Profesional menggambarkan suatu profesi atau pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru merupakan salah satu tugas profesi yang dapat
dirumuskan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Dari tugas guru seperti diamanatkan UU Sikdiknas ( pasal
1ayat 3 ) terdapat sejumlah tugas mulia yang menjadi tanggung jawab guru.
Tugas-tugas itu tidak mungkin dapat dilaksakan secara maksimal bila tidak
profesional. Kenyataan menunjukkan bahwa tugas yang baru ditekuni guru selama
ini porsi terbesar hanya pada kegiatan mengajar, padahal tugas utamanya adalah
mendidik baru kemudian mengajar dan seterusnya.
Dari banyaknya tugas yang diemban guru , maka sangatlah
wajar kalau guru dipersyaratkan memiliki 4 kompetensi yang meliputi:
1.
Kompetensi profesional ( akademik)
2.
Kompetensi pedagogik
3.
Kompetensi personal ( individual )
4.
Kompetensi sosial
Padatnya tugas-tugas
guru sebagaimana digambarkan di atas, maka saharusnya guru hanya mengajar di
satu sekolah. Sebab selesai mengajar harus memberi bimbingan, harus memberi
latihan-latihan dan memeriksa hasil latihan siswa. Namun kenyataan yang terjadi
hampir semua guru pada tingkat satuan pendidikan manapun kecuali jenjang
pendidikan usia dini, guru merangkap mengajar di berbagai sekolah. Inilah yang
harus ditertibkan oleh pemerintah dengan konsekuensi ada jaminan konpensasi
yang layak sebagai wajarnya tenaga profesional.
Yang dimaksud kompetensi terkait dengan profesionalisme
guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya sebagai guru.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan
pendidikan formal di tempatnya bertugas. Guru sebagai tenaga pendidik
profesional harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikdn nasional.
Yang dimaksud kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang pendidik dengan bukti
ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan. Pengertian relevan dapat
dibangun berbasis ijazah dan dapat pula dikembangkan melalui jam terbang (
pengalaman mengajar ). Sedang yang dimaksuk kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
- kompetensi pedagogik
- kompetensi kepribadian
- kompetensi profesional
- kompetensi sosial.
Untuk
kasus-kasus tertentu bahwa seseorang yang tidak memiliki ijazah dan atau
sertifikat keahlian, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan
dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Pendidik
pada jenjang pendidikan formal dapat dibedakn menjadi:
- Pendidik pada pendidikan anak usia dini (
kualifikasi akademik lihat UUSPN ps 29)
- Pendidik
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat (kualifikasi akademik lihat ps
29 ayat (2)
- Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat ( kualifikasi akademik lihat ps 29 ayat( 3 )
- Pendidik pada SMA/MA atau bentuk lain yang
sederajat ( kualifikasi akademik lihat ps 29 ayat (4)
- Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau bentuk lain
yang sederajat (kualifikasi akademik lihat ps 29 ayat ( 5 )
- Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat ( kualifikasi akademik lihat ps 29 ayat (6).
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..