Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

Prinsip Profesionalisme Terhadap Guru

31 Oktober 20120 komentar




            Profesi guru juga termasuk profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme. Tanpa bakat, tanpa minat dan panggilan jiwa, apalagi tanpa idealisme tugas ini tidak akan menghasilkan produk yang unggul yang dicita citakan.
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Pekerjaan mendidk memang bukan pekerjaan instan yang hasilnya bisa dilihat sesaat, melainkan pekerjaan mencetak intelektual bangsa, membina karakter dan kepribadian bangsa yang terhormat dan dihormati bangsa-bangsa lain. Karena itu jelas membutuhkan komitmen yang tinggi dan daya tahan yang tangguh dalam menghadapi segala hambatan, rintangan dan tantangan.
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas, misalnya guru matematika harus dari pendidikan matematika atau non pendidikan matematika tetapi memiliki akta mengajar 4, guru bahasa harus dari pendidikan bahasa dan demikian seterusnya. Kualifikasi akademik sebagaimana diuraikan di atas diatur oleh Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSNP). Ini semua dilakukan dalam rangka membenahi pendidikan dan mutu pendidikan nasional kita yang telah mengalami ketertinggalan jauh dari negara-negara maju bahkan dari negara berkembang lainnya.
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Tuntutan kurikulum sekarang pada tercapainya kompetensi bukan seperti kurikulum konvensional yang menekankan pada selesainya bahan ajar dan target kurikulum. Tuntutan ini meniscayakan guru sebagai pengajar maupun sebagai pendidik haruslah mereka yang mempunyai kompetensi sesuai bidang yang diembannya.
  5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya. Tanggung jawab itu bukan sekedar pada dilaksanakannya tugas melainkan harus dibuktikan dengan indikator ketercapaian pelaksanaan mendidik, mengajar, membina, membimbing dan dalam mengembangkan potensi peserta didik. Bahkan tidak hanya peserta didik yang berkembang tetapi juga profesi keguruannya, akademiknya juga berkembang sesuai tuntutan kekinian.
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja. Penghasilan dan sistem penggajian memang seharusnya berbasis kinerja, makin tinggi kinerja seseorang harus makin tinggi pula tingkat penghasilannya. Prestasi kerja dalam kaitan dengan tugas guru adalah prestasi kerja bidang pendidikan, bidang penelitian dan bidang pengabdian pada masyarakat.
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan sesuai prinsip belajar sepanjang hayat. Pengembangan profesionalitas ini terkait dengan peluang yang diprogramkan oleh lembaga terkait, lebih-lebih guru yang bertugas di tempat terpencil yang membutuhkan biaya transportasi besar jika ingin mengikuti program-program yang akan dilaksanakan. Karena itu pprogram pengembangan profesi ini harus difasilitasi oleh pemerintah atau oleh pemda pada masing-masing propinsi dan kabupaten. Jika tidak pengetahuan guru akan sangat tertinggal oleh kemampuan akses para peserta didik yang lebih terpenuhi fasilitas pembelajarannya.
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Sering kali guru pada kondisi tertentu dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan ancaman-ancaman fisik maupun psikologis. Kalaupun ada organisasi profesi yaitu PGRI organisasi ini lebih lebih disibukkan oleh kepentingan-kepentingan politik. Secara individu guru masih membutuhkan perlindungan hukum yang menjamin bahwa pelaksanaan tugas berjalan dan dapat dilaksanakan dengan penuh kenyamanan dan keamanan.
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesioalan guru. Ini juga belum terwadahi selain wadah organisasi yang ada yaitu PGRI. Dan meskipun namanya PGRI nampaknya dalam realitas belum menyentuh guru yang ada di madrasah-madrasah.
Pengembangan dan pemberdayaan profesi guru diselengarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi.


 Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..







http://freedollar.danatripler.com/
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger