* Buletin PRISMA *
Penulis: Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Alu Asy-Syaikh
Soal :
“ Istri saya mengenakan pakaian yang
menyalahi syari’at dan memerintahkan anaknya yang baru berusia tujuh tahun
untuk mengenakan pakaian seperti itu. Saya telah melarang istri dan anak saya
mengenakan pakaian itu, khususnya apabila ia keluar rumah. Ia menyetujuinya,
dengan syarat tetap di perbolehkan untuk mengenakannya di dalam rumah. Apa
kewajiban saya apabila ia tetap ngotot untuk mengenakan pakaian yang menyerupai
pakaian orang perancis itu ? “
Jawab :
Hendaknya anda memberi pelajaran
kepada istri anda sesuai dengam maslahat syari’at, seperti menghardiknya
(memberi peringatan kepadanya dengan keras ), atau memukulnya dengan pukulan
yang tidak mencederai ( tidak meninggalkan bekas luka di tubuhnya ). Jika tidak
menghasilkan manfaat, sesungguhnya anda adalah lelaki yang mampu, bisa menikah lagi
dengan yang lain tanpa menceraikan yang pertama. Jika masih tetap pada
pendirian semula, maka tinggalkanlah ia, karena bahayanya akan mengena pada
anak-anakmu nanti.
Tentang anak perempuan anda, tidak
boleh bagi anda untuk mendiamkannya mengenakan pakaian yang menyalahi syari’at
ini. Wajib bagi anda mendidiknya dan meningggalkan pakaian itu (pakaian yang
menyerupai wanita kafir), jika perlu anda boleh menghukumnya, apabila hukuman
yang anda berikan itu tidak membawa bahaya yang lebih besar atau (minimal) sama
dengan (kebaikan) yang di harapkan.
Wallohu a’lamu bish showab.
Maraji’ :
Di jawab oleh Syaikh Muhammad bin
Ibrahim Alu Asy-Syaikh, dalam fatawa wa Rosail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim,
(2 / 250 ).
AT-TASHFIYYAH
BULETIN DAKWAH Edisi : 17 / Robi’uts
Tsani / 1425
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..