Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

Hukum Berpakaian

3 November 20120 komentar




* Buletin PRISMA *

Penulis: Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal :
“ Apakah hukumnya bagi wanita yang mengenakan pakaian tipis (transparan) yang tidak menutup badannya (dengan sempurna, ed.) dan pakaian sempit (ketat) yang menampakkan bentuk tubuhnya (lekuk-lekuk tubuhnya, ed.) ? “

Jawab :
Pakaian seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ‘alahi wa sallam : “Ada dua golongan ahli neraka (penghuni neraka) dari umatku, yang aku belum melihat mereka sebelumnya (yakni karena belum terjadi pada zaman Rosulullah sholalllahu ‘alaihi wa sallm, ed.) : (Yakni) (1). “Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka miring (yakni condong pada penyelewengan dan kesesatan, ed.) dan mengajak orang lain miring ( yakni mengajak para wanita lainnya agar sesat dan condong pada penyelewengan seperti dirinya, ed.). Kepala-kepala mereka (yakni rambut-rambut mereka) seperti punuk unta yang miring (karena adanya hiasan di rambut kepala mereka, seperti sanggul, pita dan berbagai perhiasan lainnya, tanpa menutupnya dengan jilbab-jilbab mereka, ed.). Mereka tidak akan masuk surga, bahkan mereka tidak akan mendapati bau harumnya surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. “ (HR. Muslim dan lainnya)
Pengertian : “Wanita yang berpakaian tetapi telanjang”, yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna, sehinggga nmasih nampak sebagian anggoata tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi, ed.). Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan lain-lainnya.
Sesungguhnya pakaian wanita itu adalahyang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar, sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan fostur badannya. Wallahu a’lam.

Maroji’ :
Di jawab oleh Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan, dalam At-Tanbihaat, hal. 23.

BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya
Edisi : 17 / Robi’uts Tsani / 1425




Bundel by  PRISMA --- Juni ‘12

Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..







http://freedollar.danatripler.com/
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger