Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

DIYAH (Denda)

10 November 20120 komentar



Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata diyah (دِيَةٌ) berasal dari wadâ – yadî – wadyan wa diyatan (وَدَى يَدِى وَدْيًا وَدِيَةً). Bila yang digunakan mashdar wadyan (وَدْيًا) berarti sâla (سَالَ = mengalir) yang sering dikaitkan dengan lembah, seperti di dalam QS. Thâhâ [20]: 12. Akan tetapi, jika yang digunakan mashdar diyatan (دِيَةً), berarti ‘membayar diat’ (harta tebusan karena membunuh). Bentuk asli diyah (دِيَةٌ) adalah widyah (وِدْيَة) yang dibuang huruf waw-nya. Kata diyah (دِيَةٌ) dan segala bentuk turunan­nya di dalam Al-Qur’an disebut 12 kali, tersebar di dalam 11 ayat dan 11 surat, empat di antara­nya Madaniyah dan tujuh yang lain Makkiyah. Khusus di dalam bentuk diyah (دِيَةٌ) diulang dua kali, keduanya disebut di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 92 dan berarti ‘tebusan, yang diberikan kepada ahli waris korban’. Di dalam bentuk lainnya, seperti wâd (وَادٍ) yang berarti ‘lembah’ terdapat di dalam beberapa surat di antaranya QS. Ibrâhîm [14]: 37 atau berarti ‘aliran/mazhab’ seperti di dalam QS. Asy-Syu‘arâ’ [26]: 225.

Ar-Raghib Al-Ashfahani di dalam buku­nya Mu‘jam Mufradât Alfâzh Al-Qur’ân menyebut­kan bahwa makna asli al-wâdî ialah ‘tempat air mengalir’. Kata ini mempunyai beberapa arti lain, seperti ‘suatu tempat di antara dua gunung atau bukit (lembah), jalan, cara, metode, mazhab, nama cairan yang keluar dari kelamin yang mengiringi air seni atau setelah bekerja berat’, dan ‘nama bagi sesuatu yang diberikan karena membunuh’.

Imam Al-Qurthubi, ketika menjelas­kan QS. An-Nisâ’ [4]: 92, mengatakan ad-diyah mâ yu’tâ ‘iwadhan ‘an damil qatîli ilâ waliyyihî (الدِّيَةُ مَا يُؤْتَى عِوَضًا عَنْ دَمِ الْقَتِيْلِ إِلَى وَلِيِّهِ = ad-diyah ada­lah sesuatu yang diberikan [si pembunuh] seb­a­gai pengganti/tebusan dari darah orang yang dibunuh kepada wali [ahli waris] yang dibunuh). Ath-thabathaba’i menulis diyah (دِيَةٌ) ialah mâ yu’tâ minal-mâli ‘iwadhan ‘anin-nafsi awil-‘udhwi au ghaîrihimâ (مَا يُؤْتَى مِنَ الْمَالِ عِوَضًا عَنِ النَّفْسِ أَوِ الْعُضْوِ أَوْ غَيْرِهِمَا = diat adalah suatu harta yang diberikan sebagai pengganti/tebusan dari jiwa atau anggota badan atau selain dari keduanya).

Makna-makna tersebut mempunyai ke­terkaitan yang erat antara yang satu dengan yang lain berupa makna umum, yaitu ‘mengalir’ atau ‘berjalan’. Suatu pemberian karena telah terjadi pem­bunuh­an dinamakan ‘diat’ karena pem­beri­an itu diadakan akibat mengalirnya darah dari tubuh korban dan dengan pemberian itu pula darah pembunuh tidak ditumpahkan/dialirkan.

Diat merupakan sebagian dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim: 1) Atas orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh orang mukmin karena tidak di­sengaja. Namun, apabila ahli waris korban merelakan diat tersebut, terhukum dan keluarga­nya tidak wajib membayar diyat tersebut. 2) Atas orang yang telah terbukti secara sah menurut hukum membunuh kafir dzimmiy (orang kafir yang mengadakan perjanjian untuk tidak saling memerangi dengan orang Islam). 3) Atas orang yang dijatuhi hukuman karena qishâsh (قِصَاصٌ) (pembunuhan atau pelukaan dengan sengaja), tetapi dimaaf­kan oleh ahli waris korban (QS. Al-Baqarah [2]: 178). Diat di dalam arti ketiga ini tidak dapat dimaafkan, dengan kata lain, harus dilaksanakan karena ia merupakan hak Allah.

Allah tidak menjelaskan bentuk dan jumlah materi diat yang harus dipenuhi oleh seseorang. Ayat tentang diat hanya memberikan informasi mengenai ke­wajib­an membayar diat bagi pelaku tindak pidana tertentu. Penjelasan-penjelasan tentang itu dapat ditemukan di dalam hadits-hadits Rasulullah saw. Namun, karena hadits-hadits tentang hal itu amat beragam, terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah dimaksud di dalam hubungannya dengan status korban. Penjelasan tentang hal ini dapat dilihat di dalam berbagai riwayat yang ada.

Ath-thabathabai di dalam Tafsîr Al-Mîzân mengatakan, jika yang terbunuh adalah orang mukmin yang merdeka, sedangkan ahli warisnya kafir, tidak wajib membayar diat karena orang kafir tidak dapat mewarisi orang mukmin.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kata diyah (دِيَةٌ) dan turunannya pada umumnya berbicara tentang 1) kehancuran yang diderita oleh kaum yang menentang Nabi mereka; 2) usaha dan doa untuk mencari keselamatan; 3) pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja; dan 4) ihwal Nabi Musa as. menerima wahyu dari Allah swt.


Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..








Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger