JSS TRIPLER DALAM PUSARAN HALAL
HARAM
Oleh: Ndika Mahrendra ( 22 Juni 2012 )
SESEORANG boleh saja hebat di suatu
bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi bagaimanapun, dia
tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia pasti sama sekali
tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam bidang
usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu tentang
bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi lain, ada
orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak memiliki ilmu
bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini
berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu
menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di
antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh
kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung
dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan JSS
Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler
sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan.
Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana
untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan
menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur
selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5%
(sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di
dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku
operasional, Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya
menjalankan roda bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para
investor. Mann merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah
pelaku operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya
bertanggung jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen
untuk selalu membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama mengatur
hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan antara
member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang
dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal,
atau malah hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat sebuah
kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka, bagaimana
syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan bagaimana
yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan sendiri,
sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf Qardhawi,
dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas kerja sama
semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah
Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi
kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana
dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu harus dilandasi dengan
suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu
untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala
resikonya.”
Lebih jauh, menurut Qardhawi,
syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang oleh para
ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan modalnya pada
orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian.
Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan bersama.
Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau kurang
bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.
Sementara Imam Asy Syaukani,
dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai berikut:
“Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang atau
lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan, dengan
syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan
besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani, manakala
mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata antara
mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah, walaupun
saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya.
Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu
yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu Sura’I
Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung ada tau
tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku “Bunga
Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia itu
berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang timbul
adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun kerjasama
dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain, maka dia
terkena hokum riba.”
Di pihak lain, menurut Fatwa
DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika 1).
Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak
ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member (sistem
ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan tidak
bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3). Barang/product
atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan sehingga tidak
ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa tersebut dijual
dengan harga wajar.
Dari pandangan beberapa ulama
dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi di
JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria
berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2).
Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur
pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan
skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.
Dari keenam kriteria itu, marilah
kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
Kerjasama dalam Keuntungan dan
Kerugian
Bagi member baru di JSS Tripler,
mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima dari
perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan. Sebab,
senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan sabtu-minggu
1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.
Namun, member lama akan menjawab hal
itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali yang berubah
terkait profit harian yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu profit harian
JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki pertengahan Maret
2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan perusahaan menurun.
Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang dibayarkan menjadi 1.5%.
Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari menjadi 81 hari.
Dan terkadang, oleh satu dan lain
hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Pernah
terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS, JustBeenPaid
tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler tidak
mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit
Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut dapat
disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang dibangun
atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan rugi juga
ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan pihak yang
lain.
Semangat Kerjasama dan Saling Ridha
Sebelum resmi menginvestasikan
sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah agreeman. Lembar
kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya memutuskan
bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10 atau satu
Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver. Dengan modal
pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system, mengukur
resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.
Setelah semua fase itu terlewati,
barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua aturan
main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit Advertising
sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember untuk yakin
dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan bulan.
Dengan dasar itu, maka prasyarat
untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT, atau sebab munculnya larangan
riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah satu pihak yang
diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B meminta si A
mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini, maka si A
adalah pihak yang diperas.
Dalam konteks JSS Tripler, semua itu
tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit Advertising [Debitur]
dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang diinvestkan oleh member. Yang
menentukan skema bagi hasil adalah pihak Kreditur. Kreditur telah berhitung
dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar, sehingga pihak kreditur tidak merasa
dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan lain soal jika, setiap member
berserikat dan menentukan berapa prosentase yang harus dibayar oleh perusahaan
kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka investor atau debitur telah
memeras pihak kreditur.
Bukan Money Game dan Skema Ponzi
JSS Tripler tidak menerapkan skema
ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha yang dipergunakan
untuk memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit usaha tersebut ada
yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan member, juga ada
yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha yang khusus
memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan diri, lembaga
training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari Google Adsene,
managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw, pembelian posisi
baru, dan lain sebagainya.
Produk Fashion dapat Anda kunjungi
di situs: http://www.myjsstripler.danatripler.com
Sementara e-book tentang rahasia
kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di antaranya
adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE MILLIONAIRE'S SECRET, THE
SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM FROM "WAGE-SLAVERY", THE
SMALL-STEP-PROGRESSION PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk JustbeenPaid lebih
banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan diri. Juga produk fashion
yang semangat ideologisnya justru green dan organik. Selain itu juga seminar
pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya yang merupakan rahasia
perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann telah bersumpah bahwa tak
sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi, valas, dan money game. Dan
sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih dari cukup. Sebab
bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan tersendiri. Dan ketika
rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa depan perusahaan.
Nah, demikian yang bisa saya
paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah,
Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya
mohon ampun…. ][
#Ndika Mahrendra
Admin Justbeenpaid Jogjakarta
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..