Oleh : Ibnu Zeayah
Kata a‘ûdzu (أَعُوْذُ) adalah salah satu bentuk kata
kerja yang menunjuk waktu sekarang dan/atau yang akan datang (al-fi‘lu
al-mudhâri‘ = الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ) dari kata dasar ‘âdza (عَاذَ) - ya‘ûdzu (يَعُوْذُ) - ‘audzan (عَوْذًا), ‘iyâdzan (عِيَاذًا), dan
ma‘âdzan (مَعَاذًا). Kata a‘ûdzu (أَعُوْذُ) dan kata lain yang seasal dengan
kata itu di dalam al-Quran disebut 17 kali, dengan rincian ‘udztu (عُذْتُ) dua kali, a‘ûdzu (أَعُوْذُ) tujuh kali, ya’ûdzûna (يَعُوْذُوْنَ) dan u‘îdzu (أُعِيْذُ) masing-masing satu kali, ista‘idz
(اسْتَعِذْ) empat kali, dan ma‘âdz (مَعَاذ) satu kali.
Arti dasar dari al-‘audz (الْعَوْذُ) ialah “berlindung pada sesuatu” (al-iltijâ’
ila asy-syai’ = الالْتِجَاءُ اِلَي الشَّيْئِ). Sementara itu, ada pula yang
mengartikan isti‘âdzah (اسْتِعَاذَةُ) sebagai istidfâ’ al-adnâ bi
al-a‘la ‘alâ wajhi al-khudhû‘i wa at-tadzallul (اسْتِدْفَاعُ
الأَدْنَى باِلأَعْلَى عَلَى وَجْهِ الْخُضُوْعِ وَالتَّذّلُّلِ = permohonan dari pihak yang lebih
rendah kepada pihak yang lebih tinggi dengan penuh ketundukan hati dan
kerendahan hati [agar diselamatkan]) atau thalabu al-i‘tishâm min syarri
asy-syai’ (طَلَبُ الاِعْتِصَامِ مِنْ شَرِّ
الشَّيْئِ
= memohon perlindungan dari kejahatan sesuatu). Dengan demikian, inti dari
permohonan perlindungan ialah permohonan agar dihindarkan dari kejahatan
sesuatu.
Al-Quran setidak-tidaknya berbicara tentang lima hal
dalam konteks permohonan kepada Allah Swt, yaitu: a) semua kesulitan yang
ditimbulkan oleh orang-orang kafir dan orang-orang yang sombong (S. Ghâfir
[40]: 27 dan 56); b) semua bentuk godaan manusia, jin, dan setan (S.
Al-Mu’minûn [23]: 97 dan An-Nâs [114]: 1-6); c) semua akibat dari kejahilan/ketidaktahuan
(S. Hûd [11]: 47); d) semua akibat kezaliman (S. Al-Mu’minûn [23]: 98 dan S.
Al-Falaq [113]: 1-5); dan e) semua bujuk rayu wanita yang bisa berakibat pada
keruntuhan moral (S. Yûsuf [12]: 23).
Permohonan perlindungan kepada Allah Swt. tidak hanya
untuk diri yang bersangkutan sendiri, tetapi dapat pula untuk orang lain,
sebagaimana yang dilakukan oleh isteri Imran untuk anaknya, Maryam, dan
keturunannya (S. آli ‘Imrân [3]: 36).
Allah Swt. menurunkan dua buah surat pendek --
masing-masing terdiri dari lima dan enam ayat pendek -- yaitu S. Al-Falaq [113]
dan S. An-Nâs [114]. Kedua surat tersebut dinamakan juga surat al-mu‘awwidzatain
(الْمُعَوِّذَتَيْنِ).
S. Al-Falaq [113] berisikan perintah kepada manusia
agar memohon perlindungan kepada Allah Swt. dari segala macam kejahatan, baik
yang menyangkut jasmani maupun akal pikiran (jiwa), dan secara khusus
menyangkut kejahatan orang-orang yang membawa berita bohong untuk memutuskan
hubungan persahabatan antar sesama manusia. Ada juga ulama yang memahami S. Al-Falaq [113] sebagai
permohonan berlindung dari kejahatan para penyihir yang membaca mantra-mantra
tertentu.
S. An-Nâs [114] mengandung perintah yang
ditujukan kepada manusia agar memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan
atau bencana besar yang lebih khusus, yaitu kejahatan yang menyangkut kejiwaan
yang diciptakan dan dihembuskan oleh jin dan manusia. Kejahatan dimaksud
adalah kejahatan yang secara lahiriah mirip dengan kebahagiaan dan
kegembiraan. Karena kemiripannya ini, membuat orang tidak menyadari bahwa dia
sesungguhnya berada dalam kesesatan atau kejahatan. Dia merasa berada pada
garis kebenaran. Oleh karena itu, ia tidak berusaha untuk keluar dari kejahatan
tersebut.
Secara khusus di dalam S. An-Nahl [16]: 98, Allah Swt.
memerintahkan umat Islam agar memohon perlindungan kepada-Nya ketika akan
membaca al-Quran, terutama ketika akan mengkaji serta mengamalkan isi dan
kandungannya. Itu dilakukan karena sebagai manusia biasa mungkin keliru dalam
memahami maksud Allah Swt. melalui kalam-Nya, atau justru ada pemaksaan dalam menakwilkan
ayat. Hal semacam ini dapat saja terjadi karena gangguan setan yang membuat
pembaca al-Quran merasa ragu-ragu tentang makna suatu kata. Dengan gangguan
tersebut, orang yang bersangkutan tidak mampu menarik kesimpulan yang jernih.
Kekeliruan semacam ini besar kemungkinan akan menyesatkan, baik bagi diri
sendiri maupun orang lain.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca ta‘awwudz (تَعَوُّذ) dilakukan sebelum membaca ayat
al-Quran, baik di dalam maupun di luar shalat. Pendapat lain mengatakan, membaca
ta‘awwudz (تَعَوُّذ) dilakukan sesudah selesai membaca
al-Quran, dengan alasan ayat di dalam S. An-Nahl [16]: 98 yang menggunakan kata
kerja bentuk lampau yang berarti “setelah”. Akan tetapi, kelompok jumhur
mengatakan bahwa yang dimaksud oleh kata idzâ qara’ta (إِذَا
قَرَأْتَ)
tersebut adalah idzâ aradta al-qirâ’ah (إِذَا أَرَدْتَ
الْقِرَاءَةَ)
sebagaimana pada ayat idza qumtum ila ash-shalâh ( إِذَا
قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلاَةِ) berarti idzâ aradtum al-qiyâm ila ash-shalâh.
(إِذَا
أَرَدْتُمْ الْقِيَامَ إِلَى الصَّلاَةِ).
Mengenai status hukum membaca ta‘awwudz (تَعَوُّذ), jumhur ulama berpendapat sunah,
dengan alasan karena perintah (amr) yang terdapat pada S. An-Nahl [16]:
98 bersifat anjuran, bukan kewajiban. Adapun kelompok lain, di antaranya diwakili
oleh ‘Atha’, tetap mengatakannya sebagai perintah yang bersifat wajib
sebagaimana bunyi lahir dari ayat tersebut.
Para pemuka (imam) qira’at berbeda pendapat mengenai bentuk ta‘awwudz
(تَعَوُّذ) sebelum membaca tasmiyah (تَسْمِيَة = basmalah) pada S. Al-Fatihah [1].
Menurut Imam Ibnu Katsir, ‘Asim, dan Abu ‘Amr, lafazh ta‘awwudz
tersebut ialah a‘ûdzu bi Allâh min asy-syaithân ar-rajîm (أَعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ). Nafi‘, Ibnu ‘Amir, dan Al-Kisa’i, di samping bentuk
Ibnu Katsir di atas, memberikan tambahan pada bagian akhir, sehingga menjadi a‘ûdzu
bi Allâh min asy-syaithân ar-rajîm. Innahû huwa as-samî‘ al-‘Alîm (أَعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ) Sementara itu, Hamzah memberikan
tambahan di tengah-tengah sehingga menjadi a‘ûdzu bi Allâh as-samî‘ al-‘alîm
min asy-syaithân ar-rajîm (أَعُوْذُ بِاللهِ
السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ). Imam Syafi‘i dan Abu Hanifah
memilih bentuk pertama, Imam Ahmad menganggap bentuk kedua lebih baik,
sedangkan Ats-Tsauri dan Al-Auza‘i menganjurkan bentuk yang ketiga.
Adapun topik-topik atau konteks pembicaraan dari ayat-ayat yang di dalamnya
terdapat kata a‘ûdzu (أَعُوْذُ) dengan segala bentuk turunannya
adalah tentang: a) salah satu pengikat tali keluarga yaitu agama (S. Hûd [11]:
47 dan 79); b) pokok-pokok akhlak mulia dan godaan moral (S. آli ‘Imrân [3]: 36,
S. Al-A‘râf [7]: 200, S. Hûd [11]: 23, S. An-Nahl [16]: 98, S. Maryam [19]: 18,
dan S. Fushshilat [41]: 36); c) berbagai malapetaka dan godaan yang mungkin
akan menimpa orang-orang mukmin, termasuk para nabi (S. Al-Falaq [113]: 1–5 dan
S. An-Nâs [114]: 1–6); dan d) di antara sikap orang terhadap ajaran Islam dan
kebenaran akan siksaan Allah Swt. (S.
Al-Baqarah [2]: 67 dan S. Al-Mu’minûn [23]: 97). Semua topik ini tercakup di bawah tema Iman dan Etika.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..