Oleh : Masduki Ibnu Zeayah
Kata ashlih (أَصْلِحْ) adalah kata
seru yang berasal dari ashlaha - yushlihu - ishlâhan (أَصْلَحَ يُصْلِحُ إِصْلاَحًا) dan merupakan kata turunan dari shaluha - yashluhu (صَلُحَ يَصْلُحُ) atau shalaha - yashluhu (صَلَحَ يَصْلُحُ) atau shalaha - yashlahu (صَلَحَ يَصْلَحُ) dengan kata dasar (mashdar) shalâhan wa shulûhan wa
shalâhiyatan (صَلاَحًا
وَصُلُوْحًا وَصَلاَحِيَةً). Shalâh
(صَلاَحٌ) dalam arti denotatif adalah dhiddul fasâd (ضِدُّ الْفَسَادِ = lawan kata atau antonim dari kata rusak).
Di dalam buku Al-Mu‘jamul Wasîth disebutkan, shalâh
(صَلاَحٌ) berarti zâla ‘anhul fasâd (زَالَ عَنْهُ الْفَسَادُ = hilang kerusakannya). Berdasarkan pengertian ini didapatkan
kesan bahwa shalâh (صَلاَحٌ) berarti ‘perbaikan’, yakni setelah mengalami kerusakan.
Sementara itu, Thabathaba‘i mengartikan fasâd (فَسَادٌ) dengan tagayyurusy syai’ ‘an muqtadhal ashli (تَغَيُّرُ الشَّيْءِ عَنْ مُقْتَضَى
اْلأَصْلِيِّ = perubahan dari bentuk
asli -- yaitu bentuk sebagaimana tujuan penciptaannya -- ke bentuk lain), sedangkan
ishlâh (إِصْلاَحٌ) adalah kaunuhu ‘ala muqtadhal-ashli (كَوْنُهُ عَلَى مُقْتَضَى
اْلأَصْلِيِّ = suatu keadaan yang tetap pada
bentuk aslinya). Pengertian yang dikemukakan oleh Tabataba‘i ini tidak tertutup
kemungkinan shalâh (صَلاَحٌ) tidak mengalami kerusakan terlebih dahulu, sehingga maknanya
di dalam bahasa Indonesia adalah “baik”. Meskipun demikian, untuk mengungkapkan
makna “baik” pada umumnya digunakan pola (wazn) tiga huruf tanpa
tambahan (tsulâtsi mujarrad), yaitu shaluha (صَلُحَ) atau shalaha (صَلَحَ), sedangkan
untuk makna “memperbaiki setelah terjadinya kerusakan” biasanya digunakan pola
dengan penambahan dari tiga huruf aslinya (tsulâtsi mazîd fîh), yaitu ashlaha
- yuslihu - ishlâh (أَصْلَحَ
يُصْلِحُ إِصْلاَح).
Tampaknya, di dalam al-Quran, kata ashlih/ishlâh
(أَصْلِحْ/إِصْلاَح) kadang-kadang dihadapkan dengan kata al-fasâd (اَلْفَسَادُ), seperti dalam S. Al-A‘râf [7]: 56 dan kadang-kadang dikaitkan
dengan kata as-sayyi’ah (السَّيِّئِةُ) seperti dalam
S. At-Taubah [9]: 102. Akan tetapi, ditemukan di dalam al-Quran, banyak di
antara kata ashlih/ashlihû/ishlâh (أَصْلِحْ/أَصْلِحُوْا/إِصْلاَحٌ) yang berarti “memperbaiki”, “mendamaikan”, atau “berdamai”,
yang justru memberi kesan terjadi setelah adanya kerusakan. Mendamaikan atau
berdamai, misalnya, tentulah terjadi setelah rusaknya hubungan antara
pihak-pihak yang terkait. Begitu pula berbuat baik setelah melakukan
kesalahan-kesalahan berarti terjadi setelah mengalami kerusakan, yaitu
kerusakan moral. Begitu juga berbuat baik kepada anak yatim berarti memperbaiki
keadaan mereka setelah rusak akibat ditinggal oleh orang tuanya (S. Al-Baqarah
[2]: 220).
Di dalam al-Quran kata ashlih (أَصْلِحْ) dan
segala bentuk turunannya disebut 180 kali. Makna-makna kata shalh (صَلْحٌ) dan turunannya tersebut mencakup, antara lain: a). “baik”,
seperti di dalam S. Ar-Ra‘d [13]: 23 dan S. Ghâfir [40]: 8. Untuk
mengekspresikan makna ini pada umumnya al-Quran memilih bentuk shalaha (صَلَحَ); b). “memperbaiki” (S. Al-Baqarah [2]: 160, S. Al-Mâ’idah [5]:
39, S. Al-An'âm [6]: 48 dan 54, S. Al-A'râf [7]: 35), atau “menjadikan baik”
(S. Al-Ahqâf [46]: 15) atau “berbuat baik” (S. Asy-Syûrâ [42]: 40), atau
“menetapkan sebagai sesuatu yang baik” seperti dalam S. Al-Ahzâb [33]: 71.
Untuk makna-makna tersebut, al-Quran memakai kata ishlâh (إِصْلاَحٌ) dalam bentuk kata kerja lampau ashlaha/ashlahâ/ashlahû
(أَصْلَحَ/أَصْلَحَا/أَصْلَحُوْا) dan kata kerja dalam bentuk sekarang atau yang akan datang, yushlihu
(يُصْلِحُ). c). “mendamaikan”, seperti dalam S. Al-Baqarah [2]: 182, atau
berdamai seperti di dalam S. Al-Baqarah (2): 224. Untuk mengekspresikan kedua
makna tersebut; pada umumnya, digunakan bentuk ishlâh (إِصْلاَحٌ), baik dalam bentuk kata seru (fi‘l amr) ashlihû
(أَصْلِحُوْا), kata kerja bentuk lampau (fi‘l mâdhi) ashlaha (أَصْلَحَ), maupun kata dasar (mashdar) ash-shulh (اَلصُّلْحُ).
Mufasir Tabataba‘i di dalam Mizan-nya
menyebutkan dua kemungkinan makna untuk kata shâlih/shâlihûn/shâlihîn (صَالِحٌ/صَالِحُوْنَ/صَالِحِيْنَ), yaitu: Pertama, yang dikaitkan dengan manusianya,
seperti dalam S. An-Nûr [24]: 32, dan Kedua, dikaitkan dengan perbuatan
seseorang, seperti terlihat dalam S. Al-Kahf [18]: 110. Dengan kata lain, kata shâlih/shâlihûn/shâlihîn
(صَالِحٌ/صَالِحُوْنَ/صَالِحِيْنَ) dapat berfungsi sebagai sifat bagi subjek, seperti rabbi
hab lî minash shâlihîn (رَبِّ
هَبْ لِى مِنَ الصَّالِحِيْنَ = Ya Tuhanku,
anugerahkanlah kepadaku keturunan yang saleh) (S. Ash-Shaffât [37]: 100); dan
dapat pula berfungsi sebagai sifat bagi objek, seperti man ‘amila shâlihan
fa li nafsih... (مَنْ
عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ = barang siapa
yang melakukan perbuatan baik, maka hasilnya akan terpulang kepada dirinya
sendiri) (S. Fushshilat [41]: 46).
Sementara itu, At-Tabarsi di dalam tafsirnya, Majmâ‘ul
Bayan, mengartikan al-‘amalush shâlih (اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ) sebagai “melakukan semua (apa saja) yang diperintahkan Allah
Swt.”, baik bersifat aktif (al-fi‘l) maupun yang bersifat pasif (al-kaff).
Perbuatan baik tersebut dapat menyangkut hubungan di antara manusia dengan
makhluk lainnya dan dapat pula menyangkut hubungan antara manusia dengan
Tuhannya.
Kiat untuk mewujudkan perdamaian di antara pihak-pihak
yang bersengketa dilakukan dengan cara menghentikan kelaliman, yang pada
umumnya dilakukan oleh pihak yang kuat, dan membantu mengembalikan atau
memulihkan hak-hak yang telah terlanggar, yang biasanya ada pada pihak yang
lemah, atau di dalam versi Ath-Thabari dikatakan, “Tekanlah pihak yang
melakukan kecurangan atau kesalahan agar ia kembali ke jalan yang benar dan
setelah ia sadar dan kembali, maka lanjutkan proses perdamaiannya.”
Ayat-ayat yang mengandung kata shalâh (صَلاَحٌ) dan turunannya berbicara
mengenai sikap, perilaku, dan tindakan. Persoalan yang besar ini terpecah
menjadi beberapa persoalan kecil, di antaranya: a). hubungan antara Allah dan
manusia serta antara manusia dengan sesama makhluk, ganjaran amal saleh berupa pertama,
ketenangan selama hidup di dunia dengan rejeki yang memadai (S. Al-Hajj [22]:
50) serta rahmat dan hidayah dari Allah Swt. (S. Ath-Thalâq [65]: 11), dan kedua,
ketenangan di akhirat dengan pahala dan ampunan Allah Swt. (S. Fâthir [35]: 7
dan S. Al-Insyiqâq [84]: 25). b). Taubat yang dimohonkan oleh seorang
hamba atas kesalahannya. Kesalahan itu akan diampuni Allah Swt. dengan syarat
setelah melakukan perbuatan salah, ia melakukan perbuatan baik (S. Al-Mâ’idah
[5]: 39).
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..