Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

Hak dan Kewajiban Guru Sebagai Tenaga Profesional

31 Oktober 20120 komentar




Akhir-akhir ini banyak orang menggugat apa yang menjadi haknya, tetapi sangat sedikit orang meempertanyakan pada dirinya apa yang menjadi kewajiban dan bagaimana kewajiban itu dilaksanakan.Akibat besarnya tuntutan terhadap hak sering kali juga mengabaikan hak-hak orang lain. Guru sebagai profesi yang diberi pridiket pahlawan tanpa jasa, berdemo menuntut hak terasa sangat kontradiktif dengan pridiketnya itu, akan tetapi itulah realitas yang akhir-akhir ini terjadi.
Dalam ajaran Islam memang tidak dikenal terminologi hak, kecuali dalam arti kewajiban, karena sesungguhnya yang disebut hak adalah sesuatu yang menyertai kewajiban. Atau dengan kata lain ada kewajiban pasti ada hak, dan tidak akan pernah ada hak tanpa kewajiban.
Di dalam UU RI No.20 tahun 2003 Bab IV pasal 14 ayat 1 dan 2 dijelaskan sbb.
(1)         Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan nya guru berhak :
a.       Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Kebutuhan minimum itu seperti apa dan jika diukur dengan rupiah berapa masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Demikian pula jaminan kesejahteraan sosial meliputi apa saja masih diperlukan penjelasan dan implementasi. Di dalam pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud ps 14 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan serta penghargaan atas dasar prestasi.
b.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja. Hak ini mencakup semua guru pada semua jenjang pendidikan tanpa membedakan apakah ia PNS atau guru Swasta dan tanpa membedakan status sekolah apakah ia mengajar di sekolah/madrasah swasta atau pun di sekolah/madrasah negeri.
c.       Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Sebagai tugas profesional guru harus mengembangkan keprofesionalannya, melalui karya-karya pengembangan akademik yang dia tulis, dan yang ia temukan. Karya tulis dan karya penemuannya akan mendapatkan hak intelektual yang dilindungi secara perundangan. Karena itu juga guru tidak boleh melakukan plagiat atas karya-karya orang lain.
d.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; Agar pengetahuan dan pengalaman guru berkembang, maka ia berhak mengikuti kegiatan-kegiatan baik tingkat lokal nsional maupun internasaional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
e.       Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya. Agar guru bisa mendapatkan layanan sebagaimana diamanatkan undang-undang, maka BSNP menetapkan standar minimal sarana dan prasarana. Bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
f.       Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sangsi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangan-undangan. Kewenangan ini belum sepenuhnya berjalan dimiliki guru termasuk penentuan kelulusan. Mengapa demikian karena hak ini nampaknya tidak secara otomatis melekat pada tiap guru, akan tetapi terkait dengan kemampuan pada masing-masing guru.
g.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Hak ini juga tidak mudah dilaksanakan karena rasa aman seperti apa dan jaminan keselamatan seperti apa? Secara tehnis harus ada patokan-patokan jika terjadi sesuatu pada diri guru dalam menjalankan tugasnya apakah terasuransikan dan seperti apa proteksinya, sehingga guru tidak perlu khawatir apapun dalam melaksanakan tugas profesinya.
h.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memang dalam rangka mengembangkan kompetensi sosial guru tidak cukup hanya memiliki kemampuan mengajar tetapi juga harus mempunyai kemampuan berorganisasi. Akan tetapi persoalannya terkait dengan waktu yang dipunyai memungkinkan untuk itu apa tidak? Dan apakah organisasi profesi yangt ada dapat menanmpung dan dapat melakukan pembinaan secara intensif.
i.        Memilki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Melalui hak ini guru sebenarnya harus manusia yang serba bisa dan luar biasa, seba kebijakan pendidikan itu terkait dengan sesuatu yang strategis, terkait dengan pikiran-pikiran genieus yang menghasilkan kebijakan pendidikan yang berkeadilan. Kenyataan menunjukkan tidak semua guru mempunyai pokok pikiran besar dan gagasan ideal yang kreatif dan inovatif. Karena itu hak-hak seperti ini harus menjadi hak yang nyata terealisasi, dan ini memerlukan pelatihan-pelatihan membuat workplan dan action plan.
j.        Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Hak ini penting diberikan sehubungan bahwa kualifikasi akademik baru diberlakukan setelah diundangkannya sitem  pendidikan nasional tahun 2003. Dan baru implementasi intensif setelah diundangkannya UUGD tahun 2005. Padahal banyak guru dalam jabatan yang kualifikasi akademiknya belum S 1. Terkait dengan hak ini juga pemerintah harus menyiapkan dana pelaksanaan program kualifikasi.
k.      Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Hak ini terkait dengan penyelenggaraan pelatihan-pelatihan yang harus difasilitasi oleh pusat paupun pemda agar SDM guru yang berada di daerahnya memiliki kinerja yang unggul dan kompetitif.
Adapun yang menjadi kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah :
1.      merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran yang bermutu tentu terkait dengan pemilihan metode, terkait dengan ketersediaan media, dan kesiapan si pembelajar baik secara fisik maupun psikis. Karena itulah kini dikembangkan sebuah pendekatan PAIKEM ( yaitu pendekatan pembelajaran aktif inovatif, kreatif efektif dan menyenangkan). Agar pembelajaran bisa menyenangkan peserta didik harus mengetahui pentingnya apa yang sedang dipelajari.
2.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni. Poin ini ada pada hak guru dan ada pada kewajiban guru. Perlu dijelaskan perbedaannya.
3.      bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Guru pada dasarnya wajib mengetahui dan memahami perbedaan individu peserta didik, akan tetapi bukan untuk perlakuan diskriminatif, melainkan untuk kepentingan pemberian layanan bagi kesuksesan pembelajaran. Undang-undang telah memberi jaminan bagi warga negaranya untuk mendapat hak yang sama dalam pembelajaran, namun sering kali dalam praktek yang terjadi di lapangan porsi terbanyak direbut oleh kelompok sosial tertentu. Karena itu praktek dari ketentuan ini membutuhkan pengawasan dan penegakan hak asasi secara berkeadilan dan pemerataan yang proporsional.
4.      menjunjung tinggi perundang-undangan, hukum dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Kita sering kali mendengar adanya oknum guru yang terlibat persoalan-persoalan kriminal, dan pelanggaran norma agama maupun etika. Banyak faktor yang menjadi penyebab dan pemicunya. Kita bisa berdiskusi tentang ini secara panjang lebar.
5.      memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Rasa solidaritas kita dan nasinalisme kita pada era reformasi ini makin terasa renggang. Persoalannya bisa karena kurang pembinaan, bisa juga karena tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan sehingga melahirkan sikap-sikap apatis dan egois yang tinggi untuk memperoleh pengakuan atas jati diri. Karena itu potensi keretakan antar suku, ras, bahasa, agama dan budaya ini perpu ada wadah profesi pembinaan, untuk memupuk rasa kebersamaan dalam membangun bangsa ke depan yang berprestasi dan berprestise.
bersedia berdedikasi tinggi dan melaksanakan tugas di manapun jika diperlukan demi pengabdian kepada nusa dan bangsa. Itu sebabnya pemerintah mengatur perlunya ada tunjangan khusus untuk guru-guru yang ditugaskan di daerah terpencil. Namun tidak mudah mendorong seseorang bersedia ditempatkan mengajar di daerah terpencil, kecuali SDM dari daerah setempat memadai dan memiliki kompetensi yang telah ditentukan. Karena itu selalu terjadi adanya ketidak merataan dari komposisi guru antara di kota-kota dengan di daerah lebih-lebih di daerah terpencil.  



Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..







http://freedollar.danatripler.com/
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger