Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

Kedudukan dan Fungsi Guru Sebagai tenaga Profesional.

31 Oktober 20120 komentar



            Pasal 1 UUGD Ayat 1 dan 2 menegaskan sbb: Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuan peraturan perundangan yang berlaku.
            Pengakuan  kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
            Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 ayat 1 UUGD berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
            Posisi kedudukan guru ( dan dosen ) sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu; berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab
            Dari sederetan tujuan yang amat mulia itulah guru dan lembaga pendidikan harus mengembangkan kurikulum, harus melaksanakan proses pembelajaran yang produktif dan melaksanakan evaluasi pembelajaran sehingga dapat diukur kompetensi yang diinginkan. Dari sini pula kemudian muncul mata pelajaran-mata pelajaran dengan bobot sks sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
            Bidang studi apa yang harus dibelajarkan agar potensi siswa menjadi manusia yang beriman bertaqwa. Dan keimanan dan ketaqwaannya berkembang. Di sinilah bidang studi agama muncul dengan jumlah sks yang dirasa sangat kurang oleh sebahagian para guru dan juga oleh masyarakat.
Bagaimana pula agar tertanam pada diri peserta didik nilai-nilai moral, kesopanan, dan menjunjung tinggi nilai etika individu dan sosial yang berlaku di masyarakat. Agar peserta didik sehat maka muncullah bidang studi olahraga, dan seni (orkes). Sedang berilmu dikembangtkan melalui bidang studi matematika dan ipa atau MIPA, sejarah dan ekonomi. Kecakapan dikembangkan melalui bidang studi bahasa. Kreatif dikembangkan melalui bidang studi keterampilan. Kemandirian dikembangkan melalui pembiasaan tanggung jawab yang dapat dikembangkan melalui bidang studi kepramukaan. Sedangkan sikap demokratis dikembangkan melalui bidang studi PPKn atau kewragaan negara.
Dari uraian di atas jelas bahwa di pundak guru, manusia Indonesia seperti apa terpikul tanggung jawab, dan di tangan guru pula masa depan bangsa ini diamanatkan. Itu sebabnya guru harus profesional dan mempunyai komitmen yang kuat dalam menjalani tugas mulia ini. Tugas mulia ini juga harus dibarengi dengan kemuliaan penghargaan, bukan sekedar nyanyian guru pahlawan tanpa jasa, melainkan juga pahlawan yang berhak mendapat dan menerima berbagai jasa  seperti jasa profesi, jasa pengabdian, jasa khusus, dan jasa istimewa.

Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..







http://freedollar.danatripler.com/
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger