Nikah Tetap Sah
Ulama empat madzhab lebih cendrung
berpendapat bahwa meskipun perkara kesepadanan ini sangat penting untuk
dijadikan bahan pertimbang dalam melangsungkan pernikahan, namun pada akhirnya
semua kembali kepada calon istri dan wali dari perempuan.
Karena hak menerima dan menolak
lamaran itu ada ditangan istri dan walinya, jikapun yang datang ternyata tidak
memenui kriteria, dan tidak sepadan dengan kualitasn perempuan.
Jika mereka rela menikah dengan yang
bukan sepadan dalam hal kualitas agama (asalkan sesama muslim), juga berbeda
kualitas nasab, starata ekonomi yang terlampau jauh, pekerjaan, dan seterusnya,
maka dalam hal ini menurut mayoritas ulama sah-sah saja, dan status pernikahan
mereka dinilai sah.
Tidak sedikit mereka yang aslinya
kaya ternyata lebih terpaut hatinya dengan mereka yang biasa-biasa saja, banyak
juga para artis yang suka dengan mereka yang bergelar ‘ustadz’, anak jendaral
juga kadang kesem-sem dengan anak petani, orang kota pun kadang memlih
orang plosok yang jauh dari perkotaan, tempat dimana tidak ada akses listrik
dan signal telpon.
Tapi semua itu sah-sah saja dalam
kamus cinta, bahwa cinta memang memang bersifat lintas georafis, bahwa cinta
bisa mendekatkan yang jauh, dan bisa meyederhanakan yang sulit. Namun tetap
saja masalah sekufu’ harus menjadi bahan pertimbangan, agar tidak menyesal
dikemudian hari.
Agar jangan sampai baru menikah
buru-buru mau cerai, seakan merasa menyesal dengan keputusan yang terlalu
mengabaikan unsur kesamaan. Tapi jika memang jodoh yakinlah bahwa sebelum
bersatunya fisik, jiwa biasa sudah bersatu duluan, ini mungkin mirip dengan
intusi, sebuah ketenangan (sakinah) didalam jiwa bahwa rasa-rasanya dia adalah
jodoh saya.
Rasulullah SAW memberikan
isyaratnya:
الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ
فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ
“Ruh-ruh itu ibarat
prajurit-prajurit yang dibaris-bariskan. Yang saling mengenal diantara mereka
pasti akan saling melembut dan menyatu. Yang tidak saling mengenal diantara
mereka pasti akan saling berbeda dan berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu A’lam Bisshawab
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..