* Buletin PRISMA *
Penulis: Al-Ustadzah Ummu
'Abdirrahman Anisah Bintu 'Imran
Anak tak selamanya harus disikapi
lembut. Terkadang kita perlu menghukumnya karena kenakalan atau kesalahan
mereka. Tentunya semua itu dalam bingkai pendidikan. Sehingga tidak bertindak
berlebihan yang justru mempengaruhi kejiwaan si anak.
Anak, bagaimanapun juga tak terlepas
dari berbagai macam tingkah dan polahnya. Beragam perilaku dapat kita saksikan
pada diri mereka. Masing-masing anak dalam satu keluarga pun seringkali berbeda
perangainya. Terkadang di antara mereka ada yang nampak amat patuh dan sangat
mudah diatur. Sedangkan yang lain, demikian bandel atau sering melakukan
berbagai pelanggaran.
Yang demikian ini tentu tak boleh
dibiarkan. Mau tak mau, orang tua harus mengetahui seluk- beluk mengarahkan
anak. Haruskah segala keadaan dihadapi dengan kelemahlembutan dan penuh
toleransi? Atau sebaliknya, selalu diatasi dengan hardikan dan wajah yang
garang?
Selayaknya orang tua mengetahui
sisi-sisi yang perlu dipertimbangkan ketika hendak menghukum anak, karena
setiap keadaan menuntut sikap yang berbeda. Orang tua perlu meninjau, apakah
permasalahan yang terjadi merupakan sesuatu yang betul-betul tercela atau
tidak? Apakah si anak yang melakukannya mengetahui akan kejelekan dan bahaya
hal tersebut, ataukah dia dalam keadaan tidak mengerti tentang hal itu maupun
hukumnya?
Pada dasarnya, orang tua perlu
menyertakan kelemahlembutan dalam mengarahkan anak- anaknya. Demikianlah contoh
yang dapat ditemukan dari sosok Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
mengarahkan dan membimbing umat beliau. Bahkan demikianlah sifat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disebutkan dalam Kitabullah:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ
لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
“Maka karena rahmat Allah-lah engkau
bersikap lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kaku dan keras
hati, tentu mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali ‘Imran: 159)
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu
mengatakan: “Ini adalah akhlak Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang
Allah Subhanahu wa Ta'ala utus dengan membawa akhlak ini.” (Tafsir Ibnu Katsir,
2/106)
Bukankah termasuk kewajiban terbesar
dan perkara terpenting bagi seseorang untuk meneladani akhlak beliau yang mulia
ini? Serta bergaul dengan manusia sebagaimana beliau bergaul, dengan sikap
lembut, akhlak yang baik dan melunakkan hati mereka, dalam rangka menunaikan
perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan memikat hati hamba-hamba Allah Subhanahu
wa Ta'ala untuk mengikuti agama-Nya? (Taisirul Karimir Rahman, hal. 154)
Begitu banyak anjuran Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersikap lemah lembut. Di antaranya disampaikan
oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiallahu 'anha, ketika beliau bersabda:
يَا عَائِشَةُ! إِنَّ اللهَ رَفِيْقٌ
يُحِبُّ الرِّفْقَ، وَيُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ
وَمَا لاَ يُعْطِي عَلَى مَا سِوَاهُ
“Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah
itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah memberikan pada kelembutan apa
yang tidak Dia berikan pada kekerasan dan apa yang tidak Dia berikan pada yang
lainnya.” (HR. Muslim no. 2593)
Maknanya, Allah Subhanahu wa Ta'ala
memberikan pahala atas kelembutan yang tidak Dia berikan pada yang lainnya.
Al-Qadhi mengatakan bahwa maknanya, dengan kelembutan itu akan dapat meraih
berbagai tujuan dan mudah mencapai apa yang diharapkan, yang tidak dapat diraih
dengan selainnya. (Syarh Shahih Muslim, 16/144)
Demikian pula ‘Aisyah radhiallahu
'anha mengisahkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
memerintahkan kepadanya:
عَلَيْكِ بِالرِّفْقِ، فَإِنَّ
الرِّفْقَ لاَ يَكُوْنُ فِي شَيْءٍ إِلاَّ زَانَهُ، وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ
إِلاَّ شَانَهُ
“Hendaklah engkau bersikap lembut.
Karena tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu, kecuali pasti memperindahnya.
Dan tidaklah kelembutan itu tercabut dari sesuatu, kecuali pasti
memperjeleknya.” (HR. Muslim no. 2594)
Maksudnya, hendaklah engkau bersikap
lembut dengan berlemah lembut kepada siapa pun yang ada di sekitarmu, sederhana
dalam segala sesuatu dan menghukum dengan bentuk yang paling ringan dan paling
baik. (Faidhul Qadir, 4/334)
Dalam riwayat dari Jarir bin
Abdillah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ يُحْرَمِ الرِّفْقَ، يُحْرَمِ
الْخَيْرَ
“Barangsiapa yang terhalang dari
kelembutan, dia akan terhalang dari kebaikan.” (HR. Muslim no. 2592)
Oleh karena itu, apabila orang tua
ingin memperbaiki keadaan anaknya, hendaknya menggunakan kata-kata yang lembut
dan berbagai bentuk anjuran. Apabila tidak memungkinkan menggunakan kata-kata
yang baik, maka dapat digunakan ucapan yang mengandung hardikan, juga ancaman
sesuai dengan kesalahan dan perbuatan dosa yang dilakukan. Apabila hal itu
tidak dapat dilakukan dan tidak memberi manfaat, maka saat itulah dibutuhkan
pukulan.
Namun bagaimanapun, keadaan setiap
anak berbeda. Demikian pula tabiat mereka. Di antara mereka ada yang cukup
dengan pandangan mata untuk mendidik dan memarahinya, dan hal itu sudah
memberikan pengaruh yang cukup mendalam serta membuatnya berhenti dari
kesalahan yang dilakukannya. Ada anak yang bisa mengerti dan memahami maksud
orang tua ketika orang tua memalingkan wajahnya sehingga dia berhenti dari
kesalahannya. Ada yang cukup diberi pengarahan dengan kata-kata yang baik. Ada
pula anak yang tidak dapat diperbaiki kecuali dengan pukulan. Tidak ada yang
memberi manfaat padanya kecuali sikap yang keras. Saat itulah dibutuhkan
pukulan dan sikap keras sekedar untuk memperbaiki keadaan si anak dengan tidak
melampaui batas. Ibarat seorang dokter yang memberikan suntikan kepada seorang
pasien. Suntikan itu memang akan terasa sakit bagi si pasien, namun itu hanya
diberikan sesuai kadar penyakitnya. Sehingga boleh seseorang bersikap keras
terhadap anak-anaknya manakala melihat mereka lalai atau mendapati kesalahan
pada diri mereka. (Fiqh Tarbiyatil Abna`, hal. 170- 171)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan orang tua untuk memukul anaknya apabila mereka enggan
menunaikan shalat ketika telah berusia 10 tahun. Demikian yang disampaikan
Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya dari kakeknya, bahwa
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا
بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا
“Perintahkanlah anak untuk shalat
ketika telah mencapai usia tujuh tahun. Dan bila telah berusia sepuluh tahun,
pukullah dia bila enggan menunaikannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, dan dikatakan
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: hasan shahih)
Banyak contoh yang dapat dilihat
dari para pendahulu kita yang shalih. Di antaranya dikisahkan oleh Nafi’
rahimahullahu, maula (bekas budak) Abdullah bin ‘Umar radhiallahu 'anhuma:
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ
إِذَا وَجَدَ أَحَدًا مِنْ أَهْلِهِ يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ، ضَرَبَهُ وَكَسَرَهَا
“Bahwasanya Abdullah bin ‘Umar
radhiallahu 'anhuma apabila mendapati salah seorang anggota keluarganya bermain
dadu, beliau memukulnya dan memecahkan dadu itu.” (HR. Al-Bukhari dalam
Al-Adabul Mufrad no. 1273. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata dalam
Shahih Al- Adabul Mufrad: shahihul isnad mauquf)
Begitu pula Ummul Mukminin ‘Aisyah
radhiallahu 'anha, sebagaimana penuturan Syumaisah Al- ’Atakiyyah:
ذُكِرَ أَدَبُ الْيَتِيْمِ عِنْدَ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَقَالَتْ: إِنِّي لأَضْرِبُ الْيَتِيْمَ حَتَّى
يَنْبَسِطَ
“Pernah disebutkan tentang
pendidikan bagi anak yatim di sisi ‘Aisyah radhiallahu 'anha, maka beliau pun
berkata, ‘Sungguh, aku pernah memukul anak yatim yang ada dalam asuhanku hingga
dia telungkup menangis di tanah.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.
142, dan dikatakan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabul
Mufrad: shahihul isnad)
Akan tetapi, ada yang perlu
diperhatikan dalam hal ini. Orang tua tidak diperkenankan memukul wajah. Hal
ini secara umum dilarang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana
dalam hadits Abi Hurairah radhiallahu 'anhu:
إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ
الوَجْهَ
“Apabila salah seorang di antara
kalian memukul, hendaknya menghindari wajah.” (HR. Al- Bukhari no. 2559 dan
Muslim no. 2612)
Para ulama mengatakan bahwa ini
adalah larangan memukul wajah secara tegas. Karena wajah merupakan sesuatu yang
lembut yang terkumpul padanya seluruh keindahan. Anggota-anggota tubuh yang ada
di wajah demikian berharga, dan sebagian besar penginderaan seseorang diperoleh
dengan anggota tubuh tersebut. Sehingga terkadang pukulan di wajah bisa
menghilangkan atau mengurangi fungsi anggota tubuh itu, terkadang pula
menjadikan wajah cacat. Sementara cacat di wajah itu sendiri demikian buruk
karena nampak jelas dan tidak mungkin ditutupi. Dan pada umumnya pukulan di
wajah itu tidak lepas dari kemungkinan timbulnya cacat. Termasuk pula dalam
larangan ini seseorang yang memukul istri, anak, ataupun budaknya dalam rangka
mendidik, hendaknya dia hindari wajah. (Syarh Shahih Muslim, 16/164)
Hal lain yang perlu diperhatikan
pula, pukulan pada si anak adalah semata-mata dalam rangka mendidik. Yang
dimaksud dengan pukulan yang mendidik adalah pukulan yang tidak membahayakan.
Sehingga tidak diperkenankan seorang ayah memukul anaknya dengan pukulan yang
melukai, tidak boleh pula pukulan yang bertubi-tubi tanpa ada keperluan. Namun
bila dibutuhkan, misalnya sang anak tidak mau menunaikan shalat kecuali dengan
pukulan, maka sang ayah boleh memukulnya dengan pukulan yang membuat jera,
namun tidak melukai. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan orang tua untuk memukul bukan untuk menyakiti si anak, melainkan
untuk mendidik dan meluruskan mereka. (Syarh Riyadhish Shalihin, Asy-Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin, 2/123-124)
Semua ini perlulah kiranya untuk
diketahui oleh orang tua yang hendak mengarahkan anak-anak mereka, mengingat tanggung
jawab yang dibebankan ke pundak mereka, manakala Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ
مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَاْلأَمِيْرُ الَّذِي عَلىَ النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ
مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ
مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ
وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ
مَسْئُوْلٌ عَنْهُ، اَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah, setiap kalian adalah
penanggung jawab dan akan ditanyai tentang tanggung jawabnya. Seorang pemimpin
yang memimpin manusia adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanya tentang
mereka. Seorang laki-laki adalah penanggung jawab atas keluarganya dan kelak
dia akan ditanya tentang mereka. Seorang istri adalah penanggung jawab rumah
tangga dan anak-anak suaminya, dan kelak akan ditanya. Seorang hamba sahaya
adalah penanggung jawab harta tuannya dan kelak dia akan ditanya tentangnya.
Ketahuilah, setiap kalian adalah penanggung jawab dan kelak akan ditanyai
tentang tanggung jawabnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5188 dan Muslim no. 1829)
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=369
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..