Jumat, 30 Desember 20011
Penulis: Masduki Ibnu Zeayah
Sihir dan sejenisnya dari cakupan
ilmu-ilmu hitam makin populer dewasa ini. Para 'pakar' berikut iklan
'sihir'-nya bisa ditemui di hampir semua media massa. Merekalah yang
seakan-akan menguasai rahasia dan kunci-kunci kehidupan.
Eksistensi mereka kian diperkuat
dengan dongeng-dongeng takhayul nenek moyang utamanya yang berkaitan dengan
kerajaan-kerajaan nusantara di masa lampau. Jadilah semua itu sebagai sebuah
ajaran dan aliran tersendiri yang dibahasakan sebagai bagian dari agama.
Ironisnya, sebagian kaum muslimin
kian terbentuk akal dan pikirannya dengan semua itu. Lahirlah kemudian
keyakinan yang berasal dari akal yang jumud yang tergantung dan menggantungkan
segala-galanya kepada orang-orang "sakti" tersebut.
Bahagia dan sengsara, senang dan
susah, sehat dan sakit, berhasil dan gagal, maju dan mundur seolah-olah ada di
tangan mereka. Umat pun mulai lupa akan kekuasaan dan ketentuan Allah.
Definisi Sihir
Secara etimologis atau bahasa, sihir
diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya (Mukhtar Ash-Shihah,
hal. 208 dan Al-Qamus, hal. 519). Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam
hari karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi.
Adapun secara terminologis
(istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam mengungkapkan dan
mendefinisikan sihir. Di antara mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai
jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan,
yang mengakibatkan sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin
Allah.
Diantara mereka ada Asy-Syaikh
Muhammad bin Abdul 'Azis Sulaiman Al-Qar'awi dalam kitab Al- Jadid fi Syarah
Kitabut Tauhid (hal. 153), Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin di dalam
kitab Al-Qaulul Mufid (2/5), dan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam kitab
At-Tauhid.
Asy-Syaikh Muhammad Amin
Asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa sihir tidak akan bisa didefinisikan
dengan definisi yang menyeluruh dan lengkap karena terkandung banyak
permasalahan. Dan dari sinilah berbeda ungkapan para ulama dalam mendefinisikan
dan perselisihan yang jelas.” (Adhwaul Bayan, 4/444)
Namun dari kedua tinjauan ini,
sangat jelas bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia.
Sihir merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh
terhadap badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik
melalui jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran,
dan hati seseorang.
Hakekat Sihir
Merupakan akidah Ahlus Sunnah wal
Jamaah bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh pada seseorang yang disihir.
Keyakinan ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Allah
berfirman:
وَاتَّبَعُوْا
مَا تَتْلُو الشَّيَاطِيْنُ عَلىَ مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Dan mereka mengikuti apa-apa yang
dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan
bahwa Sulaiman itu yang mengerjakan sihir). Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak
mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir),
dan mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102)
قَالُوْا
إِنْ هَذَانِ لَسَاحِرَانِ يُرِيْدَانِ أَن يُّخْرِجَاكُمْ مِنْ أَرْضِكُمْ
بِسِحْرِهِمَا وَيَذْهَبَ بِطَرِيْقَتِكُمُ الْمُثْلىَ. فَأَجْمِعُوْا كَيْدَكُمْ
ثُمَّ ائْتُوْا صَفًّا وَقَدْ أَفْلَحَ الْيَوْمَ مَنْ اسْتَعْلىَ. قَالُوْا يَا
مُوْسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَن نَّكُوْنَ أَوَّلَ مَنْ أَلْقَى. قَالَ
بَلْ أَلْقُوْا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ
سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى. فَأَوْجَسَ فَيْ نَفْسِهِ خِيْفَةً مُوْسَى. قُلْنَا
لاَ تَخْفْ إِنَّكَ أَنْتَ اْلأَعْلىَ. وَأَلْقِ مَا فِيْ يَمِيْنِكَ تَلْقَفْ مَا
صَنَعُوْا إِنَّمَا صَنَعُوْا كَيْدُ سَاحِرٍ وَلاَ يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ
أَتَى.
“Mereka berkata: Sesungguhnya dua
orang ini (Musa dan Harun) adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir
kalian dari negeri kalian dengan sihirnya, serta hendak melenyapkan kedudukan
kalian yang utama. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kalian kemudian
datanglah dengan berbaris dan sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menang
pada hari ini. Setelah mereka berkumpul, mereka berkata: Hai Musa, (pilihlah)
apakah kamu yang melempar dahulu atau kamilah yang mula-mula melemparkan? Musa
berkata: Silakan kalian melemparkan. Maka tiba-tiba tali dan tongkat mereka
terbayang kepada Musa seakan-akan dia merayap dengan cepat lantaran sihir
mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami (Allah) berkata: Janganlah
kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Lemparkanlah apa
yang ada di tangan kananmu, niscaya dia akan menelan apa yang mereka perbuat.
Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka)
dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja dia datang.” (Thaha:
63-69)
فَلَمَّا
أَلْقَوْا سَحَرُوْا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوْهُمْ وَجَاءَ بِسِحْرٍ
عَظِيْمٍ
“Maka tatkala melemparkan, mereka
menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut serta mereka
mendatangkan sihir yang besar.” (Al-A’raf: 116). Masih banyak ayat-ayat lain
yang menjelaskan hakikat sihir tersebut.
Adapun dalil dari As Sunnah adalah
sebagai berikut. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda:
اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ:
الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ
بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang akan
membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik
kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan
harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman
yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih banyak dalil lain yang
menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh.
Hafidz bin Ahmad Al-Hakami
rahimahullah mengatakan: “Sihir adalah sesuatu yang benar-benar ada dan
pengaruhnya tidak terlepas dari takdir Allah sebagaimana Allah berfirman:
Mereka belajar dari keduanya perkara yang akan memecah belah hubungan suami
istri dan mereka tidak akan bisa berbuat mudharat kepada seorang pun kecuali
dengan izin Allah. Dan pengaruhnya ada sebagaimana dalam hadits-hadits yang
shahih.” (I’lam As Sunnah Al-Mansyurah hal. 153)
Musthafa Abu Nashr Asy-Syabli dalam
ta’liqnya terhadap kitab di atas mengatakan: “Pengaruh sihir itu ada, dan tidak
ada yang mengingkari kecuali orang yang sombong atau mengingkari apa yang
diturunkan kepada Rasulullah. Beliau sebagai sebaik-baik manusia dan sayyid
anak Adam pernah terkena sihir seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama
Labid bin Al-A’sham dan beliau terus dalam sihir tersebut selama 6 bulan.”
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
(10/226) mengatakan: “Al-Maziri berkata: Sebagian ahli bidah mengingkari sihir
yang menimpa Rasulullah ini. Mereka menyangka bahwa hal ini akan menjatuhkan
kedudukan nubuwwah dan akan memberi keraguan. Mereka berkata: Siapa saja yang
berkata demikian maka itu adalah pengakuan batil.”
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan
mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara yang sangat
tersembunyi yang tidak akan bisa dilihat oleh mata. Yaitu berbentuk
jimat-jimat, jampi- jampi, pembicaraan-pembicaraan, atau melalui asap-asap.
Sihir memiliki hakikat dan di antaranya berpengaruh terhadap hati dan badan
sehingga bisa menyebabkan sakit, terbunuh, dan memisahkan antara suami istri.”
(At-Tauhid, hal. 21)
Abu Muhammad Al-Maqdisi di dalam
kitab Al-Kafi (3/164) mengatakan: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi dan
ikatan-ikatan buhul yang berpengaruh pada hati dan badan yang akhirnya
menyebabkan sakit dan mati dan juga akan memisahkan antara suami istri. Allah
berfirman: Lalu mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang
akan bisa memisahkan antara seorang suami dengan istrinya. Allah juga
berfirman: “Dan kejahatan wanita-wanita yang meniupkan buhul-buhul.” Yaitu
tukang-tukang sihir dari kaum wanita yang mereka mengikat buhul-buhul dalam
sihirnya lalu menjampinya. Jika sihir itu tidak ada hakikatnya, niscaya Allah
tidak menyuruh untuk berlindung darinya.”
Hukum Mempelajari Sihir
Para ulama berselisih pendapat
mengenai hukum mempelajari sihir ini.
Pendapat pertama, Al-Imam Malik
berkata bahwa belajar sihir atau mengajarkannya menyebabkan pelakunya kafir
meskipun dia tidak menggunakannya. Karena, pada sihir terdapat unsur
pengagungan terhadap setan dan mengaitkan semua kejadian yang ada di alam ini
kepada mereka. Dan tidak akan dikatakan oleh orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhir bahwa mereka tidak kafir.
Pernyataan ini juga diucapkan oleh
Al-Imam Ahmad dalam riwayat darinya yang lebih masyhur dinukil dari shahabat
'Ali radhiallahu anhu dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al- Mughni.
Pendapat kedua, adalah pendapat
Al-Hanafiyyah. Mereka merinci hal yang demikian. Apabila mempelajari sihir agar
dia terjaga darinya, maka dia tidak kafir. Bila dia mempelajarinya dengan
keyakinan bahwa dibolehkan atau akan memberi manfaat baginya, maka ini adalah
kufur. Yang berpendapat demikian juga adalah Asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut
beliau, serta dikuatkan oleh Al-Qurafi, Asy-Syinqithi, dan Al-Hafidz Ibnu
Hajar. (Al-Fath, 10/224 dan Adhwaul Bayan, 4/44)
Pendapat ketiga, belajar sihir tidak
kafir. Ini merupakan salah satu pendapat Al-Imam Ahmad yang tidak kuat, dan
dicela pendapat ini oleh Ibnu Hazm. (Lihat Fathul Bari, 10/224, Adhwaul Bayan,
4/44, Tafsir Ibnu Katsir, 1/128, Tafsir Al-Qurthubi, 2/43, Fathul Qadir, 1/151,
dan Tafsir As- Sa’di, hal. 42)
Ash-Shan’ani dalam kitab Tath-hir
Al-I’tiqad (hal. 44) mengatakan: “Belajar ilmu sihir bukan perkara yang sulit,
bahkan pintunya yang paling besar adalah kufur kepada Allah dan menghinakan
apa-apa yang diagungkan oleh Allah seperti meletakkan mushaf di WC dan
sebagainya.”
Sihir Dalam Pandangan Agama
Ibnu 'Allan dalam kitab Dalil
Falihin (8/284) mengatakan: “Sihir adalah hal-hal di luar kebiasaan yang
terjadi melalui ucapan-ucapan dan perbuatan dan mungkin untuk dilawan dengan
yang sepertinya. Dan sihir itu adalah haram termasuk dari dosa besar.”
Allah berfirman:
وَلَقَدْ
عَلِمُوْا لَمَنْ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini
bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah
keuntungan baginya di akherat.” (Al-Baqarah: 102)
Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh
mengatakan: “Ayat ini menunjukkan atas haramnya sihir dan juga haram dalam agama
suluruh para rasul sebagaimana firman Allah: Dan tidak akan beruntung tukang
sihir dari mana saja dia datang. (Thaha: 69)
Pengikut Imam Ahmad telah
menjelaskan tentang kafirnya belajar sihir dan mengajarkannya.” (Fathul Majid,
hal. 336)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam
ta’liq beliau terhadap kitab Al-'Aqidah Ath-Thahawiyyah mengatakan: “Sihir
adalah satu bentuk perbuatan setan dan termasuk dari kekufuran kepada Allah,
maka janganlah kamu tertipu dengan mereka.”
Ibnu Abil ‘Izzi dalam syarah beliau
terhadap kitab Al-'Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 505) mengatakan: “Para ulama
telah sepakat bahwa jika sihir itu dalam bentuk meminta kepada bintang yang
tujuh atau selainnya, mengajak berbicara atau sujud kepadanya, dan mendekatkan
diri kepadanya baik dengan bentuk pakaian, atau cincin, asap-asap, sesajen,
atau yang sejenisnya, maka ini termasuk jenis kekufuran dan pintu kesyirikan
yang paling besar. Oleh karena itu wajib ditutup.”
As-Sa’di dalam Tafsir beliau
mengatakan: “Jangan kamu belajar sihir karena yang demikian itu termasuk dari
kekufuran.” (hal. 44)
Dari semua ucapan para ulama
tersebut terambil dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana dalam
firman Allah:
وَمَا
يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُوْلاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ
تَكْفُرْ
“Tidaklah keduanya mengajarkan
sesuatu kepada seorang pun melainkan keduanya mengatakan: Sesungguhnya kami
hanya cobaan bagimu, maka janganlah kamu kafir.” (Al- Baqarah: 102)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab
mengatakan: “Dari sini sangat jelas bahwa seseorang tidak mungkin mempelajari
sihir melainkan dia harus kafir. Dan bila dia telah kafir maka dia akan
mempelajarinya. Berdasarkan ayat ini maka tukang sihir hukumnya adalah kafir.”
Adz-Dzahabi dalam kitab beliau
Al-Kabair (hal. 21-22) mengatakan: “Tukang sihir harus dikafirkan berdasarkan
firman Allah: "Akan tetapi setan-setan yang kafir dan mengajarkan manusia
sihir". Setan tidak memiliki tujuan dalam mengajarkan manusia ilmu sihir melainkan
agar Allah disekutukan. Kamu melihat kebanyakan orang sesat karena masuk dalam
ilmu sihir tersebut dan mereka menyangka hanya sebatas haram dan mereka tidak
mengira kalau yang demikian itu adalah wujud kekafiran. Hukuman bagi tukang
sihir adalah dibunuh karena dia kufur kepada Allah. Hendaklah setiap hamba
bertakwa kepada Allah dan jangan sekali-kali dia masuk kepada perkara-perkara
yang akan mencelakakan dirinya di dunia dan akhirat. (Al-Qaulul Mufid, Asy-
Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Al-Yamani, hal. 137)
Adapun dari Sunnah Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam adalah hadits Abu Hurairah di atas yang dikeluarkan
oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara
penghancur..." di antaranya adalah sihir.
Al-Lajnah Daimah mengatakan:
“Diharamkan untuk belajar sihir apakah belajarnya untuk diamalkan atau untuk
menjaga diri. Allah telah menjelaskan dalam Al Quran tentang mempelajarinya
dalah kekufuran. Allah berfirman: "Mereka mengajarkan sihir kepada manusia
dan apa yang diharamkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut
dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun melainkan
mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagi kamu, maka janganlah
kafir". Sungguh Rasulullah telah menjelaskan bahwa sihir adalah salah satu
dari dosa-dosa besar dan memerintahkan agar menjauhinya dengan sabdanya:
"Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan menghancurkan...",
kemudian beliau menyebutkan di antaranya: “Sihir.” Dan di dalam As-Sunan di sisi
An-Nasa’i disebutkan: “Barangsiapa yang mengikat buhul lalu meniupkan padanya,
maka sungguh dia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang telah melakukan
sihir maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” (Fatawa Al-Lajnah,
1/367/368)
Hukuman Bagi Tukang Sihir
Terjadi perbedaan pendapat di
kalangan ulama apakah tukang sihir itu dihukumi kafir atau tidak. Kemudian,
bagaimana dengan hukuman bagi mereka di dunia ini, apakah dibunuh atau tidak.
Jumhur ulama berpendapat bahwa
tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu
Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)
Diantara mereka ada yang mengatakan
perlu dirinci, yaitu apabila di dalam sihir tersebut terkandung pengagungan
terhadap selain Allah seperti bintang-bintang, jiwa-jiwa dan selainnya yang
akan bisa mengantarkan kepada kekafiran, maka pelaku sihir tersebut adalah
kafir tanpa ada perselisihan. Apabila sihir itu tidak mengandung kekufuran
seperti menggunakan benda- benda tertentu seperti minyak dan selainnya maka ini
adalah haram dengan keharaman yang keras dan pelakunya tidak bisa dikatakan
kafir. (Adhwaul Bayan, 4/456)
Pendapat kedua ini yang dikuatkan
oleh Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/456) dengan menyatakan: “Inilah
yang benar insya Allah dari perbedaan-perbedaan para ulama tersebut.” Dan ini
pula yang dirajihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam
kitab Al-Qaulul Mufid (2/6).
Diantara para ulama ada yang
menggabungkan kedua pendapat tersebut seperti yang dilakukan oleh Asy-Syaikh
Sulaiman dalam kitab Taisir Al-'Azizil Hamid (hal. 384): “Sebenarnya kedua
pernyataan tersebut tidaklah berbeda. Adapun yang menyatakan tidak kafir dia
menyangka bahwa sihir itu terjadi tanpa ada unsur kesyirikan. Padahal tidak
demikian, bahkan sihir yang datang dari sisi setan tidak lepas dari kesyirikan
dan penyembahan kepada setan.
Oleh karena itulah Allah
mengkafirkan mereka dengan firman-Nya: "Sesungguhnya kami adalah cobaan,
maka janganlah kamu kafir". Adapun sihir yang berasal dari obat-obatan
atau asap-asap maka ini bukan sihir. Dinamakan sihir majaz sebagaimana penamaan
ucapan yang memukau dan namimah (mengadu domba) sihir, akan tetapi hal yang
demikian ini haram karena mengandung mudharat dan pelakunya harus diberi
pelajaran.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 26)
Setelah kita mengetahui hukum dalam
pandangan agama terhadap tukang sihir atau yang melakukannya kafir atau disebut
sebagai pelaku maksiat, lalu bagaimana hukuman di dunia, harus dibunuh atau
tidak?
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya
mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan
perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-
Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang
dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan
Ahmad.
Telah ada riwayat dari ulama salaf
yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al- Bukhari dalam Shahih
beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata 'Umar bin Al-Khaththab: “...agar
membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab
dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau
memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari
Jundub radhiallahu anhu.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan
dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan
(tukang sihir harus dibunuh) dari 'Umar, 'Utsman, Ibnu 'Umar, Hafshah, Jundub
bin Abdullah, Jundub bin Ka'ab, Qais bin Sa’d, dan 'Umar bin Abdul 'Aziz.”
Adapun Asy-Syafi’i tidak berpendapat
dibunuh hanya sekedar menyihir kecuali apabila di dalam sihirnya itu telah
sampai pada tingkat kufur. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan
sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat pertama lebih kuat berdasar hadit dari
Anas dari Ibnu Umar dan orang-orang melakukan di masa pemerintahan beliau dan
beliau tidak mengingkarinya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam
Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah
haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari 'Umar bin
Al-Khaththab tentang harusnya dibunuh dan juga dari 'Utsman bin 'Affan, Hafshah
bintu 'Umar, Abdullah bin 'Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah
diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah)."
Dari semua pendapat para ulama ini,
jelas bahwa sihir merupakan sesuatu yang sangat berbahaya baik ditinjau dari
sisi dunia maupun akherat. Oleh karena itu, telah shahih riwayat dari ulama
salaf tentang keharusan membunuh mereka. Lalu apakah dibunuh mereka sebagai
hukuman peringatan atau karena murtad?
Sepakat para ulama, kalau sihirnya
itu sampai kepada batas kekufuran dan syirik, maka dibunuhnya adalah sebagai
hukuman murtad. Dan terjadi perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak
sampai pada tingkatan kufur. Di antara mereka dibunuh sebagai hukuman (had) dan
ada yang mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk peringatan baginya dan
orang lain.
Muhammad bin Amin Asy-Syinqithi
dalam kitab Adhwaul Bayan (4/463) berkata: “Yang benar di sisiku adalah bahwa
penyihir yang sihirnya belum sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh
dengan sihirnya itu, maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang
qath’i (kuat) dan ijma’ atas terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum
kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang belum
sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada yang shahih dari Rasulullah.
Dan menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil dari Al Qur’an dan As
Sunnah yang shahih, belum jelas pembolehannya di sisiku.”
Dan ilmunya di sisi Allah, bersamaan
dengan itu yang mengatakan harus dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang
kuat sekali berdasarkan perbuatan para shahabat tanpa ada pengingkaran.
Apakah mereka harus dimintai taubat
ataukah langsung dibunuh? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan
pendapat yang kuat berdasarkan tarjih Asy-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan: “Kalau
dia bertaubat maka taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada
dosa syirik dan Allah menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan
ketika itu sebagai walinya.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 28)
Wallahu a’lam.
(Dikutip dari Majalah Asy Syariah,
judul asli Sihir di Sekitar Kita.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=148)
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..