* Buletin PRISMA *
Penulis: Syaikh Shalih Bin Fauzan
Al-Fauzan
Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari
pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit
kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.
A. Sifat Pakaian yang Disyariatkan
bagi Wanita Muslimah
1. Diwajibkan pakaian wanita
muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan
mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah
terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.
2. Agar pakaian itu menutupi apa
yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan),
sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.
3.Tidaklah pakaian itu sempit yang
mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab
Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:
"Dua kelompok dari penduduk
neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang
berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala
mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak
masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki
yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling
rnemukul-mukul sesama hamba Allah. "(HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata di dalam Majmu' Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda
Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:
"Bahwa perempuan itu memakai
pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang.
Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur
tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk
tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian
wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh,
serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar."
4.Pakaian wanita itu tidak
menyerupai pakaian laki-laki.
Rasulullah Shalallahu’alaihi
Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki
yang menyerupai wanita. Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki
dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk
dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata di dalam Majmu'Al-Fatawa (22/148-149/155):
"Maka (hal) yang membedakan
antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang
sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa
yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan
untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan
memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di
dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan
Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena
laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang
melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak
memakai baju, celana panjang dan kaos kaki."
Selanjutnya Syaikhul Islam
mengatakan:
"Dan adapun wanita,
sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan
untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya.
Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena
keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak
ada kebutuhan bagi wanita padanya." Kemudian beliau menyebutkan, bahwa
wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan
di akhir: "Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah
seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian
wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari
pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir "
dari bab ini."(11)
Kemudian beliau menjelaskan, bahwa
apabila pakaian itu lebih pantas dipakai oleh laki-laki sebagaimana umumnya,
maka dilarang bagi wanita. Hingga beliau mengatakan: "Manakala pakaian itu
bersifat qillatul istitar (hanya sekedar menutupi aurat -pent.) dan musyabahah
(pakaian itu layak dipakai oleh laki-laki dan perempuan - pent.), maka dilarang
pemakaiannya dari dua bentuk (baik laki-laki maupun perempuan -pent.). Allahu
a'lam. "
5.Pakaian wanita tidaklah terhiasi
oleh perhiasan yang menarik perhatian (orang lain) ketika keluar rumah, agar
tidak termasuk golongan wanita-wanita yang bertabaruj (mempertontonkan) pada
perhiasan.
Berhijab
Bahwa seorang wanita yang menutupi
badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya disebut berhijab.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu
Wa Ta’ala:
"Dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
putra-putra saudara perempuan mereka. " (An-Nur: 31)
Dalam firman-Nya yang lain:
"Dan apabila kamu ada sesuatu
(keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir
(hijab). " (Al-Ahzab: 53)
Dan yang dimaksud dengan hijab (dari
ayat di atas) adalah sesuatu yang menutupi wanita termasuk di dalamnya dinding,
pintu atau pakaian.
Sedangkan kata-kata dalam ayat
tersebut walaupun diperuntukkan kepada istri-istri Nabi Shalallahu’alaihi
Wassallam, namun hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.
Karena `illat (landasan)-nya adalah
berkaitan dengan firman ¬Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
"Cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka. " (Al-Ahzab: 53)
Dan `illat (landasan) ini adalah
umum. Maka keumuman `illat menunjukkan bahwa hukum tersebut berlaku untuk umum.
Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
yang lain:
"Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka ".
(Al-Ahzab: 59)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Rahimahullah berkata di dalam majmu'Al-Fatawa (22/110-111):
"Jilbab adalah kain penutup,
sebagaimana Ibnu Mas'ud dan yang lainnya menamakan dengan sebutan rida’ (cadar)
dan izar (sarung) sebagaimana umum menyebutnya, yakni kain sarung yang besar
sebagai penutup kepala dan seluruh badan wanita. Diriwayatkan dari Abu Ubaidah
dan yang lainnya, bahwa wanita itu mengulurkan jilbab dari atas kepalanya
sampai tidak terlihat (raut mukanya), kecuali matanya. Termasuk sejenis hijab
adalah niqab (sarung kepala). Dan dalil-dalil sunnah nabawiyyah
tentang kewajiban seorang wanita
menutupi wajah dari selain mahramnya."(12)
Dan dalil-dalil tentang kewajiban
wanita untuk menutup wajah dari selain mahramnya menurut Al- Qur`an dan As
Sunnah sangatlah banyak. Maka saya sarankan kepada anda wahai muslimah,
(bacalah -pent.) mengenai hal tersebut di dalam Risalah Hijab dan Pakaian di
dalam Shalat karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Risalah Hijab karya Syaikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz, Risalatu Ash-Sharim Al Masyhur `ala Al-Maftunin bi
As-Sufur karya Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri dan Risalah Hijab karya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin. Semua risalah tersebut telah
menjabarkan tentang permasalahan hijab beserta hal-hal yang berkaitan
dengannya.
Ketahuilah wahai muslimah!
Bahwa ulama-ulama yang membolehkan
kamu membuka wajahmu dengan kata-kata yang menggiurkan (rayuan-rayuai gombal)
sepertinya dapat menghindarkanmu dari fitnah. Padaha fitnah tidaklah dapat
dihindari, khususnya pada zaman sekarang ini. Dimana sedikit sekali laki-laki
dan perempuan yang menyerukan larangan agama. Sedikit sekali rasa malunya.
Bahkan banyak sekali orang-orang yang mengumbar fitnah. Kemudian sangatlah
terhina wanita yang menjadikan macam-macam perhiasan yang mengundang fitnah
berada di wajahnya. Berhati-hatilah dari hal itu.
Wahai muslimah! Pakailah dan
biasakanlah berhijab. Karena hijab dapat menjagamu dari fitnah dengan seizin
Allah. Tidak ada seorang ulama -baik dahulu maupun sekarang- yang menyetujui
(pendapat) para pengumbar fitnah. Dimana mereka (para wanita) terlibat di
dalamnya.
Sebagian wanita muslimah ada yang
berpura-pura dalam berhijab. Yakni manakala berada dalam masyarakat yang
menerapkan hijab, merekapun memakainya. Dan ketika berada dalam masyarakat yang
tidak menerapkan hijab, merekapun melepaskan hijabnya.
Sementara ada sebagian lainnya yang
memakai hijab hanya ketika berada di tempat-tempat umum dan ketika memasuki
tempat pemiagaan, rumah sakit, tempat pembuat perhiasan emas ataupun salah satu
dari penjahit pakaian wanita, maka ia pun membuka wajah dan kedua lengannya,
seakan-akan ia berada di samping suaminya atau salah satu mahramnya! Maka
takutlah kamu kepada Allah, hai orang-orang yang melakukan hal tersebut!
Telah kami saksikan pula, beberapa
wanita yang berada di dalam pesawat (yakni pesawat yang datang dari luar Arab
Saudi), rnereka tidak memakai hijab, kecuali ketika pesawat mendarat di salah
satu bandara di negara ini. Seolah-olah hijab itu berasal dari adat kebiasaan
(bangsa Arab) dan bukan dari pokok-pokok ajaran agama.
Wahai muslimah!
Sesungguhnya hijab menjagamu dari
pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit
kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.
Maka pakailah hijab. Berpeganglah
pada hijab. Dan janganlah kamu tergoda oleh pengumbar fitnah yang bertujuan
memerangi hijab atau mengecilkan dari bentuknya. Sebab ia ingin menjadikanmu
jahat. Sebagaimana firman Allah:
Sedang orang-orang yang mengikuti
hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh jauhnya (dari kebenaran).
" (An-Nisaa': 27)
Dikutip dari Tanbihat ‘ala Ahkam
Takhtashshu bil Mu’minat, Edisi Indonesia “Panduan Fiqih Praktis Bagi Wanita”
Penerbit Pustaka Sumayyah, Pekalongan.
Footnote:
11. Jawabannya telah dijelaskan pada
bab sebelumnya.
12. Barangkali yang dimaksud adalah
hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
“Ada beberapa pengendara (kendaraan)
lewat di depan kami dan saat itu kami sedang ihram bersama Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam. Jika mereka sejajar dengan kami, maka kami
mengulurkan jilbab ke wajah kami, dan bila mereka telah berlalu, maka kami
membukanya kembali." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lihat kitab Mas'uliyatul Mar'ati
Al-Muslimati, bab Hijab wa Shufur oleh Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim
AI-Jarullah -pent.
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..