1
Pasal 1 UUGD Ayat 1 dan 2 menegaskan sbb: Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah
dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat
pendidik.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 2 ayat 1 UUGD berfungsi untuk meningkatkan martabat dan
peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Posisi kedudukan guru ( dan dosen ) sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu; berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME,
berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab
Dari sederetan tujuan yang amat mulia itulah guru dan
lembaga pendidikan harus mengembangkan kurikulum, harus melaksanakan proses
pembelajaran yang produktif dan melaksanakan evaluasi pembelajaran sehingga
dapat diukur kompetensi yang diinginkan. Dari sini pula kemudian muncul mata
pelajaran-mata pelajaran dengan bobot sks sesuai jenjang pendidikan
masing-masing.
Bidang studi apa yang harus dibelajarkan agar potensi
siswa menjadi manusia yang beriman bertaqwa. Dan keimanan dan ketaqwaannya berkembang.
Di sinilah bidang studi agama muncul dengan jumlah sks yang dirasa sangat
kurang oleh sebahagian para guru dan juga oleh masyarakat.
Bagaimana
pula agar tertanam pada diri peserta didik nilai-nilai moral, kesopanan, dan
menjunjung tinggi nilai etika individu dan sosial yang berlaku di masyarakat.
Agar peserta didik sehat maka muncullah bidang studi olahraga, dan seni
(orkes). Sedang berilmu dikembangtkan melalui bidang studi matematika dan ipa
atau MIPA, sejarah dan ekonomi. Kecakapan dikembangkan melalui bidang studi
bahasa. Kreatif dikembangkan melalui bidang studi keterampilan. Kemandirian
dikembangkan melalui pembiasaan tanggung jawab yang dapat dikembangkan melalui
bidang studi kepramukaan. Sedangkan sikap demokratis dikembangkan melalui
bidang studi PPKn atau kewragaan negara.
Dari
uraian di atas jelas bahwa di pundak guru, manusia Indonesia seperti apa
terpikul tanggung jawab, dan di tangan guru pula masa depan bangsa ini
diamanatkan. Itu sebabnya guru harus profesional dan mempunyai komitmen yang
kuat dalam menjalani tugas mulia ini. Tugas mulia ini juga harus dibarengi
dengan kemuliaan penghargaan, bukan sekedar nyanyian guru pahlawan tanpa jasa,
melainkan juga pahlawan yang berhak mendapat dan menerima berbagai jasa seperti jasa profesi, jasa pengabdian, jasa
khusus, dan jasa istimewa.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..