* Buletin PRISMA *
Penulis: Al Ustadzah Ummu Ishak Al
Atsariyyah & Al Ustadzah Ummu Affan Nafisah bintu Abi
Banyak wanita di jaman ini yang
merelakan dirinya menjadi komoditi. Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi
barang dagangan, suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah
Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang
wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau
lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai
penyiar atau MC karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah
dan merdu.
Begitu mudahnya wanita tersebut
memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah kalian merendahkan
suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam juga telah bersabda :
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia
keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan
laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat
Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad,
2/36).
Suara merupakan bagian dari wanita
sehingga suara termasuk aurat, demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin
Abdirrahman Al Jibrin sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al
Muslimah (1/ 431, 434)
Para wanita diwajibkan untuk
menjauhi setiap perkara yang dapat mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia
memperdengarkan suaranya, kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka
seharusnya ia menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan
untuk tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan imam
yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya dengan
ber-tashbih sebagaimana laki- laki, tapi cukup menepukkan tangannya,
sebagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki
sedang tepuk tangan untuk wanita”. (HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422)
Demikian pula dalam masalah adzan,
tidak disyariatkan bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara
masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.
Ketika terpaksa harus berbicara
dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, wanita dilarang melembutkan dan
memerdukan suaranya sebagaimana larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat
Al-Ahzab di atas. Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang
kata melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u
berkata dalam tafsirnya: “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara
dengan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak
seperti suaranya ketika berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir,
3/491).
Maksud penyakit dalam ayat ini
adalah syahwat (nafsu/keinginan) berzina yang kadang-kadang bertambah kuat
dalam hati ketika mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar
ucapan sepasang suami istri, atau yang semisalnya.
Suara wanita di radio
dan telepon
Asy Syaikh Muhammad Shalih Al
‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah seorang wanita berprofesi
sebagai penyiar radio, di mana ia memperdengarkan suaranya kepada laki-laki
yang bukan mahramnya? Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita
melalui pesawat telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh menjawab: “Apabila
seorang wanita bekerja di stasiun radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath
(bercampur baur) dengan kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan
seorang laki-laki di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi
kemungkaran dan keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath yang seperti ini selamanya
tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi seorang wanita yang bekerja sebagai
penyiar radio tentunya berusaha untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan
menarik. Yang demikian inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan
akan timbulnya fitnah.
Adapun mendengar suara wanita melalui
telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara
dengan wanita melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat
(menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang dengan wanita
karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila
hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan
tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan
tetapi apabila timbul sikap-sikap lunak dan lemah- lembut, maka bergeser
menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa
sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati
dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan
wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan mengajak bicara wanita
secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut
berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah
orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik
ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.” (Fatawa Al Mar‘ah
Al Muslimah, 1/433-434).
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al
Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita
untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai
menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon,
karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua
belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan padahal tempat saling berjauhan
dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari
perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak.
Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan
yang sangat mendesak.” (Fatawa Al Mar`ah, 1/435)
Laki-laki berbicara lewat telepon
dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan yang ada di sekitar kita,
bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan
mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak
diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah
pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun lewat telepon. Si wanita
memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang
berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya.
Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan
dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana
timbangan syariat dalam permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al
Fauzan menjawab:” Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon
dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang
pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk
saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan dan tidak ada fitnah di
dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan lewat wali si wanita maka
itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki
dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata
mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang
mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan
keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan
suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) (Fatawa Al
Mar‘ah, 2/605) ?
(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin
Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan
Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).
Sumber : www.asysyariah.com
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..