Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

DHUHA (Waktu dhuha)

10 November 20120 komentar



Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata dhuhâ (ضُحَى) terambil dari akar kata yang terdiri atas tiga huruf yaitu dhâd dan wâw. Ibnu Manzhur men­definisikan kata dhuhâ (ضُحَى) sebagai ‘waktu tertentu di siang hari’ yaitu waktu ketika matahari naik sepenggalan di pagi hari hingga mendekati tengah hari. Dengan itu pula shalat yang dilakukan pada waktu itu disebut shalat dhuhâ. Begitu pula, hari raya idul adha dinamai demikian karena binatang kurban pada hari itu berkumpul untuk disembelih pada waktu dhuha. Kurban-kurban itu sendiri dinamai adhhiyah (أَضْحِيَة) dan dhâhiyah (ضَاحِيَة). Kemudian dari makna yang menunjuk pada waktu dhuhâ tersebut ber­kembang, kata dhuhâ juga terkadang dipakai dengan arti ‘yang menunjuk pada sinar ma­tahari’, bahkan terkadang menunjuk pada ‘waktu siang secara keseluruhan’.

Di dalam Al-Qur’an, kata dhuhâ terulang sebanyak enam kali. Bentuk ini juga dipakai sebagai nama salah satu surat, yaitu QS. Adh-Dhuhâ.

Penggunaan kata dhuhâ di dalam Al-Qur’an ada yang disepakati maknanya oleh para mu­fassir seperti yang terdapat pada QS. Thâhâ [20]: 59 dan QS. Al-A‘râf [7]: 98. Kata dhuhâ di situ diartikan sebagai ‘waktu ketika matahari naik sepenggalan di waktu pagi’. Pada QS. Thâhâ tersebut disebutkan tentang kisah Nabi Musa As. yang melakukan perjanjian dengan Fir’aun bersama tukang-tukang sihirnya. Mereka se­pakat berhadapan dan bertanding pada hari yang diramaikan di waktu Dhuhâ. Hari yang diramaikan diungkapkan dengan yaumuz zînah (يَوْمُ الزِّيْنَة). Muqatil menafsirkan sebagai hari raya Faeruz. Sa’id bin Jubair menganggap sebagai hari pasar raya. Ibnu ‘Abbas menafsir­kan­nya sebagai hari ‘âsyûrâ (tanggal 10 Muharam). Penentuan waktu dhuhâ sebagai waktu pertandingan pada hari itu karena pada saat itu merupakan waktu yang paling me­mungkinkan orang berkumpul sebanyak-banyaknya, sehingga dapat menyaksikan siapa­kah yang benar antara keduanya, apakah Nabi Musa As. dengan ajaran yang ia bawa ataukah Fir’aun bersama pengikut-pengikutnya yang tidak mau mempercayai ajaran yang di bawa oleh Nabi Musa As.

Di samping itu, ada juga penggunaan kata dhuhâ  yang diperselisihkan maknanya oleh para mufasir, seperti di dalam QS. Asy-Syams [91]: 1, “demi matahari dan dhuhâ-nya” . Mujahid dan Al-Kalbi mengartikan kata dhuhâ di situ dengan ‘sinar matahari’. Muhammad Abduh meng­artikan sebagai ‘sinar matahari di waktu pagi’. Sementara itu, Qatadah yang kemudian di­dukung oleh Al-Farra’ dan Ibnu Qutaibah mengartikannya sebagai ‘siang secara ke­seluruhan’. Muqatil mengartikannya sebagai ‘panas teriknya matahari.’

Demikian pula pada QS. Adh-Dhuhâ [93]: 1, “Demi adh-dhuhâ.  Kata adh-dhuhâ di situ, ada yang mengartikannya sebagai waktu dhuhâ (pagi hari), ada pula yang mengartikannya sebagai waktu siang secara keseluruhan. Dari kata dhuhâ yang terdapat pada awal surat ini, yang di­jadikan sumpah oleh Allah, terambil nama surat tersebut, yaitu QS. Adh-Dhuhâ.

QS. Adh-Dhuhâ ini adalah surat yang ke-93, termasuk golongan surat-surat Makkiyah tanpa ada pertentangan. Pendapat yang populer mengatakan bahwa ia adalah surat kesebelas di dalam urutan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Ia turun sesudah QS. Al-Fajr. QS. Adh-Dhuhâ ini terdiri atas 11 ayat dengan pokok-pokok kan­dung­an­nya: menegaskan bahwa Allah Swt. sekali-kali tidak akan meninggalkan Nabi Muhammad Saw; isyarat dari Allah Swt. bahwa kehidupan Nabi Muhammad Saw. dan dakwah­nya akan bertambah baik dan berkembang; larangan menghina anak yatim, menghardik orang-orang yang meminta-minta, dan perintah menyebut-nyebut nikmat yang diberikan Allah sebagai tanda bersyukur.

Para mufasir sepakat bahwa latar belakang turunnya surat ini adalah keterlambatan turunnya wahyu kepada Rasulullah Saw. Ke­adaan ini dirasakan berat oleh Rasul, sampai-sampai ada yang mengatakan  bahwa Muhammad Saw. telah ditinggalkan oleh Tuhan­nya dan dibenci-Nya.

Surat ini dimulai dengan qasam (sumpah) dengan huruf wâw (و) dan dhuhâ (ضُحَى) sebagai muqsam bih-nya (مُقْسَمٌ بِهِ, obyek yang digunakan untuk bersumpah). Pendapat yang berlaku di kalangan ulama terdahulu mengatakan bahwa sumpah al-Qur’an dengan wâw mengandung makna pengagungan ter­hadap muqsam bih (مُقْسَمٌ بِهِ). Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengata­kan bahwa sumpah Allah dengan sebagian makhluk-Nya menunjukkan bahwa ia termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya yang besar.

Menurut Muhammad Abduh, sumpah dengan dhuhâ (cahaya matahari di waktu pagi) dimaksudkan untuk me­nunjuk­kan pentingnya dan besarnya kadar kenikmatan di dalamnya, sekaligus untuk menarik perhatian kita bahwa yang demikian termasuk tanda-tanda ke­kuasaan-Nya yang agung.

Gagasan adanya ta‘dzîm (تَعْظِيْم = peng­agungan) yang terkandung pada obyek atau makhluk yang digunakan oleh Allah untuk bersumpah kurang diterima oleh ‘Aisyah Abdur­rahman Bintusysyat’i atau yang populer dengan nama Bintusysyat’i, seorang ulama mutaakhkhirîn, guru besar Sastra dan Bahasa Arab di Universitas Ainusy Syams, Kairo-Mesir, di dalam bukunya At-tafsîrul Bayânî lil Qur’ânil Karîm. Hal itu karena, menurutnya, terkadang agak sulit mencari makna keagungan tersebut pada be­berapa obyek yang dijadikan sumpah dengan wâw kecuali terkesan dipaksakan. Misalnya, sumpah dengan malam ketika sunyi, mungkin tampak segi keagungan tersebut ketika mereka melihat hikmah Ilahi yang ada di dalamnya, yaitu diciptakan-Nya malam sebagai pakaian dan ketenangan. Akan tetapi, mereka juga melihat pengertian “kengerian” di dalam surah ini karena malam adalah waktu duka. Bahkan, mereka mungkin men­takwilkannya dengan keheningan maut, kegelap­an kubur, dan keterasingan, seperti yang terlihat di dalam tafsir Ar-Razi, yang di dalamnya tidak tampak makna keagungan kecuali dipaksakan. Di dalam ke­banyakan ayat-ayat qasam dengan wâw, mereka mencampur-adukkan antara ke­agungan dengan hikmah yang terdapat pada makhluk yang digunakan untuk bersumpah tersebut. Padahal, setiap makhluk Allah diciptakan karena suatu hikmah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Adapun keagungan bukanlah suatu yang mudah dikata­kan semata-mata untuk menjelaskan suatu aspek karena adanya hikmah yang tampak di dalam obyek sumpah tersebut, demikian Bintusysyati menjelaskan.

Atas alasan ini, dia beranggapan bahwa mung­kin sumpah ini telah keluar dari prinsip struktur kebahasaan, yaitu dari ta‘zhîm ke makna bayâni. Seperti, keluarnya uslub-uslub amar (perintah), nahy (larangan), dan istifhâm (pertanyaan) dari penggunaaan asal yang diperuntukkan baginya ke makna lain karena pertimbangan ke­indahan bahasa. Sebab, wâw (ii) dalam ungkapan ini telah menarik perhatian dengan kuat kepada hal-hal indrawi, konkret yang sama sekali tidak aneh sebagai gambaran ilustratif bagi hal-hal mak­nawi, gaib, dan tidak dapat dipahami oleh indra. Dan inilah yang dia maksud makna bayâni tersebut.

Terlepas dari perbedaan pendapat para pakar tersebut, tampaknya mereka sejalan dalam hal adanya hikmah dan keterkaitan yang erat antara muqsam bih (مُقْسَمٌ بِهِ  = obyek yang dipakai untuk bersumpah) dengan muqsam ‘alaih (مُقْسَمٌ عَلَيْهِِ i = isi sumpah), di dalam hal ini, waktu dhuhâ yang merupakan awal datangnya siang setelah gelap, kemudian disusul oleh datangnya malam yang sunyi, dengan penegasan Allah bahwa Dia tidak me­ninggal­­kan Muhammad Saw. dan pernyataan-pernyataan lain yang meneguh­kan hatinya setelah risau karena terputusnya wahyu.

Bintusysyat’i menjelaskan bahwa muqsam bih di dalam dua ayat pada QS. Adh-Dhuhâ adalah gambaran fisik dan realitas konkret yang setiap hari disaksikan oleh manusia ketika cahaya memancar pada dini hari. Kemudian, disusul oleh turunnya malam ketika sunyi dan hening tanpa mengganggu sistem alam. Itu merupakan ilustrasi dari terputusnya wahyu kepada Nabi. Adakah yang lebih merisaukan jika sesudah wahyu yang menyenangkan dan ca­haya­nya menerangi Nabi, datang saat-saat kosong, lalu setelah itu terputus, bagaikan malam sunyi datang sesudah waktu dhuha yang cahayanya gemerlapan.

Adapun Ar-Razi mengemukakan bahwa itu merupakan gambaran waktu yang datang silih berganti antara malam dan siang (dhuhâ). Sesekali saat malam bertambah, maka saat siang pun ber­kurang dan kali lain terjadi sebaliknya. Pertambahan itu bukan karena kemarahan dan pengurangan itu bukan karena ke­bencian, tetapi ada hikmahnya. Maka, demikian pula halnya dengan risalah dan penurunan wahyu yang terjadi sesuai dengan kemaslahatan, sesekali diturunkan dan pada kali lain ditahan. Pe­nurunannya bukan karena kemarahan dan penahanan­nya bukan karena kebencian.

Pengertian lain adalah seakan-akan Allah berfirman, “Perhatikanlah (Muhammad) pa­sang­an malam dan siang yang satu tidak pernah menyerah kepada yang lain, sesekali malam menang dan pada kali lain dikalahkan. Maka, bagaimana mungkin engkau dapat me­lepas­kan diri dari penciptaan Allah.”

Selanjutnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa Allah ber­sumpah dengan dua tanda kekuasaan yang besar dari tanda-tanda kekuasaan-Nya yang menunjukkan rububiyyah-Nya, yaitu malam dan siang. Maka, renungkan­lah kesesuaian sumpah, yaitu cahaya dhuhâ yang datang sesudah gelap malam dengan muqsam ‘alaih yaitu cahaya wahyu yang datang sesudah tertahan.



Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..








Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger