedar terpenuhi yang wajib (dengan cukup mengenakan air pada
seluruh tubuh) dan ia menunaikan shalat pada waktunya. (Risalah fid Dima’ith
Thabi’iyyah lin Nisa’. Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Masail Haid
1) Apa yang harus diperbuat oleh
seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari
farji-nya sebelum tiba masa haid?
Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin
ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Apabila seorang wanita
mengenali kebiasaan hari haidnya dengan hitungan atau dengan warna darah atau
dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah
suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yang keluar mendahului darah haid
(sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka teranggap darah fasid
(rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karena
keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut
setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah
tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini teranggap
seperti keadaannya wanita yang istihadlah.”
2) Apa yang harus diperbuat bila
pakaian yang dikenakan terkena darah haid?
Asma’ berkata : [ “Datang seorang
wanita menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seraya berkata : ‘Apa
pendapatmu wahai Rasulullah apabila salah seorang dari kami pakaiannya terkena
darah haidnya, apa yang harus dia perbuat?’ Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam menjawab :
‘Hendaklah ia mengerik darah pada
pakaian tersebut, kemudian ia menggosoknya dengan air dan mencucinya. (Setelah
itu) ia dapat shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.” (HR. Bukhari nomor
227 dan Muslim nomor 110/Kitab Ath Thaharah) ]
3) Wanita haid melihat dirinya telah
suci sebelum fajar namun ia belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar,
apakah ia boleh berpuasa pada hari itu?
Al Hafidh Ibnu Hajar menukilkan
tentang sisi perbedaan antara puasa dan shalat bagi wanita haid. Ia berkata :
“Wanita haid seandainya ia suci sebelum fajar dan ia berniat puasa maka sah
puasanya tersebut menurut pendapat jumhur. Puasa tersebut tidak tergantung pada
mandi berbeda dengan shalat (harus mandi terlebih dahulu apabila seseorang
ingin melaksanakan shalat).” (Jami’ Ahkamin Nisa’)
4) Wanita haid mendengarkan ayat
Sajadah, apakah ia boleh ikut sujud?
Apabila wanita haid mendengar ayat
Sajadah maka tidak diketahui adanya larangan baginya untuk sujud tilawah.
Bahkan boleh baginya sujud tilawah, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Az Zuhri
dan Qatadah. Wudlu bukanlah syarat untuk sujud tilawah. Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam pernah membaca surat An Najm maka beliau sujud dan ikut sujud
bersama beliau kaum Muslimin yang hadir, orang-orang musyrikin, jin, dan
manusia, sebagaimana hal ini disebutkan dalam riwayat Bukhari (nomor 4862) dari
hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/174)
5) Apa hukum menggunakan obat untuk
menghentikan haid?
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata
dalam Al Mughni (1/221) : “Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah
bahwasannya beliau berkata : ((Tidak apa-apa seorang wanita meminum obat untuk
menghentikan haidnya, apabila obat yang dipakai itu sudah dikenal)).”
Namun semua ini berputar pada
maslahat dan mudlarat, karena ada di antara obat penahan haid tersebut yang
memberi mudlarat bagi pemakainya. Maka dalam hal ini hendaklah si wanita menyadari
bahwa haid adalah ketetapan Allah bagi anak perempuan turunan Adam hingga ia
ridla dengan apa yang menimpanya. (Dinukil dari fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah)
6) Seorang wanita keluar darah dari
farjinya melewati lama kebiasaan haidnya, lalu apa yang harus ia perbuat?
Misalnya kebiasaan haid seorang
wanita 6 hari, lalu suatu ketika bertambah menjadi 7, 8, atau 10 hari. Maka ia
melihat sifat darah yang keluar setelah 6 hari itu. Bila memang masih seperti
darah haid maka ia meninggalkan shalat dan puasa. Karena memang tidak
didapatkan batasan tertentu untuk hari-hari haid. Apabila darah yang keluar itu
warnanya dan aroma/baunya bukan seperti darah haid, maka ia mandi dan shalat.
Wallahu A’lam.
Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullah ketika ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini beliau
menjawab : “Apabila kebiasaan hari haid seorang wanita itu 6 atau 7 hari
kemudian suatu ketika lebih dari kebiasaannya menjadi 8, 9, 10, atau 11 hari
(dan sifat darahnya seperti darah haid, pent.), maka wanita tersebut tetap
tidak boleh shalat sampai ia suci. Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam tidak menetapkan batasan tertentu dalam hari-hari haid. Dan
Allah Ta’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang
haid, katakanlah : ‘Haid itu adalah kotoran’ “ (Al Baqarah : 222)
Maka kapan saja darah itu keluar
dari farji, wanita yang mengalaminya tetap dikatakan haid sampai ia suci dan
mandi kemudian mengerjakan shalat. Apabila pada bulan berikutnya haidnya datang
kurang dari perhitungan hari pada bulan sebelumnya maka ia mandi apabila telah
suci. Yang penting kapan darah haid ada pada seorang wanita maka ia
meninggalkan shalat, sama saja apakah lama hari haidnya itu sama dengan
kebiasaannya yang dulu atau bertambah ataupun berkurang, dan apabila ia suci
maka ia shalat. (Jami’ Ahkamun Nisa’ 1/212-213)
7) Apabila seorang wanita suci
beberapa saat setelah fajar di bulan Ramadhan, apakah ia harus menahan diri
dari makan dan minum pada hari itu, apakah sah puasanya atau harus mengqadlanya?
Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjawab
dalam kitabnya Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl : “Apabila seorang wanita suci
setelah terbit fajar maka dalam permasalahan menahan makan dan minum bagi si
wanita, ulama terbagi dalam dua pendapat :
Pertama : Wajib baginya untuk
menahan dari makan dan minum pada sisa hari itu, akan tetapi ia tidak terhitung
melakukan puasa hingga ia harus mengqadlanya di lain hari. Ini pendapat yang
masyhur dari madzhab Imam Ahmad.
Kedua : Tidak wajib baginya menahan
makan dan minum pada sisa hari tersebut karena pada awal hari itu ia dalam
keadaan haid hingga bila ia puasa maka puasanya tidak sah. Apabila puasanya
tidak sah maka tidak ada faidahnya ia menahan dari makan dan minum. Hari
tersebut bukanlah hari yang diharamkan baginya untuk makan dan minum karena ia
diperintah untuk berbuka pada awal hari (disebabkan haidnya), bahkan haram
baginya berpuasa pada awal hari tersebut. Puasa yang syar’i sebagaimana yang
sama kita ketahui adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan
puasa dalam rangka beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari mulai terbitnya
fajar sampai tenggelamnya matahari. Pendapat yang kedua ini sebagaimana yang
engkau lihat lebih kuat dari pendapat pertama.” (Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil
Haidl. Halaman 9-10)
8) Apakah wanita haid harus
mengganti pakaian yang dikenakannya setelah ia suci sementara ia tahu pakaian
tersebut tidak terkena darah atau najis?
Tidak wajib baginya mengganti
pakaian tersebut karena haid tidaklah menajisi badan. Hanyalah darah haid itu
menajisi sesuatu yang bersentuhan dengannya (mengenainya). Karena itu Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan para wanita apabila pakaian mereka
terkena darah haid untuk mencucinya dan setelah itu boleh dipakai shalat.
(Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl. Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Halaman 21-22)
9) Adakah kafarah bagi seseorang
yang menggauli istrinya dalam keadaan haid?
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma
meriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang orang yang
menggauli istrinya dalam keadaan haid. Beliau bersabda :
“Hendaklah orang itu bersedekah
dengan satu dinar atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Abu
Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Namun hadits ini diperselisihkan
apakah hukumnya marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam)
atau mauquf (ucapan Ibnu Abbas saja, bukan ucapan Nabi).
Al Imam Baihaqi rahimahullah telah
menjelaskan hal ini dengan penjelasan yang mencukupi dalam kitabnya As Sunanul
Kubra (1/314-319) dan beliau menyebutkan dengan sanad yang shahih sampai kepada
Syu’bah bahwasannya Syu’bah rujuk dari pendapatnya semula akan marfu’-nya
hadits ini. Pada akhirnya Syu’bah menyatakan hadits ini mauquf atas Ibnu Abbas
(ucapan Ibnu Abbas).
Masalah seseorang menggauli istrinya
ketika haid maka ada dua keadaan :
1. Karena yakin akan kehalalannya
walaupun ia tahu dalil yang melarang. Orang seperti ini berarti telah
menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Tahu keharamannya tapi tidak
dapat menahan dirinya. Dan ini terbagi lagi dalam dua keadaan :
a. Ia lupa atau tidak tahu, maka
pelakunya tidaklah berdosa.
b. Ia melakukan dengan dorongan
dirinya sendiri maka jelas ia berbuat dosa besar.
Untuk point yang kedua ini
diperbincangkan apakah pelakunya harus membayar kafarah atau tidak. Dalam hal
ini ada dua pendapat :
1) Tidak ada kewajiban kafarah
baginya tapi cukup minta ampun kepada Allah. Kata Al Imam Al Khathabi
rahimahullah : “Berkata sebagian besar ulama : ((Tidak ada kafarah baginya dan
ia minta ampun kepada Allah. Mereka menganggap hadits dalam permasalahan
kafarah bagi yang menggauli istri yang sedang haid itu adalah mursal atau
mauquf atas Ibnu Abbas dan tidak benar bila hadits tersebut dihukumi muttashil
marfu’.” Demikian pula dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni dari
mayoritas ulama bahwasannya tidak ada kafarah bagi pelakunya. Dan pendapat ini
dipegangi dalam madzhab Syafi’i, Malik, Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad
dalam salah satu riwayat darinya. Dihikayatkan pendapat ini oleh Abu Sulaiman Al
Khaththabi dari sebagian besar ulama. Ibnul Mundzir juga menghikayatkan dari
Atha’, Ibnu Abi Malikah, Asy Sya’bi, An Nakha’i, Makhul, Az Zuhri, Ayyub As
Sikhtiyani, Abu Zinad, Rabi’ah, Hammad bin Abi Sulaiman, Sufyan Ats Tsauri, dan
Al Laits bin Sa’ad. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/181-182)
2) Dikenai kafarah. Namun
diperselisihkan lagi dalam hal jumlah kafarah-nya :
a) Sebanyak satu dinar atau setengah
dinar, menurut pendapat Ibnu Abbas, Said bin Jubair, Al Hasan Al Bashri,
Qatadah, Al Auza’i, Ishaq, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat dan Syafi’i
dalam Al Qadim. (Syarh Umdatul Ahkam. Halaman 76. Az Zaawii)
b) Bila masih keluar darah maka
kafarah-nya satu dinar, kalau sudah berhenti kafarah-nya setengah dinar. Ini
pendapatnya satu kelompok dari ahli hadits.
c) Kafarah-nya 1/10 dinar, menurut
pendapatnya Al Auza’i. (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.
Halaman 54. Oleh Abul Walid Ibnu Rusyd Al Qurthubi)
d) Kafarah-nya membebaskan seorang
budak, menurut pendapat Said bin Jubair. (Syarh Al Umdah. Halaman 77. Az
Zaawii)
e) Kafarah-nya sama dengan kafarah
jima’ di siang hari Ramadlan, yaitu membebaskan budak atau puasa 2 bulan
berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Ini merupakan pendapatnya Al
Hasan Al Bashri. (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/182)
Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi
berpendapat : “Yang benar adalah tidak ada kafarah bagi pelakunya, Wallahu
A’lam” (karena hadits Ibnu Abbas mauquf). Kemudian beliau menukilkan ucapan
Ibnu Hazm dalam Al Muhalla : “Masalah ((siapa yang menggauli istrinya ketika
haid)), maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan wajib baginya
untuk bertaubat dan minta ampun kepada-Nya. Dan tidak ada kafarah baginya dalam
hal ini.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/182)
Wallahu A’lam Bishawwab.
Daftar Pustaka
1. Tafsirul Qur’anil Adhim. Al
Hafidh Ibnu Katsir. Penerbit Darul Faiha dan Darus Salam.
2. Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah
lin Nisa’. Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin.
3. Subulus Salam. Al Imam Ash
Shan’ani. Penerbit Maktabah Al Irsyad. Shan’a.
4. Nailul Authar. Al Imam Asy
Syaukani. Penerbit Maktabah Al Imam.
5. Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar
Al Asqalani. Penerbit Darul Haramain.
6. Al Mughni. Ibnu Qudamah Al
Maqdisi. Penerbit Darul Fikr.
7. Syarah Shahih Muslim. Al Imam An
Nawawi. Maktabah Al Ma’arif.
8. Bulughul Maram min Adillatil
Ahkam. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. Maktabah Nazar Mushthafa Al Baz.
9. Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil
Haidl. Asy Syaikh Shalih Al ‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah.
10. As Sunanul Kubra. Al Imam Al
Baihaqi. Penerbit Darul Fikr.
11. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtashid. Abul Walid Ibnu Rusyd Al Qurthubi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
12. Jami’ Ahkamin Nisa’. Asy Syaikh
Mushthafa Al Adawi.
13. Syarh Umdatul Ahkam. Asy Syaikh
Abu Ubaidah Az Zaawii.
14. Shahih Bukhari. Al Imam Al
Bukhari.
15. Shahih Muslim. Al Imam Muslim.
--------------------------------------------------------------------------------
[1] Al Hafidh Ibnu Hajar
rahimahullah : “(Maksud) ucapan istrinya Tsabit : ((Akan tetapi, aku tidak suka
kufur dalam Islam)), yakni aku tidak suka apabila aku tetap hidup bersamanya,
aku akan jatuh dalam perkara yang berkonsekuensi kekufuran.” Al Hafidh
selanjutnya menukil ucapan Al Imam Ath Thibi tentang ucapan istrinya Tsabit :
“Makna : ((Aku mengkhawatirkan diriku dalam Islam)), untuk terjatuh pada
perkara yang menafikan/menyelisihi hukumnya seperti perkara nusyuz, benci
terhadap suami dan selainnya, yang semuanya ini mungkin menimpa seorang wanita
yang masih muda lagi cantik dan ia benci dengan suaminya bila
bertentangan/tidak sama dengan dirinya. Di sini istrinya Tsabit memutlakkan
perkara yang menafikan konsekuensi Islam dengan kekufuran.” (Fathul Bari 9/483)
[2] Meninggalkan perhiasan dan
wewangian karena meninggalnya suami atau kerabat. Lihat pembahasan hal ini
dalam lembar Muslimah edisi sebelum ini.
[3] Berkata Ibnul Qayyim
rahimahullah tentang sebagian riwayat Ummu Salamah : “Yang shahih dalam hadits
Ummu Salamah adalah sebatas penyebutan mandi janabah tanpa menyertakan mandi
haid… .” Asy Syaikh Albani rahimahullah : “Penyebutan haid dalam hadits ini
adalah syadz (artinya ganjil. Hadits yang syadz termasuk hadits yang lemah,
pent.) tidaklah tsabit. (Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam dengan
catatan kaki yang dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy Syaikh
Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49. Maktabah Nazar
Mushthafa Al Baz)
( MUSLIMAH Edisi 39/1422 H/2001 M
Rubrik Kajian Kita )
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..