HomeInfo Khusus Pengendara Motor dan Mobil
Info Khusus Pengendara Motor dan Mobil
Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak Nilang
Hal ini dibenarkan oleh Direktur
Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi
Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di
jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua
surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan
agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa
mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang
berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
semoga info ini bermanfaat.
=========================
Gabung Yuk di Pondok Yatim Daarussalam
banyak hikmah yg kita ambil dari Kisah dan Kehidupan Anak Yatim.
dan Pans Fage juga di Keluarga Besar Prisma Daarussalam Bekasi
:)
*Like & Share Jika Bermanfaat.
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..