* Buletin PRISMA *
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al
Atsariyyah
Permasalahan darah yang keluar dari
farji (kemaluan) wanita sudah pernah di bahas dalam lembar MUSLIMAH edisi tahun
perdana. Namun karena masih banyaknya ‘kebingungan’ dalam masalah ini dan
banyaknya pertanyaan yang dilontarkan seputar darah wanita, maka kami mencoba
mengangkatnya kembali dalam edisi kali ini, dengan memperhatikan cara
penyusunan dan pembahasan yang ada dalam kitab kecil berjudul Risalah fi Ad
Dima’ Ath Thabi’iyyah lin Nisa’. Kitab kecil ini adalah karya seorang alim yang
baru saja meninggalkan kita semua untuk kembali kepada kekasihnya yang tinggi,
Allah Subhanahu wa Ta'ala, yaitu alim negeri Qashim Fadlilatusy Syaikh Al Imam
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin --semoga Allah merahmati beliau dan mengangkat
derajat beliau di Jannah-Nya, amin--. Dan juga ditambah pembahasan Syaikh
Musthafa Al Adawi dalam kitab beliau Jami’ Ahkam An Nisa’ juz pertama.
Kami katakan, ketahuilah wahai
saudari Muslimah! Berkenaan dengan darah yang keluar dari farji wanita, maka
kita dapatkan ada lima keadaan bagi wanita tersebut :
1. Wanita tersebut dalam keadaan
suci
2. Atau dalam keadaan haid
3. Atau terkena istihadlah
4. Atau keluar darah fasid dari
farjinya
5. Atau mengalami nifas
Bahwasannya darah yang keluar dari
farji wanita ada tiga macam, yaitu : Darah haid, nifas, dan istihadlah.
Permasalahan ini perlu kita ketahui dan kita pahami hukumnya karena berkaitan
dengan ibadah kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita berusaha mencari tahu
mana yang benar dari yang salah bila terjadi perselisihan dalam masalah ini.
Dan yang menjadi sandaran kita dan tempat kembali dalam hal ini adalah Al
Qur’an dan As Sunnah, dengan alasan sebagai berikut :
1) Karena Al Qur’an dan As Sunnah
merupakan sumber pokok yang dibangun di atasnya hukum- hukum Allah Ta’ala, di
mana para hamba beribadah kepada Allah dengannya dan dibebani dengannya.
2) Ada ketenangan bagi hati,
kelapangan dada, dan kesenangan jiwa dengan bersandar kepada Al Qur’an dan As
Sunnah.
Tidak ada hujjah melainkan pada
Kalamullah dan Kalam Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Demikian pula
ucapan Ahli Ilmu dari kalangan shahabat merupakan hujjah --menurut pandangan
yang rajih/kuat--, dengan syarat tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang
menyelisihinya dan tidak pula diselisihi oleh shahabat yang lain. Apabila ada
dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang menyelisihinya, maka wajib mengambil dari Al
Qur’an dan As Sunnah. Dan jika diselisihi oleh shahabat yang lain, maka dilihat
dan diambil mana yang paling benar di antara dua pendapat tersebut.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
:
“Kemudian jika kalian berselisih
dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya
(As Sunnah), jika kalian memang benar-benar beriman kepada Allah dan hari
akhir. Yang denikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih tepat ta’wilnya.”
(An Nisa’ : 59)
(Lihat Mukaddimah Risalah fi Ad
Dima’ karya Syaikh Ibnu Utsaimin)
Karena pembahasan masalah ini
terlalu panjang maka kami bagi dalam beberapa edisi. Pertama kali pembicaraan
kita berkisar masalah haid.
HAID
Secara bahasa haid adalah
‘mengalirnya sesuatu’. Adapun secara syar’i, haid adalah darah yang keluar dari
kemaluan wanita secara alami, tanpa sebab, di waktu-waktu tertentu.
Darah haid ini asalnya dari bagian
dalam rahim, keluarnya bukan karena penyakit, bukan karena luka, keguguran
ataupun kelahiran bayi.
Kata Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah
dalam Al Muhalla (2/162) : “Haid adalah darah hitam yang kental beraroma tidak
sedap. Kapan saja tampak darah ini dari kemaluan wanita, maka tidak halal
baginya untuk shalat, puasa, dan thawaf di Baitullah serta tidak boleh bagi
suaminya atau tuannya (bila wanita tersebut berstatus budak, pent.) untuk
menyetubuhinya kecuali bila wanita itu melihat ia telah suci.”
Berkata Al Imam Al Qurthubi
rahimahullah : “Darah haid adalah darah hitam yang kental, mendominasinya warna
merah.” (Lihat Jami’ Ahkamin Nisa’ halaman 129)
Selain wanita, di antara jenis hewan
ada juga yang mengalami haid seperti yang dikatakan oleh Al Jahidh dalam Kitab
Al Hayawan : “Yang mengalami haid dari kalangan makhluk hidup ada empat yaitu
wanita, kelinci, dlaba’ (sejenis anjing hutan), dan kelelawar. Dan haidnya
kelinci ini masyhur dalam syair-syair Arab.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ halaman 128)
Dalam bahasa Arab, kata ‘nifas’ bisa
juga dipakai untuk mengistilahkan haid. Seperti pertanyaan Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam kepada istrinya ‘Aisyah radhiallahu 'anha :
“Maa Laki Anfisti? ... .”
“Ada apa denganmu, apakah engkau
ditimpa haid? ... .” (HR. Bukhari dalam Shahihnya no. 294)
Dan masih ada beberapa istilah lain
untuk haid ini.
Walaupun semua wanita normal
mengalami haid, namun ada perbedaan yang nyata di antara mereka sesuai dengan
keadaan dan lingkungan masing-masing.
HAID ADALAH KETETAPAN ALLAH BAGI
ANAK PEREMPUAN TURUNAN ADAM
Imam Bukhari meriwayatkan hadits ini
dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha (no. 294) bahwasannya ia berkata :
“Kami keluar (dari Madinah), tidak
ada yang kami tuju kecuali untuk berhaji. Maka ketika kami berada di tempat
yang bernama Sarif, aku haid. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk
menemuiku yang ketika itu sedang menangis. Maka beliau bersabda :
‘Ada apa denganmu, apakah engkau
ditimpa haid?’ Aku menjawab : ‘Ya.’ Beliau bersabda : ‘Sesungguhnya haid ini
adalah perkara yang Allah tetapkan atas anak-anak perempuan keturunan adam… .’
“ (HR. Bukhari no. 294 dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha)
WAKTU DAN PANJANGNYA HAID
Ulama berselish pendapat tentang
batasan umur pertama kali wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah
setelah menyebutkan perselisihan yang ada : “Semua pendapat ini menurutku
salah! Karena tempat kembali dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada
keadaan dan umur berapa saja keluar darah, maka itu harus dianggap darah haid.
Wallahu a’lam.” (Al Majmu’ Syarhu Al Muhadzdzab 1:386, sebagaimana dinukil
dalam Risalah Ad Dima’)
Kata Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah : “Apa yang dikatakan oleh Ad Darimi inilah yang benar, dan
pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Dengan demikian
kapan saja wanita melihat keluarnya darah, maka itu haid walaupun usianya belum
mencapai 9 tahun atau usianya di atas 50 tahun. Yang demikian itu karena hukum
haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul- Nya dengan adanya darah tersebut, dan
Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu. Maka wajib
mengembalikan hal ini kepada adanya darah. Pembatasan umur butuh dalil dari Al Qur’an
dan As Sunnah, sementara tidak ada dalil dari keduanya.
Demikian pula dalam permasalahan
panjangnya hari haid, ada perselisihan pendapat di kalangan ulama hingga
mencapai sekitar enam atau tujuh pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah
menyatakan : “Berkata sekelolmpok ulama : [‘Tidak ada batasan minimal dan tidak
pula batasan maksimal hari haid’]. Dan pendapat inilah yang benar, dengan
dali-dalil sebagai berikut :
Pertama : Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah : [‘Haid itu adalah suatu kotoran’]. Oleh karena itu hendaklah
kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekai
mereka hingga mereka suci dari haid.” (Al Baqarah : 222)
Dalam ayat di atas, Allah menjadikan
batasan larangan untuk menyetubuhi (jima’) wanita haid adalah sampai selesainya
haid (telah suci), dan bukan batasan sehari semalam atau tiga hari atau 15
hari. Maka ini menunjukkan bahwa sebab hukum adalah ada atau tidak adanya darah
haid. Kapan didapatkan haid maka berlaku hukum di atas (tidak boleh jima’) dan
kapan saja wanita suci maka hilang hukum tersebut.
Kedua : Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam bersabda kepada ‘Aisyah radhiallahu 'anha yang haid dalam keadaan ia
sedang ihram untuk umrah :
“ ‘Lakukanlah semua apa yang
diperbuat orang yang berhaji. Hanya saja jangan engkau thawaf di Ka’bah hingga
engkau suci.’ ‘Aisyah berkata : ‘Ketika datang hari Nahr (tanggal 10
Dzulhijjah) aku telah suci.’ “ (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, halaman 30)
Dalam Shahih Bukhari (3/610)
disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada ‘Aisyah
radhiallahu 'anha :
“Tunggulah, maka jika engkau telah
suci, keluarlah menuju At Tan’im.” (HR. Bukhari 3/610 bab Ajr Al Umrah ‘Ala
Qadri An Nashb)
Dalam dua hadits di atas, Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjadikan batasan larangan thawaf di Ka’bah
adalah sampai suci dari haid, dan beliau tidak menjadikan batasan berupa
bilangan hari tertentu. Jadi patokannya adalah ada atau tidak adanya darah.
Ketiga : Batasan-batasan yang
disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al
Qur’an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
padahal hal ini sangat butuh untuk diterangkan. Kalau memang ada batasan
tertentu yang harus dipahami oleh para hamba, niscaya Allah dan Rasul-Nya akan
menerangkan dengan keterangan yang jelas bagi setiap orang, karena pentingnya
hukum yang berkaitan dengannya seperti shalat, puasa, nikah, thalak, dan
lain-lain. Sebagaimana Allah menerangkan bilangan raka’at shalat, waktunya,
ruku, dan sujudnya. Dan sebagaimana Allah menerangkan masalah zakat, jenis
harta yang dikeluarkan, nishabnya, kepada siapa diberikan dan lain-lain. Juga
masalah puasa, batasannya dan waktunya. Sampai pun adab makan, minum, tidur,
jima’, duduk, masuk rumah, keluar rumah, adab buang hajat, sampai jumlah batu
yang digunakan untuk istijmar (bersuci dari hadats dengan menggunakan batu yang
berjumlah ganjil) dan perkara lainnya, karena Allah telah berfirman :
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab
sebagai penjelas bagi segala sesuatu.” (An Nahl : 89)
“Al Qur’an ini bukanlah perkataan
yang dibuat-buat, akan tetapi ini sebagai pembenar (kitab-kitab) yang
sebelumnya, merinci segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum
yang beriman.” (Yusuf : 111)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata
sebagaimana dinukil oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dari Risalah fi Al Asma’ Allati
‘Allaqa Asy Syari’ Al Ahkam Biha : “Di antara hal itu adalah nama haid. Allah
kaitkan dengan haid tersebut dengan hukum-hukum yang berbilang dalam Al Kitab
dan As Sunnah. Dan Allah tidak membatasi lamanya, baik minimalnya, maupun
maksimalnya, tidak pula batasan suci di antara dua haid, padahal umat
membutuhkannya. Maka siapa yang membuat batasan dalam hal ini berarti ia telah
menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah.”
Keempat : Banyaknya perbedaan dan
pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa
dalam masalah ini tidak ada dalil yang bisa dituju padanya. Ini sekedar ijtihad
yang bisa benar dan bisa salah, dan tidak ada satu pun dari ijtihad tersebut
yang lebih pantas untuk diikuti daripada yang lain. Tentunya tempat kembali
ketika ada perselisihan adalah Al Qur’an dan As Sunnah.
Apabila telah jelas dalam
permasalahan ini bahwa yang benar adalah tidak ada batasan minimal dan maksimal
haid, setiap kali wanita melihat darah keluar dari farjinya bukan karena luka
atau semisalnya, maka darah itu adalah darah haid tanpa ada batasan waktu atau
umur. Kecuali bila darah tersebut keluar terus-menerus tidak pernah berhenti
atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan, maka darah itu adalah darah
istihadlah.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata
: “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai
tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadlah.”
Pendapat yang menyatakan tidak ada
batasan minimal dan maksimal haid ini selain kuat dari sisi dalil juga lebih
dekat kepada pemahaman dan lebih mudah dalam penerapan. Dan juga pendapat ini
lebih pantas untuk diterima karena bersesuaian dengan ruh agama Islam dan
kaidahnya, yaitu ‘Islam adalah agama yang mudah.’ Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
“Dan tidaklah Dia jadikan bagi
kalian dalam agama ini suatu keberatan.” (Al Hajj : 78)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
bersabda :
“Sesungguhnya agama ini mudah… .”
(HR. Bukhari dalam Shahihnya)
Dan termasuk akhlak Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam jika beliau diberi pilihan dua perkara, maka beliau memilih
yang paling mudah selama tidak mengandung dosa” (Lihat selengkapnya bahasan ini
di Risalah fi Ad Dima’)
Syaikh Musthafa Al Adawi dalam
kitabnya Jami’ Ahkam An Nisa’ membawakan ucapan Ibnu Taimiyyah yang ada dalam
Majmu’ Fatawa 21/623 : [ “Adapun orang-orang yang mengatakan mayoritas waktu
haid 15 hari sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi’i dan Ahmad, dan mereka
mengatakan minimalnya sehari sebagaimana ucapan Syafi’i dan Ahmad, atau tidak
ada batasannya sebagaimana pendapat Malik, maka mereka ini mengatakan : ‘Tidak
ada sedikit pun dalil dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan tidak pula
dari shahabat beliau dalam hal ini. Dan yang menjadi patokan dalam perkara ini
adalah kebiasaan (‘adah) sebagaimana yang telah kami katakan. Wallahu A’lam.” ]
APAKAH WANITA HAMIL MENGALAMI HAID ?
Secara umum, mayoritas wanita hamil
terhenti dari haidnya. Berkata Imam Ahmad rahimahullah : “Wanita yang hamil
diketahui hanyalah dengan berhentinya/terputusnya darah haid.”
Apabila wanita hamil melihat darah
dua atau tiga kali sebelum melahirkan dan disertai rasa sakit (seperti
melahirkan) maka darah tersebut adalah darah nifas. Apabila keluarnya jauh
sebelum waktu melahirkan atau dekat dengan waktu melahirkan, namun tidak
disertai rasa sakit, maka darahnya bukanlah darah nifas. Lalu timbul
pertanyaan, apakah darah tersebut darah haid yang diberlakukan padanya hukum
haid atau darah fasid yang tidak berlaku padanya hukum haid?
Dalam permasalahan ini ada
perselisihan pendapat di kalangan ulama. Yang benar darah tersebut adalah darah
haid jika keluarnya dalam bentuk yang biasa pada masa haidnya, karena tidak ada
keterangan dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang menyebutkan bahwa darah yang
keluar dari wanita hamil bukan darah haid.
Ini adalah madzhabnya Imam Malik dan
Syafi’i dan ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. (Lihat Risalah
fi Ad Dima’)
Jumhur Tabi’in di antaranya Said bin
Al Musayyib, Atha’, Al Hasan Al Bashri, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad Ibnu
Al Munkadir, Asy Sya’bi, Makhul, Hammad, Ats Tsauri, Al Auza’i, Abu Hanifah,
Ibnul Mundzir, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur berpendapat wanita hamil tidak
mengalami haid dan bila ia melihat darah keluar dari farjinya maka darah itu
adalah darah fasad.
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Al
Laits mengatakan : “Darah yang dilihat oleh wanita hamil (dari farjinya) adalah
darah haid jika memungkinkan.” Diriwayatkan juga pendapat ini dari Az Zuhri,
Qatadah, dan Ishaq.
Berkata penulis Jami’ Ahkamin Nisa’
pada juz 1 halaman 210 dari kitabnya : “Yang tampak bagiku setelah
memperhatikan dalil-dalil yang ada bahwa yang lebih dekat kepada dalil adalah
pendapat orang yang mengatakan wanita hamil itu tidak mengalami haid, ini
merupakan asal. Terkadang ada wanita yang ganjil (lain dari kebanyakan wanita)
keluar dari farjinya darah padahal ia sedang hamil. Maka darah ini
diperhatikan, apabila warna dan baunya seperti darah haid dan keluarnya di
waktu haid, maka darah tersebut terhitung darah haid dan ia meninggalkan shalat
dan puasa, dan tidak boleh dijima’i oleh suaminya. Akan tetapi haid ini tidak
terhitung dalam masalah ‘iddah (‘iddahnya wanita yang bercerai dengan suaminya
atau wanita yang suaminya meninggal) karena Allah Ta’ala berfirman :
“Dan wanita-wanita yang hamil waktu
iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya… .” (Ath Thalaq : 4)
Semua yang disebutkan ini tidaklah
membuang kaidah umum yang merupakan asas, yaitu wanita hamil tidak mengalami
haid, karena yang dianggap dalam satu perkara adalah kebanyakan dan keumuman
(sementara wanita hamil yang mengalami haid sangat jarang, pent.)
Adapun bila warna darah yang keluar
dari farji wanita hamil bukan warna darah haid, demikian pula bau/aroma dan
waktunya di luar waktu haid, maka darah tersebut bukan darah haid.
NAJISNYA DARAH HAID
Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh
Muslim 1/588 menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang najisnya darah
haid, dengan berdalil hadits Asma bintu Abu Bakar radhiallahu 'anha, ia berkata
: [ Datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, ia berkata
: ‘Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid, lalu apa yang harus
ia perbuat?’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Hendaklah ia menggosoknya, kemudian
ia kerik dengan jari-jari setelah dibasahi air, kemudian mencucinya dengan air,
setelah itu ia dapat mengenakannya ketika shalat.“ (Muttafaqun ‘ALaihi) ]
Berkata Al Imam As Shan’ani setelah
membawakan hadits di atas : “Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan
najisnya darah haid … .” (Subulus Salam 1/37)
KEJADIAN HAID
Kata Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah : “Ada beberapa macam kejadian haid :
Pertama : Bertambah atau berkurang
waktunya. Misalnya seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika
darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan berhenti
haidnya adalah tujuh hari, namun suatu ketika baru berjalan enam hari haidnya
sudah berhenti.
Kedua : Terlambat atau maju dari
jadwal yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan.
Namun suatu ketika ia melihat darah haidnya datang pada akhir bulan.
Ulama berselisih pendapat dalam
hukum dua masalah di atas. Yang benar, kapan saja seorang wanita melihat
keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia melihat dirinya suci, maka ia suci,
sama saja apakah waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya, dan
sama saja apakah waktunya maju atau mundur dari kebiasaan. Dan dalilnya telah
disebutkan sebelum ini.
Ini merupakan madzhab Imam Syafi’i
dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah dan dikuatkan oleh penulis Al
Mughni.
Ketiga : Warna kekuningan atau keruh
yang keluar dari farji. Apabila wanita melihat cairan berwarna kuning seperti
air luka atau cairan yang keruh antara kuning dan hitam keluar pada masa haid
atau bersambung dengan masa haid sebelum suci, maka cairan tersebut terhitung
darah haid dan ditetapkan pada si wanita hukum-hukum haid.
Apabila keluarnya setelah suci dari
haid maka cairan tersebut bukanlah haid berdasarkan ucapan Ummu ‘Athiyah
radhiallahu 'anha :
“Kami dulunya tidak mempedulikan
sedikit pun darah yang keruh (kudrah) dan kuning (shufrah) yang keluar setelah
suci.” ( HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih, diriwayatkan juga oleh Bukhari
namun tanpa lafadh ‘Ba’dath Thuhri’ akan tetapi Bukhari memberi tarjamah untuk
hadits ini dalam kitab Shahihnya dengan bab ‘As Shufrah wa Al Kudrah fi Ghairi
Ayyami Al Haid’ [ Bab ‘Darah kuning dan keruh yang keluar pada selain hari-hari
haid’ ] )
DATANG DAN BERLALUNYA HAID
Datangnya haid diketahui dengan
keluarnya darah berwarna hitam berbau tidak enak pada waktu yang memang
memungkinkan terjadinya haid.
Berlalu/selesainya haid diketahui
dengan :
1. Keringnya darah. Bila seorang
wanita meletakkan kain, kapas atau yang semisalnya di farjinya, maka kain/kapas
tersebut tetap kering.
2. Keluarnya Al Qashshab Al Baidla’
yaitu cairan putih yang keluar dari rahim setelah berhentinya darah.
Wallahu A’lam Bis Shawab.
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..