* Buletin PRISMA *
Penulis: 'Adi Abdillah As Salafy [
MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997
Saudariku Muslimah … . Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu
maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al
Hasyr : 7)
Yakni apa yang Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa
yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada
kebaikan dan melarang dari kejelekan.
Ibnu Juraij berkata : “Apa yang
datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam)
maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka
jauhilah.”
Pengertian ayat di atas bersifat
umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah
melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al
‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)
Maka dalam rangka mengerjakan
perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil
beberapa hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama
yang berkaitan dengan judul di atas.
Bisa kita saksikan kenyataan di
sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi
oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi
wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang
hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga
dirinya, kehormatannya, dan agamanya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam bersabda :
“Janganlah wanita melakukan safar
selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh
Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
“Tidak halal bagi seorang wanita
yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama
satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma
bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan
janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.”
Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar
bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka
bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu
(menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)
Komentar Ulama Dalam Masalah Safar
Bagi Wanita
Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan
dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang
menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada
yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”,
dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu
Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal
ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang
yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak
berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang
dari itu dibolehkan.
Al ‘Allamah Al Baihaqi juga
mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari
tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang
perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab
tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah
hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan
apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu
riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa
negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang
meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi
9/103)
Imam Ahmad rahimahullah berkata
bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka
tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul
Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An
Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.
Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama
sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita
melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali
wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah
berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus
keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila
tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)
Yang lainnya menambahkan : “Atau
wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang
laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki
tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah
7/21)
Mahram Bagi Wanita
Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat
mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah
dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan
laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula
suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni
menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya
suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.”
(halaman 68)
Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu
menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka
ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak
haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.
Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah
anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga
ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka
bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram
berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali
dari orang yang baligh dan berakal.”
Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi
mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan
disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di
dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat
berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu :
Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang
mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).
Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram
Islam yang hanif ingin menjaga
wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga
kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan
manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan
mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian
syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa
mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.
Keluarnya wanita sendirian akan
memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri,
lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan
pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa
‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan
Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari
kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam bersabda :
“Sesungguhnya wanita itu adalah
aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al
Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul
Ghalil jilid I)
Hadits Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak
banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak
terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
yaitu sebab- sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.
Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah
Haji
Jika Anda bertanya : “Apakah
dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji
tanpa disertai mahram?”
Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah
meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa
Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari
mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram
merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“… bagi orang yang sanggup melakukan
perjalanan kepadanya … .”
Mereka mengatakan bila wanita
tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan
kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan
sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji
dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang
lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]
Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah
membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan
dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil- dalil yang
ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya
adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram
adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum
ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa
saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”
Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu
‘Utsaimin
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan
fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban
beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :
1. Sebagian wanita pergi
melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang
pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan
perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita
yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka
sebagai mahram pada sebagiannya?
Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi
wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena
telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia
berkata :
Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki- laki
ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali
bersama mahramnya.”
Seorang wanita haram pergi sendirian
dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi
itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita
tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits
bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam!
Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut
perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah
bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143)
]
2. Apakah boleh bagi wanita untuk
safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?
Beliau menjawab : [ Sesungguhnya
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Tidak boleh safar bagi wanita
kecuali bersama mahram.”
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam
pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan
saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR.
Bukhari)
Dalam hadits di atas, Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang
dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam berkata :
“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”
Atau : “Apakah bersamanya ada wanita
lain?”
Atau : “Bersama tetangganya?”
Maka ini menunjukkan keumuman
larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]
Wanita Keluar Menuju Pasar
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah
pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai
mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah
diharamkannya?”
Beliau menjawab : [ Pada dasarnya,
keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus
disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan
demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang
menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah
diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan
tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam telah melarangnya. ]
Kebolehan wanita keluar ke pasar tak
luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu
keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang
sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa
berminyak wangi.
Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika
Bepergian, Bolehkah ?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah
bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya
ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar).
Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan
seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian
ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :
“Janganlah berduaan seorang
laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”
“Janganlah berduaan seorang pria
dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”
Adapun jika ada orang lain beserta
keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak
mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan
khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang
ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun
di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila
disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam. ]
Penutup
Saudariku Muslimah …….. .
Wanita keluar rumah tanpa mahram dan
tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih
suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak
melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman :
“Dan tetaplah kalian (kaum wanita)
di rumah-rumah kalian.”
Tidaklah ada perkara yang lebih
mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah
dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah
kepada-Nya dan taat kepada suaminya.
Ali radhiallahu 'anhu pernah berkata
:
“Apakah kamu tidak malu … dan apakah
kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki
untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita
tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)
Al Iffah (harga diri), rasa malu,
dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat
ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan
bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah
dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat
mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan
dengan hikmah yang tinggi.
Kami memohon kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk
mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk
menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!
Maraji’ :
1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh
Abi Maryam Majd Fathis Said.
2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy
Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.
3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh
Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.
4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy
Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.
5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah
oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.
6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami
Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz.
Bundel by PRISMA --- Juni ‘12
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..

Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..