Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

Fatwa "Apakah seorang suami berhak atas gaji istrinya?"

2 Desember 20130 komentar



Apakah seorang suami berhak atas gaji istrinya? Petugas fatwa di Darul Ifta menjawab: Syariat telah menetapkan bahwa seorang istri tidak boleh bekerja tanpa izin suaminya. Jika dia tetap nekat bekerja maka dia telah berbuat maksiat. Itu karena suami istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing; suami wajib memberi nafkah dan istri wajib menjaga hak-hak suami di rumahnya. Dalam al-Quran disebutkan, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laiki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan yang shalehah adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka.” (QS. An-nisa: 34) Adapun izin suami bisa didapatkan dengan cara sharih/jelas, bisa juga secara dhimni/diam-diam. Izin yang nyata seperti ucapan suami yang mengizinkan istrinya untuk bekerja. Dan, ketika seorang suami mengetahui istrinya bekerja dan dia membiarkannya maka hal itu termasuk izin secara diam-diam. Karena seorang suami adalah pemegang izin istrinya di luar rumah, maka menurut sebagian fukaha dia juga berhak untuk membatalkan pekerjaan istrinya, kecuali istrinya itu telah menandatangi kontrak kerja sebelum menikah. Ulama Syafii dan Hanbali mengatakan bahwa seorang istri yang disewa untuk menyusui boleh keluar rumah untuk menyusui orang lain jika dia telah melakukan akad ‘irdho’ tersebut sebelum menikah, dan suaminya tidak boleh melarang dan membatalkan pekerjaan istrinya itu sebelum kontraknya selesai. Jika seorang istri bekerja dengan pekerjaan yang halal dan mendapat izin dari suaminya, baik secara jelas maupun secara diam-diam tanpa adanya persyaratan dari suami bahwa dia mendapatkan bagian tertentu sebagai imbalan izinnya, dan pekerjaan seorang istri tersebut tidak mengabaikan kemaslahatan keluarganya, maka tanpa kerelaan istri, suami tidak boleh meminta secara khusus gaji istrinya itu. hal itu karena seorang istrinya bukanlah budak yang dimiliki badan dan hartanya. Sumber: Koran Shaut al-Azhar edisi 25 Muharram 1435 H
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger