Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

Zakat Investasi Saham Ala ProfitClicking

4 Desember 20120 komentar



Ramadhan niihh.. Yuk ngitung zakat investasi kita.. Kalau zakat penghasilan udah dibahas kan ya di posting lawas..
Ngga hanya sebagai seorang muslim, hukum The More You Give The More You Get itu berlaku universal.. bahkan untuk orang2 terkaya di dunia, giving itu punya posting khusus.. Robert Kiyosaki bercerita dalam seminarnya kalau dalam keadaan tersulit pun dia menyisihkan minimal 10% untuk charity sampai dengan kekayaannya saat ini dia memberikan 80% kekayaannya untuk kegiatan sosial dan charity lainnya. And he really said, walaupun dia sudah memberikan 80% kekayaan, Ia merasa kekayaannya sama sekali tidak berkurang malah semakin bertambah! SubhanAllah.. Allah Maha Menepati Janji ya.. Makanya, dikala luas atau sempit zakat itu hukumnya wajib
So.. kalau tiap bulan kita sudah menyisihkan 2.5% minimal dari penghasilan kita..kita masih punya kewajiban untuk membayar zakat investasi kalau memang kita adalah seorang investor. Memang untuk mengeluarkan zakat investasi ini ada syaratnya.. tergantung produk investasi apa yang kita miliki. Dalam konteks perencanaan keuangan, secara umum aset investasi yang kita miliki itu ada empat kategori yaitu paper asset, property, bisnis, dan komoditas. Yuk kita bahas zakatnya satu per satu. Posting kali ini kita mulai dengan aset kertas dengan instrumen saham dulu ya..
Sebagian isi dari post ini saya ambil dari narasumber Ihya’ Qalbun Salim
Paper Assets
Aset kertas ini diantaranya adalah saham, surat hutang, sukuk,unit link, atau reksadana. Kalau kita sudah memiliki produk investasi ini,maka kita wajib mengeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi persyaratan nishabnya. Ternyata ada beberapa pendapat mengenai pembayaran zakat atas aset berupa saham dan juga obligasi yang cukup panjang bila di post dalam satu blog. InshaAllah untuk surat hutang (obligasi dan sukuk, reksadana pasar uang) akan saya bahas pada posting berikutnya. Wallahu alam bishawab… semoga bermanfaat
SAHAM
Untuk saham ada tiga pendapat yang menjelaskan tentang membayar zakatnya.
Pertama dilihat dari jenis usaha saham tersebut yaitu 1) usaha jasa, seperti hotel, travel agent, airlines, dll  maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu). 2) perdagangan murni, dimana perusahaan tersebut hanya melakukan jual beli tanpa melakukan proses pembuatan dari asset yang mereka jual. Maka untuk saham dari perusahaan seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya suku zakat adalah 2,5 % dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun. 3) komoditas, seperti perusahaan tambang dan migas, agribisinis dan consumer goods yang melakukan pengolahan produksi barang yang diperjualbelikan maka perhitungan zakatnya sama dengan jenis perusahaan kedua.
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5 persen dari harga pasarnya. Caranya adalah: setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.
Terakhir adalah pendapat Yusuf Qaradawi yang mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan suku zakat 10 %. Hukum ini juga berlaku untuk asset perusahaan yang dimiliki oleh perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan di bursa. Zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya suku zakat adalah 2,5 %. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan seperti reksadana dan unit link.
Mana yang paling benar? InshaAllah kalau niat kita baik Allah akan menerima ibadah kita, cara apa pun yg kita gunakan.  :)
Kemudian bagaimana dengan reksadana dan unit link?
Tidak perlu bingung… reksadana saham, dan campuran dan unit link yg berisikan instrumen saham sama saja perhitungannya. Kita kan menghitungnya diakumulasikan keseluruhan investasi yang terbentuk.. mau metode belinya sekaligus ataupun mencicil setiap bulan (cost averaging) usahakan tetap membayarkan zakatnya. Nah apabila dari akumulasi total paper asset saham kita sudah mencapai nishab dan terdapat keuntungan di dalamnya, maka bayarkanlah hak orang lain yg tertitip pada diri kita sebesar minimal 2.5%
Nishab dari paper asset berupa saham, reksadana saham dan unitlink equity based, analoginya sama dengan nishab berdagang yaitu 85 gr emas, berarti kalau dihitung dengan nilai emas per gram saat ini (Agustus 2011) ialah sekitar RP 38,250,000.
Naah.. kl nilai investasi kamu sudah sampai angka tsb.. berarti kita wajib membayarkan zakatnya. Jangan lupa yaaa….
Next post will try untuk melihat Zakat Obligasi ya..
Cheers.. Have fund all…




Syukron Atas Kunjungan Anda..

Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..







http://freedollar.danatripler.com/
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger