Oleh
: Masduki Ibnu Zeayah
Kata diyah (دِيَةٌ)
berasal dari wadâ – yadî – wadyan wa diyatan (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً).
Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla
(سَالَ
= mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, seperti di dalam QS. Thâhâ
[20]: 12. Akan tetapi, jika yang digunakan mashdar diyatan (دِيَةً),
berarti ‘membayar diat’ (harta tebusan karena membunuh). Bentuk asli diyah
(دِيَةٌ)
adalah widyah (وِدْيَة)
yang dibuang huruf waw-nya. Kata diyah (دِيَةٌ)
dan segala bentuk turunannya di dalam Al-Qur’an disebut 12 kali, tersebar di
dalam 11 ayat dan 11 surat, empat di antaranya Madaniyah dan tujuh yang
lain Makkiyah. Khusus di dalam bentuk diyah (دِيَةٌ)
diulang dua kali, keduanya disebut di dalam QS. An-Nisâ’
[4]: 92 dan berarti ‘tebusan, yang diberikan kepada ahli waris korban’. Di
dalam bentuk lainnya, seperti wâd (وَادٍ) yang berarti ‘lembah’ terdapat di dalam
beberapa surat di antaranya QS. Ibrâhîm [14]: 37 atau berarti ‘aliran/mazhab’
seperti di dalam QS. Asy-Syu‘arâ’ [26]: 225.
Ar-Raghib Al-Ashfahani di dalam bukunya
Mu‘jam Mufradât Alfâzh Al-Qur’ân menyebutkan bahwa makna asli al-wâdî
ialah ‘tempat air mengalir’. Kata ini mempunyai beberapa arti lain, seperti
‘suatu tempat di antara dua gunung atau bukit (lembah), jalan, cara, metode,
mazhab, nama cairan yang keluar dari kelamin yang mengiringi air seni atau
setelah bekerja berat’, dan ‘nama bagi sesuatu yang diberikan karena membunuh’.
Imam
Al-Qurthubi, ketika menjelaskan QS. An-Nisâ’ [4]: 92, mengatakan ad-diyah
mâ yu’tâ ‘iwadhan ‘an damil qatîli ilâ waliyyihî (الدِّيَةُ مَا يُؤْتَى عِوَضًا عَنْ
دَمِ الْقَتِيْلِ إِلَى وَلِيِّهِ = ad-diyah
adalah sesuatu yang diberikan [si pembunuh] sebagai pengganti/tebusan dari
darah orang yang dibunuh kepada wali [ahli waris] yang dibunuh).
Ath-thabathaba’i menulis diyah (دِيَةٌ) ialah mâ
yu’tâ minal-mâli ‘iwadhan ‘anin-nafsi awil-‘udhwi au ghaîrihimâ (مَا يُؤْتَى مِنَ الْمَالِ عِوَضًا
عَنِ النَّفْسِ أَوِ الْعُضْوِ أَوْ غَيْرِهِمَا
= diat adalah suatu harta yang diberikan sebagai pengganti/tebusan dari jiwa
atau anggota badan atau selain dari keduanya).
Makna-makna
tersebut mempunyai keterkaitan yang erat antara yang satu dengan yang lain
berupa makna umum, yaitu ‘mengalir’ atau ‘berjalan’. Suatu pemberian karena
telah terjadi pembunuhan dinamakan ‘diat’ karena pemberian itu diadakan
akibat mengalirnya darah dari tubuh korban dan dengan pemberian itu pula darah
pembunuh tidak ditumpahkan/dialirkan.
Diat merupakan
sebagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim: 1) Atas orang yang telah
terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang mukmin karena tidak disengaja.
Namun, apabila ahli waris korban
merelakan diat tersebut, terhukum dan keluarganya tidak wajib membayar diyat
tersebut. 2) Atas orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh kafir
dzimmiy (orang kafir yang mengadakan perjanjian untuk tidak saling
memerangi dengan orang Islam). 3) Atas orang yang dijatuhi hukuman karena qishâsh
(قِصَاصٌ)
(pembunuhan atau pelukaan dengan sengaja), tetapi dimaafkan oleh ahli waris
korban (QS. Al-Baqarah [2]: 178). Diat di dalam arti ketiga ini tidak dapat
dimaafkan, dengan kata lain, harus dilaksanakan karena ia merupakan hak Allah.
Allah tidak menjelaskan bentuk dan
jumlah materi diat yang harus dipenuhi oleh seseorang. Ayat tentang diat hanya
memberikan informasi mengenai kewajiban membayar diat bagi pelaku tindak
pidana tertentu. Penjelasan-penjelasan tentang itu dapat ditemukan di dalam
hadits-hadits Rasulullah saw. Namun, karena hadits-hadits tentang hal itu amat
beragam, terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah dimaksud di dalam
hubungannya dengan status korban. Penjelasan tentang hal ini dapat dilihat di
dalam berbagai riwayat yang ada.
Ath-thabathabai di dalam Tafsîr
Al-Mîzân mengatakan, jika yang terbunuh adalah orang mukmin yang merdeka,
sedangkan ahli warisnya kafir, tidak wajib membayar diat karena orang kafir
tidak dapat mewarisi orang mukmin.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang di dalamnya
terdapat kata diyah (دِيَةٌ) dan turunannya pada umumnya berbicara
tentang 1) kehancuran yang diderita oleh kaum yang menentang Nabi mereka; 2)
usaha dan doa untuk mencari keselamatan; 3) pembunuhan yang dilakukan dengan
tidak sengaja; dan 4) ihwal Nabi Musa as. menerima wahyu dari Allah swt.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..