Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

A‘ÛDZU (Aku berlindung)

10 November 20120 komentar



Oleh :  Ibnu Zeayah
Kata a‘ûdzu (أَعُوْذُ) adalah salah satu bentuk kata kerja yang menunjuk waktu sekarang dan/atau yang akan datang (al-fi‘lu al-mudhâri‘ = الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ) dari kata dasar ‘âdza (عَاذَ) - ya‘ûdzu (يَعُوْذُ) - ‘audzan (عَوْذًا), ‘iyâdzan (عِيَاذًا), dan ma‘âdzan      (مَعَاذًا). Kata a‘ûdzu (أَعُوْذُ) dan kata lain yang seasal dengan kata itu di dalam al-Quran disebut 17 kali, dengan rincian ‘udztu (عُذْتُ) dua kali, a‘ûdzu (أَعُوْذُ) tujuh kali, ya’ûdzûna (يَعُوْذُوْنَ) dan u‘îdzu (أُعِيْذُ) masing-masing satu kali, ista‘idz (اسْتَعِذْ) empat kali, dan ma‘âdz (مَعَاذ) satu kali.

Arti dasar dari al-‘audz (الْعَوْذُ) ialah “berlindung pada sesuatu” (al-iltijâ’ ila asy-syai’ = الالْتِجَاءُ اِلَي الشَّيْئِ). Sementara itu, ada pula yang mengartikan isti‘âdzah (اسْتِعَاذَةُ) sebagai istidfâ’ al-adnâ bi al-a‘la ‘alâ wajhi al-khudhû‘i wa at-tadzallul (اسْتِدْفَاعُ الأَدْنَى باِلأَعْلَى عَلَى وَجْهِ الْخُضُوْعِ وَالتَّذّلُّلِ = permohonan dari pihak yang lebih rendah kepada pihak yang lebih tinggi dengan penuh ketundukan hati dan kerendahan hati [agar diselamatkan]) atau thalabu al-i‘tishâm min syarri asy-syai’ (طَلَبُ الاِعْتِصَامِ مِنْ شَرِّ الشَّيْئِ = memohon perlindungan dari kejahatan sesuatu). Dengan demikian, inti dari permohonan perlindungan ialah permohonan agar dihindarkan dari kejahatan sesuatu.

Al-Quran setidak-tidaknya berbicara tentang lima hal dalam konteks permohonan kepada Allah Swt, yaitu: a) semua kesulitan yang ditimbulkan oleh orang-orang kafir dan orang-orang yang sombong (S. Ghâfir [40]: 27 dan 56); b) semua bentuk godaan manusia, jin, dan setan (S. Al-Mu’minûn [23]: 97 dan An-Nâs [114]: 1-6); c) semua akibat dari kejahi­lan/ketidaktahuan (S. Hûd [11]: 47); d) semua akibat kezaliman (S. Al-Mu’minûn [23]: 98 dan S. Al-Falaq [113]: 1-5); dan e) semua bujuk rayu wanita yang bisa berakibat pada keruntuhan moral (S. Yûsuf [12]: 23).

Permohonan perlindungan kepada Allah Swt. tidak hanya untuk diri yang bersangkutan sendiri, tetapi dapat pula untuk orang lain, sebagaimana yang dilakukan oleh isteri Imran untuk anaknya, Maryam, dan keturunannya (S. آli ‘Imrân [3]: 36).

Allah Swt. menurunkan dua buah surat pendek -- masing-masing terdiri dari lima dan enam ayat pendek -- yaitu S. Al-Falaq [113] dan S. An-Nâs [114]. Kedua surat tersebut dinamakan juga surat al-mu‘awwidzatain (الْمُعَوِّذَتَيْنِ).

S. Al-Falaq [113] berisikan perintah kepada manusia agar memohon perlindungan kepada Allah Swt. dari segala macam kejahatan, baik yang menyangkut jasmani maupun akal pikiran (jiwa), dan secara khusus menyangkut kejahatan orang-orang yang membawa berita bohong untuk memutuskan hubungan persahabatan antar sesama manusia. Ada juga ulama yang memahami S. Al-Falaq [113] sebagai permohonan berlindung dari kejahatan para penyihir yang membaca mantra-mantra tertentu.

S. An-Nâs [114] mengandung perintah yang ditujukan kepada manusia agar memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatan atau bencana besar yang lebih khusus, yaitu kejahatan yang menyangkut kejiwaan yang diciptakan dan dihembus­kan oleh jin dan manusia. Kejahatan dimaksud adalah kejaha­tan yang secara lahiriah mirip dengan kebahagiaan dan kegembiraan. Karena kemiripannya ini, membuat orang tidak menyadari bahwa dia sesungguhnya berada dalam kesesatan atau kejahatan. Dia merasa berada pada garis kebenaran. Oleh karena itu, ia tidak berusaha untuk keluar dari kejaha­tan tersebut.

Secara khusus di dalam S. An-Nahl [16]: 98, Allah Swt. memerintahkan umat Islam agar memohon perlindungan kepada-Nya ketika akan membaca al-Quran, terutama ketika akan mengkaji serta mengamalkan isi dan kandungannya. Itu dilakukan karena sebagai manusia biasa mungkin keliru dalam memahami maksud Allah Swt. melalui kalam-Nya, atau justru ada pemaksaan dalam menakwilkan ayat. Hal semacam ini dapat saja terjadi karena gangguan setan yang membuat pembaca al-Quran merasa ragu-ragu tentang makna suatu kata. Dengan gangguan tersebut, orang yang bersangkutan tidak mampu menarik kesimpulan yang jernih. Kekeliruan semacam ini besar kemungkinan akan menyesatkan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca ta‘awwudz (تَعَوُّذ) dilakukan sebelum membaca ayat al-Quran, baik di dalam maupun di luar shalat. Pendapat lain mengatakan, membaca ta‘awwudz (تَعَوُّذ) dilakukan sesudah selesai membaca al-Quran, dengan alasan ayat di dalam S. An-Nahl [16]: 98 yang menggunakan kata kerja bentuk lampau yang be­rarti “setelah”. Akan tetapi, kelompok jumhur mengatakan bahwa yang dimaksud oleh kata idzâ qara’ta (إِذَا قَرَأْتَ) tersebut adalah idzâ aradta al-qirâ’ah (إِذَا أَرَدْتَ الْقِرَاءَةَ) sebagaimana pada ayat idza qumtum ila ash-shalâh ( إِذَا قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلاَةِ) berarti idzâ aradtum al-qiyâm ila ash-shalâh. (إِذَا أَرَدْتُمْ الْقِيَامَ إِلَى الصَّلاَةِ).

Mengenai status hukum membaca ta‘awwudz (تَعَوُّذ), jumhur ulama berpendapat sunah, dengan alasan karena perintah (amr) yang terdapat pada S. An-Nahl [16]: 98 bersifat anjuran, bukan kewajiban. Adapun kelompok lain, di antaranya diwakili oleh ‘Atha’, tetap mengatakannya sebagai perintah yang bersi­fat wajib sebagaimana bunyi lahir dari ayat tersebut.

Para pemuka (imam) qira’at berbeda pendapat mengenai bentuk ta‘awwudz (تَعَوُّذ) sebelum membaca tasmiyah (تَسْمِيَة = basmalah) pada S. Al-Fatihah [1]. Menurut Imam Ibnu Katsir, ‘Asim, dan Abu ‘Amr, lafazh ta‘awwudz tersebut ialah a‘ûdzu bi Allâh min asy-syaithân ar-rajîm (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ). Nafi‘, Ibnu ‘Amir, dan Al-Kisa’i, di samping bentuk Ibnu Katsir di atas, memberikan tambahan pada bagian akhir, sehingga menjadi a‘ûdzu bi Allâh min asy-syaithân ar-rajîm. Innahû huwa as-samî‘ al-‘Alîm (أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ) Sementara itu, Hamzah memberikan tambahan di tengah-tengah sehingga menjadi a‘ûdzu bi Allâh as-samî‘ al-‘alîm min asy-syaithân ar-rajîm (أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ). Imam Syafi‘i dan Abu Hanifah memilih bentuk pertama, Imam Ahmad menganggap bentuk kedua lebih baik, sedangkan Ats-Tsauri dan Al-Auza‘i menganjurkan bentuk yang ketiga.

Adapun topik-topik atau konteks pembicaraan dari ayat-ayat yang di dalamnya terdapat kata a‘ûdzu (أَعُوْذُ) dengan segala bentuk turunannya adalah tentang: a) salah satu pengikat tali keluarga yaitu agama (S. Hûd [11]: 47 dan 79); b) pokok-pokok akhlak mulia dan godaan moral (S. آli ‘Imrân [3]: 36, S. Al-A‘râf [7]: 200, S. Hûd [11]: 23, S. An-Nahl [16]: 98, S. Maryam [19]: 18, dan S. Fushshilat [41]: 36); c) berbagai malapetaka dan godaan yang mungkin akan menimpa orang-orang mukmin, termasuk para nabi (S. Al-Falaq [113]: 1–5 dan S. An-Nâs [114]: 1–6); dan d) di antara sikap orang terhadap ajaran Islam dan kebenaran akan siksaan Allah Swt. (S. Al-Baqarah [2]: 67 dan S. Al-Mu’minûn [23]: 97). Semua topik ini tercakup di bawah tema Iman dan Etika.

Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..








Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger