Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

ASHLIH (Damaikanlah)

10 November 20120 komentar



Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata ashlih (أَصْلِحْ) adalah kata seru yang berasal dari ashlaha - yushlihu - ishlâhan (أَصْلَحَ يُصْلِحُ إِصْلاَحًا) dan merupakan kata turunan dari shaluha - yashluhu (صَلُحَ يَصْلُحُ) atau shalaha - yashluhu (صَلَحَ يَصْلُحُ) atau shalaha - yashlahu (صَلَحَ يَصْلَحُ) dengan kata dasar (mashdar) shalâhan wa shulûhan wa shalâhiyatan (صَلاَحًا وَصُلُوْحًا وَصَلاَحِيَةً). Shalâh (صَلاَحٌ) dalam arti denotatif adalah dhiddul fasâd (ضِدُّ الْفَسَادِ = lawan kata atau antonim dari kata rusak).

Di dalam buku Al-Mu‘jamul Wasîth disebutkan, shalâh (صَلاَحٌ) berarti zâla ‘anhul fasâd (زَالَ عَنْهُ الْفَسَادُ = hilang kerusakannya). Berdasarkan pengertian ini didapatkan kesan bahwa shalâh (صَلاَحٌ) berarti ‘perbai­kan’, yakni setelah mengalami kerusakan. Sementara itu, Thabathaba‘i mengartikan fasâd (فَسَادٌ) dengan tagayyurusy syai’ ‘an muqtadhal ashli (تَغَيُّرُ الشَّيْءِ عَنْ مُقْتَضَى اْلأَصْلِيِّ = perubahan dari bentuk asli -- yaitu bentuk sebagaimana tujuan penciptaannya -- ke bentuk lain), se­dangkan ishlâh (إِصْلاَحٌ) adalah kaunuhu ‘ala muqtadhal-ashli (كَوْنُهُ عَلَى مُقْتَضَى اْلأَصْلِيِّ = suatu keadaan yang tetap pada bentuk aslinya). Pengertian yang dikemukakan oleh Tabataba‘i ini tidak tertutup kemung­kinan shalâh (صَلاَحٌ) tidak mengalami kerusakan terlebih dahulu, sehingga maknanya di dalam bahasa Indonesia adalah “baik”. Meskipun demikian, untuk mengungkapkan makna “baik” pada umumnya digunakan pola (wazn) tiga huruf tanpa tambahan (tsulâtsi mujarrad), yaitu shaluha (صَلُحَ) atau shalaha (صَلَحَ), sedangkan untuk makna “memperbaiki setelah terjadinya kerusakan” biasanya digunakan pola dengan penambahan dari tiga huruf aslinya (tsulâtsi mazîd fîh), yaitu ashlaha - yuslihu - ishlâh (أَصْلَحَ يُصْلِحُ إِصْلاَح).

Tampaknya, di dalam al-Quran, kata ashlih/ishlâh (أَصْلِحْ/إِصْلاَح) kadang-kadang dihadapkan dengan kata al-fasâd (اَلْفَسَادُ), seperti dalam S. Al-A‘râf [7]: 56 dan kadang-kadang dikaitkan dengan kata as-sayyi’ah (السَّيِّئِةُ) seperti dalam S. At-Taubah [9]: 102. Akan tetapi, ditemukan di dalam al-Quran, banyak di antara kata ashlih/ashlihû/ishlâh (أَصْلِحْ/أَصْلِحُوْا/إِصْلاَحٌ) yang berarti “memperbaiki”, “mendamaikan”, atau “berdamai”, yang justru memberi kesan terjadi setelah adanya kerusakan. Mendamaikan atau berdamai, misalnya, tentulah terjadi setelah rusaknya hubungan antara pihak-pihak yang terkait. Begitu pula berbuat baik setelah melakukan kesalahan-kesalahan berarti terjadi setelah mengalami kerusakan, yaitu kerusakan moral. Begitu juga berbuat baik kepada anak yatim berarti memperbaiki keadaan mereka setelah rusak akibat ditinggal oleh orang tuanya (S. Al-Baqarah [2]: 220).

Di dalam al-Quran kata ashlih (أَصْلِحْ) dan segala bentuk turunannya disebut 180 kali. Makna-makna kata shalh (صَلْحٌ) dan turunannya tersebut mencakup, antara lain: a). “baik”, seperti di dalam S. Ar-Ra‘d [13]: 23 dan S. Ghâfir [40]: 8. Untuk mengekspresikan makna ini pada umumnya al-Quran memilih bentuk shalaha (صَلَحَ); b). “memperbaiki” (S. Al-Baqarah [2]: 160, S. Al-Mâ’idah [5]: 39, S. Al-An'âm [6]: 48 dan 54, S. Al-A'râf [7]: 35), atau “menjadikan baik” (S. Al-Ahqâf [46]: 15) atau “berbuat baik” (S. Asy-Syûrâ [42]: 40), atau “menetapkan sebagai sesuatu yang baik” seperti dalam S. Al-Ahzâb [33]: 71. Untuk makna-makna tersebut, al-Quran memakai kata ishlâh (إِصْلاَحٌ) dalam bentuk kata kerja lampau ashlaha/ashlahâ/ashlahû (أَصْلَحَ/أَصْلَحَا/أَصْلَحُوْا) dan kata kerja dalam bentuk sekarang atau yang akan datang, yushlihu (يُصْلِحُ). c). “mendamaikan”, seperti dalam S. Al-Baqarah [2]: 182, atau berdamai seperti di dalam S. Al-Baqarah (2): 224. Untuk mengekspresikan kedua makna tersebut; pada umumnya, digunakan bentuk ishlâh (إِصْلاَحٌ), baik dalam bentuk kata seru (fi‘l amr) ashlihû (أَصْلِحُوْا), kata kerja bentuk lampau (fi‘l mâdhi) ashlaha (أَصْلَحَ), maupun kata dasar (mashdar) ash-shulh (اَلصُّلْحُ).

Mufasir Tabataba‘i di dalam Mizan-nya menyebutkan dua kemungkinan makna untuk kata shâlih/shâlihûn/shâlihîn (صَالِحٌ/صَالِحُوْنَ/صَالِحِيْنَ), yaitu: Pertama, yang dikaitkan dengan manusianya, seperti dalam S. An-Nûr [24]: 32, dan Kedua, dikaitkan dengan perbuatan seseorang, seperti terlihat dalam S. Al-Kahf [18]: 110. Dengan kata lain, kata shâlih/shâlihûn/shâlihîn (صَالِحٌ/صَالِحُوْنَ/صَالِحِيْنَ) dapat berfungsi sebagai sifat bagi subjek, seperti rabbi hab lî minash shâlihîn (رَبِّ هَبْ لِى مِنَ الصَّالِحِيْنَ = Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku keturunan yang saleh) (S. Ash-Shaffât [37]: 100); dan dapat pula berfung­si sebagai sifat bagi objek, seperti man ‘amila shâlihan fa li nafsih... (مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ = barang siapa yang melakukan perbuatan baik, maka hasilnya akan terpulang kepada dirinya sendiri) (S. Fushshilat [41]: 46).

Sementara itu, At-Tabarsi di dalam tafsirnya, Majmâ‘ul Bayan, mengartikan al-‘amalush shâlih (اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ) sebagai “melakukan semua (apa saja) yang diperintahkan Allah Swt.”, baik bersifat aktif (al-fi‘l) maupun yang bersifat pasif (al-kaff). Perbuatan baik tersebut dapat menyangkut hubungan di antara manusia dengan makhluk lainnya dan dapat pula men­yangkut hubungan antara manusia dengan Tuhannya.

Kiat untuk mewujudkan perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa dilakukan dengan cara menghentikan kelaliman, yang pada umumnya dilakukan oleh pihak yang kuat, dan membantu mengembalikan atau memulihkan hak-hak yang telah terlanggar, yang biasanya ada pada pihak yang lemah, atau di dalam versi Ath-Thabari dikatakan, “Tekanlah pihak yang melakukan kecurangan atau kesalahan agar ia kembali ke jalan yang benar dan setelah ia sadar dan kembali, maka lanjutkan proses perdamaiannya.”

Ayat-ayat yang mengandung kata shalâh (صَلاَحٌ) dan turunannya berbicara mengenai sikap, perilaku, dan tindakan. Persoalan yang besar ini terpecah menjadi beberapa persoalan kecil, di antaranya: a). hubungan antara Allah dan manusia serta antara manusia dengan sesama makhluk, ganjaran amal saleh berupa pertama, ketenangan selama hidup di dunia dengan rejeki yang memadai (S. Al-Hajj [22]: 50) serta rahmat dan hidayah dari Allah Swt. (S. Ath-Thalâq [65]: 11), dan kedua, ketenangan di akhirat dengan pahala dan ampunan Allah Swt. (S. Fâthir [35]: 7 dan S. Al-Insyiqâq [84]: 25). b). Taubat yang dimo­honkan oleh seorang hamba atas kesalahannya. Kesalahan itu akan diampuni Allah Swt. dengan syarat setelah melakukan perbuatan salah, ia melakukan perbuatan baik (S. Al-Mâ’idah [5]: 39).

Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..








Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger