Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Secara terminologis kata asrâ (أَسْرَى) biasanya diartikan sebagai “perjalanan di malam hari”. Kata
ini dan yang seasal dengan itu disebut tujuh kali di dalam al-Quran, yakni
dalam Surah Hûd [11]: 81, S. Al-Hijr [15]: 65, S. Al-Isrâ’ [17]: 1, S. Thâhâ
[20]: 77, S. Asy-Syu‘arâ’ [26]: 52, S. Ad-Dukhân [44]: 22, dan S. Al-Fajr [89]:
4.
Secara etimologis, kata asrâ (أَسْرَى) merupakan turunan dari kata sarâ (سَرَى) yang berarti “perjalanan malam”. Jadi, setiap perjalanan yang
dilakukan mulai terbenam matahari sampai terbit fajar dinamakan sarâ (سَرَى) atau dengan kata turunan yang seasal dengan kata itu, sehingga
“rombongan pejalan di malam hari” dinamakan as-sâriyah (السَّارِيَةُ), dan “musafir di malam hari” disebut ibnus surâ (إِبْنُ السُّرَى). Demikian seterusnya, makin lama arti kata tersebut makin
berkembang sehingga di dalam kamus-kamus bahasa Arab, ditemui arti-arti seperti
“merayap di bawah tanah”, “menghilangkan keresahan hati”. Al-Quran menggunakan
kata tersebut untuk pengertian “perjalanan yang dilakukan di malam hari”.
“Perjalanan di malam hari” yang disebut oleh al-Quran
dengan kata itu berkaitan dengan perjalanan dalam memperjuangkan dan
membuktikan kebenaran ajaran Allah. Oleh karena itu, perjalanan dimaksud adalah
perjalanan di malam hari yang dilakukan oleh para nabi berdasarkan wahyu Allah.
Paling tidak, ada tiga orang Rasul Allah yang melaksanakan perjalanan di malam
hari yang digambarkan dengan kata turunan dari sarâ (سَرَى), yaitu:
A.
perjalanan malam Nabi Muhammad yang kemudian dikenal dengan peristiwa Isra dan
Mikraj, seperti di dalam S. Al-Isra’ (17): 1. Perjalanan malam beliau diungkapkan
Allah dengan kalimat سُبْحَانَ
الَّذِى أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَمِ إِلَى الْمَسْجِدِ
اْلأَقْصَى ... (Mahasuci Allah yang telah
memperjalankan hamba-Nya dari Masjidilharam ke Masjidilaqsha...). Ayat ini
menerangkan bahwa Allah telah “memperjalankan” hamba-Nya di malam hari dari
Masjidilharam di Makkah al-Mukarramah ke Masjidilaqsha di Palestina.
Hadis-hadis yang sahih dari kitab-kitab sunah menerangkan bahwa peristiwa itu
terjadi pada malam 27 Rajab tahun ke-11 dari kerasulan beliau. Perjalanan malam
itu berlangsung secepat kilat dengan ditemani malaikat Jibril dan memakai
kendaraan Buraq. Allah “memperjalankan” Nabi Muhammad Saw. di malam itu untuk
memperlihatkan kebesaran kekuasaan-Nya kepadanya.
B.
perjalanan malam Nabi Luth seperti yang diceritakan dalam S. Hud [11]: 81. Kaum
Luth adalah kaum yang gemar akan perbuatan homoseksual (liwath). Ketika
itu beberapa orang malaikat menjelma menjadi pemuda-pemuda tampan datang kepada
Nabi Luth sebagai utusan Allah untuk menyampaikan bahwa negerinya akan
dihancurkan sebelum waktu subuh. Karena itu, Nabi Luth diperintahkan
meninggalkan negerinya sebelum subuh datang. Perintah perjalanan malamnya
disampaikan dengan menggunakan kata yang seasal dengan kata sarâ (سَرَى) yaitu asri (أَسْرِ = pergilah di
waktu malam).
C.
perjalanan malam Nabi Musa seperti yang diceritakan di dalam beberapa ayat, di
antaranya dalam S. Thâhâ [20]: 77 yang mengandung perintah perjalanan malam
kepada Musa untuk menyelamatkan Bani Israil dengan kalimat وَلَقَدْ أَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ
مُوْسَى أَنْ أَسْرِ بِعِبَادِى ... (sesungguhnya telah kami wahyukan kepada Musa, “Pergilah
kamu dengan hamba-hamba-Ku...”). Perintah melakukan perjalanan malam di sini juga
menggunakan kata yang seasal dengan kata sarâ (سَرَى), yaitu asri (أَسْرِ = pergilah).
Dari ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
kata asrâ (أَسْرَى) dan yang seasal dengan itu digunakan oleh al-Quran untuk
menggambarkan perjalanan yang memiliki arti penting bagi keimanan dan
kehidupan, serta mengandung hikmah yang besar. Di sinilah beda
kata itu dengan kata safara (سَفَرَ) yang pada mulanya berarti
“keterbukaan”. Kemudian, kata safîr (سَفِيْرٌ) diartikan sebagai “perjalanan”,
karena cakrawala pandangan seorang musafir menjadi terbuka. Arti itu memberi
kesan bahwa “perjalanan” yang dinyatakan dengan kata safara (سَفَرَ) cenderung pada perjalanan di siang
hari, karena pada waktu itulah pandangan seorang musafir terbuka menyaksikan
alam ciptaan Tuhan. Beberapa ayat yang lain juga menunjukkan bahwa kata ini
digunakan untuk perjalanan di siang hari, seperti S. Al-Baqarah [2]: 184 dan
185 yang mengandung ketentuan yang harus diikuti oleh orang yang melakukan
puasa di bulan Ramadhan, yaitu orang yang dalam keadaan sakit atau dalam
perjalanan yang mengakibatkan ia tidak mampu melaksanakan puasa, boleh berbuka,
dan menggantinya pada hari-hari lain. Karena perjalanan di sini dikaitan dengan
puasa, maka perjalanan dimaksud adalah perjalanan di siang hari.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..