Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata dhuhâ (ضُحَى) terambil dari
akar kata yang terdiri atas tiga huruf yaitu dhâd – hâ dan wâw.
Ibnu Manzhur mendefinisikan kata dhuhâ (ضُحَى) sebagai ‘waktu tertentu di siang hari’
yaitu waktu ketika matahari naik sepenggalan di pagi hari hingga mendekati
tengah hari. Dengan itu pula shalat yang dilakukan pada waktu itu disebut
shalat dhuhâ. Begitu pula, hari raya idul adha dinamai demikian karena
binatang kurban pada hari itu berkumpul untuk disembelih pada waktu dhuha.
Kurban-kurban itu sendiri dinamai adhhiyah (أَضْحِيَة) dan dhâhiyah (ضَاحِيَة). Kemudian
dari makna yang menunjuk pada waktu dhuhâ tersebut berkembang, kata dhuhâ
juga terkadang dipakai dengan arti ‘yang menunjuk pada sinar matahari’, bahkan
terkadang menunjuk pada ‘waktu siang secara keseluruhan’.
Di dalam Al-Qur’an, kata dhuhâ
terulang sebanyak enam kali. Bentuk ini juga dipakai sebagai nama salah satu surat,
yaitu QS. Adh-Dhuhâ.
Penggunaan kata
dhuhâ di dalam Al-Qur’an ada yang disepakati maknanya oleh para mufassir
seperti yang terdapat pada QS. Thâhâ [20]: 59 dan QS. Al-A‘râf [7]: 98. Kata dhuhâ
di situ diartikan sebagai ‘waktu ketika matahari naik sepenggalan di waktu
pagi’. Pada QS. Thâhâ tersebut disebutkan tentang kisah Nabi Musa As. yang
melakukan perjanjian dengan Fir’aun bersama tukang-tukang sihirnya. Mereka sepakat
berhadapan dan bertanding pada hari yang diramaikan di waktu Dhuhâ. Hari
yang diramaikan diungkapkan dengan yaumuz zînah (يَوْمُ الزِّيْنَة).
Muqatil menafsirkan sebagai hari raya Faeruz. Sa’id bin Jubair menganggap
sebagai hari pasar raya. Ibnu ‘Abbas menafsirkannya sebagai hari ‘âsyûrâ
(tanggal 10 Muharam). Penentuan waktu dhuhâ sebagai waktu pertandingan
pada hari itu karena pada saat itu merupakan waktu yang paling memungkinkan
orang berkumpul sebanyak-banyaknya, sehingga dapat menyaksikan siapakah yang
benar antara keduanya, apakah Nabi Musa As. dengan ajaran yang ia bawa ataukah
Fir’aun bersama pengikut-pengikutnya yang tidak mau mempercayai ajaran yang di
bawa oleh Nabi Musa As.
Di samping itu, ada juga penggunaan kata dhuhâ yang
diperselisihkan maknanya oleh para mufasir, seperti di dalam QS. Asy-Syams
[91]: 1, “demi matahari dan dhuhâ-nya” . Mujahid dan Al-Kalbi mengartikan
kata dhuhâ di situ dengan ‘sinar matahari’. Muhammad Abduh mengartikan
sebagai ‘sinar matahari di waktu pagi’. Sementara itu, Qatadah yang kemudian didukung
oleh Al-Farra’ dan Ibnu Qutaibah mengartikannya sebagai ‘siang secara keseluruhan’.
Muqatil mengartikannya sebagai ‘panas teriknya matahari.’
Demikian pula
pada QS. Adh-Dhuhâ [93]: 1, “Demi adh-dhuhâ.” Kata adh-dhuhâ
di situ, ada yang mengartikannya sebagai waktu dhuhâ (pagi hari), ada
pula yang mengartikannya sebagai waktu siang secara keseluruhan. Dari kata dhuhâ
yang terdapat pada awal surat ini, yang dijadikan sumpah oleh Allah, terambil
nama surat tersebut, yaitu QS. Adh-Dhuhâ.
QS. Adh-Dhuhâ
ini adalah surat yang ke-93, termasuk golongan surat-surat Makkiyah
tanpa ada pertentangan. Pendapat yang populer mengatakan bahwa ia adalah surat
kesebelas di dalam urutan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Ia turun sesudah QS.
Al-Fajr. QS. Adh-Dhuhâ ini terdiri atas 11 ayat dengan pokok-pokok kandungannya:
menegaskan bahwa Allah Swt. sekali-kali tidak akan meninggalkan Nabi Muhammad
Saw; isyarat dari Allah Swt. bahwa kehidupan Nabi Muhammad Saw. dan dakwahnya
akan bertambah baik dan berkembang; larangan menghina anak yatim, menghardik
orang-orang yang meminta-minta, dan perintah menyebut-nyebut nikmat yang
diberikan Allah sebagai tanda bersyukur.
Para mufasir
sepakat bahwa latar belakang turunnya surat ini adalah keterlambatan turunnya
wahyu kepada Rasulullah Saw. Keadaan ini dirasakan berat oleh Rasul,
sampai-sampai ada yang mengatakan bahwa Muhammad Saw. telah
ditinggalkan oleh Tuhannya dan dibenci-Nya.
Surat ini
dimulai dengan qasam (sumpah) dengan huruf wâw (و)
dan dhuhâ (ضُحَى)
sebagai muqsam bih-nya (مُقْسَمٌ بِهِ, obyek yang
digunakan untuk bersumpah). Pendapat yang berlaku di kalangan ulama terdahulu
mengatakan bahwa sumpah al-Qur’an dengan wâw mengandung makna
pengagungan terhadap muqsam bih (مُقْسَمٌ بِهِ). Ibnu Qayyim
Al-Jauziyah mengatakan bahwa sumpah Allah dengan sebagian makhluk-Nya
menunjukkan bahwa ia termasuk tanda-tanda kekuasaan-Nya yang besar.
Menurut
Muhammad Abduh, sumpah dengan dhuhâ (cahaya matahari di waktu pagi)
dimaksudkan untuk menunjukkan pentingnya dan besarnya kadar kenikmatan di
dalamnya, sekaligus untuk menarik perhatian kita bahwa yang demikian termasuk
tanda-tanda kekuasaan-Nya yang agung.
Gagasan adanya ta‘dzîm
(تَعْظِيْم
= pengagungan) yang terkandung pada obyek atau makhluk yang digunakan oleh
Allah untuk bersumpah kurang diterima oleh ‘Aisyah Abdurrahman Bintusysyat’i
atau yang populer dengan nama Bintusysyat’i, seorang ulama mutaakhkhirîn,
guru besar Sastra dan Bahasa Arab di Universitas Ainusy Syams, Kairo-Mesir, di
dalam bukunya At-tafsîrul Bayânî lil Qur’ânil Karîm. Hal itu karena,
menurutnya, terkadang agak sulit mencari makna keagungan tersebut pada beberapa
obyek yang dijadikan sumpah dengan wâw kecuali terkesan dipaksakan.
Misalnya, sumpah dengan malam ketika sunyi, mungkin tampak segi keagungan
tersebut ketika mereka melihat hikmah Ilahi yang ada di dalamnya, yaitu
diciptakan-Nya malam sebagai pakaian dan ketenangan. Akan tetapi, mereka juga
melihat pengertian “kengerian” di dalam surah ini karena malam adalah waktu
duka. Bahkan, mereka mungkin mentakwilkannya dengan keheningan maut, kegelapan
kubur, dan keterasingan, seperti yang terlihat di dalam tafsir Ar-Razi, yang di
dalamnya tidak tampak makna keagungan kecuali dipaksakan. Di dalam kebanyakan
ayat-ayat qasam dengan wâw, mereka mencampur-adukkan antara keagungan
dengan hikmah yang terdapat pada makhluk yang digunakan untuk bersumpah
tersebut. Padahal, setiap makhluk Allah diciptakan karena suatu hikmah, baik
yang tampak maupun yang tersembunyi. Adapun keagungan bukanlah suatu yang mudah
dikatakan semata-mata untuk menjelaskan suatu aspek karena adanya hikmah yang
tampak di dalam obyek sumpah tersebut, demikian Bintusysyati menjelaskan.
Atas alasan
ini, dia beranggapan bahwa mungkin sumpah ini telah keluar dari prinsip
struktur kebahasaan, yaitu dari ta‘zhîm ke makna bayâni. Seperti,
keluarnya uslub-uslub amar (perintah), nahy (larangan), dan istifhâm
(pertanyaan) dari penggunaaan asal yang diperuntukkan baginya ke makna lain
karena pertimbangan keindahan bahasa. Sebab, wâw (ii) dalam ungkapan ini telah menarik perhatian
dengan kuat kepada hal-hal indrawi, konkret yang sama sekali tidak aneh sebagai
gambaran ilustratif bagi hal-hal maknawi, gaib, dan tidak dapat dipahami oleh
indra. Dan inilah yang dia maksud makna bayâni tersebut.
Terlepas dari
perbedaan pendapat para pakar tersebut, tampaknya mereka sejalan dalam hal
adanya hikmah dan keterkaitan yang erat antara muqsam bih (مُقْسَمٌ بِهِ = obyek
yang dipakai untuk bersumpah) dengan muqsam ‘alaih (مُقْسَمٌ عَلَيْهِِ i = isi sumpah),
di dalam hal ini, waktu dhuhâ yang merupakan awal datangnya siang
setelah gelap, kemudian disusul oleh datangnya malam yang sunyi, dengan
penegasan Allah bahwa Dia tidak meninggalkan Muhammad Saw. dan
pernyataan-pernyataan lain yang meneguhkan hatinya setelah risau karena
terputusnya wahyu.
Bintusysyat’i
menjelaskan bahwa muqsam bih di dalam dua ayat pada QS. Adh-Dhuhâ adalah
gambaran fisik dan realitas konkret yang setiap hari disaksikan oleh manusia
ketika cahaya memancar pada dini hari. Kemudian, disusul oleh turunnya malam
ketika sunyi dan hening tanpa mengganggu sistem alam. Itu merupakan ilustrasi
dari terputusnya wahyu kepada Nabi. Adakah yang lebih merisaukan jika sesudah
wahyu yang menyenangkan dan cahayanya menerangi Nabi, datang saat-saat
kosong, lalu setelah itu terputus, bagaikan malam sunyi datang sesudah waktu
dhuha yang cahayanya gemerlapan.
Adapun Ar-Razi
mengemukakan bahwa itu merupakan gambaran waktu yang datang silih berganti
antara malam dan siang (dhuhâ). Sesekali saat malam bertambah, maka saat
siang pun berkurang dan kali lain terjadi sebaliknya. Pertambahan itu bukan
karena kemarahan dan pengurangan itu bukan karena kebencian, tetapi ada
hikmahnya. Maka, demikian pula halnya dengan risalah dan penurunan wahyu yang
terjadi sesuai dengan kemaslahatan, sesekali diturunkan dan pada kali lain
ditahan. Penurunannya bukan karena kemarahan dan penahanannya bukan karena
kebencian.
Pengertian lain
adalah seakan-akan Allah berfirman, “Perhatikanlah (Muhammad) pasangan malam
dan siang yang satu tidak pernah menyerah kepada yang lain, sesekali malam
menang dan pada kali lain dikalahkan. Maka, bagaimana mungkin engkau dapat melepaskan
diri dari penciptaan Allah.”
Selanjutnya, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa Allah bersumpah
dengan dua tanda kekuasaan yang besar dari tanda-tanda kekuasaan-Nya yang
menunjukkan rububiyyah-Nya, yaitu malam dan siang. Maka, renungkanlah
kesesuaian sumpah, yaitu cahaya dhuhâ yang datang sesudah gelap malam
dengan muqsam ‘alaih yaitu cahaya wahyu yang datang sesudah tertahan.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..