Selamat datang di Blog Pribadi Untuk Sosial Dan Semua

MEKANISME ZAKAT ANGGOTA JUSTBEENPAID

4 Desember 20120 komentar


Oleh Dzulfi Idris


Penghasilan JSS Tripler masuk kedalam kategori Zakat Harta, yaitu zakat Profesi atau bisa disebut juga Zakat Penghasilan
Pengertian
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan
seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan
lain-lain.
Landasan syar’i zakat profesi
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja, “…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas
Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang harta penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
  1. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5 % dan dikeluarkan setiap menerima.
  2. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
  3. Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
⇒ Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
⇒ Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %.
Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang mempehatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain.

Karena Justbeenpaid adalah bisnis online maka perhitungan zakatnya tidak bisa dipatok perbulan, karena penghasilan member sepenuhnya yang mengurus, maka untuk kemudahan perhitungan zakat diambil Jumlah total Dollar member per satuan withdraw.
Dan dalam realitanya di Justbeenpaid setiap Withdraw sudah dikenakan fee dari setiap payment processor maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya dari dollar yang kita terima di akun Payment Processor.

Contoh dalam bentuk dollar
Bpk Dzulfi merupakan salah satu member Justbeenpaid dari Bandung, dia menggunakan strategi compound 60 hari setelah Cut Off dan WD dari hari ke 60-90, setiap WD pak Dzulfi memprosesnya di LR sebesar 500 USD dan fee sebesar 8%.
Apakah bpk Dzulfi wajib membayar zakat ? Jelaskan !!
Jawab:
Bpk Dzulfi terkena kewajiban bayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut
Jumlah terkena Zakat(JTK): rumus: jumlah WD - fee = JTK
$500-($500x8%)= $500 - $40= $460
Jumlah Zakat Penghasilan: $460 x 2,5% = $11.5

Contoh dalam bentuk Rupiah
Bpk Dzulfi merupakan salah satu member Justbeenpaid dari Bandung, dia menggunakan strategi compound 60 hari setelah Cut Off dan WD dari hari ke 60-90, setiap WD pak Dzulfi memprosesnya di LR sebesar 500 USD dan fee sebesar 8% kemudian menggunakan jasa exchanger dengan rate Rp.9500/dollar.
Apakah bpk Dzulfi wajib membayar zakat ? Jelaskan !!
Jawab:
Bpk Dzulfi terkena kewajiban bayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut
Jumlah terkena Zakat: rumus: jumlah WD - fee x rate rupiah dgn dollar= JTK
($500-($500x8%)) x Rp.9500= ($500 - $40) x Rp.9.500 = $460 x Rp.9.500 = Rp.4.370.000
Jumlah Zakat Penghasilan: Rp.4.370.000 x 2,5% = Rp. 109.250

Penyaluran zakat:
Untuk penyaluran zakat dalam bentuk dollar anda bisa menyalurkan ke Justbeenpaid peduli indonesia di link berikut http://jsstripler.in/justbeenpaid-peduli.php atau ikuti komunitasnya di sini http://www.facebook.com/groups/justbeenpaid.peduli/
Untuk penyaluran zakat dalam bentuk rupiah, anda bisa menyalurkan lewat
baznas, http://www.baznas.or.id/
Rumah Zakat, http://www.rumahzakat.org/
Dompet Duafa, http://www.dompetdhuafa.org/
Mizan Amanah, http://www.mizanamanah.org/
atau mustahik didekat anda

Sumber: PKPU dengan perubahan dan tambahan

Dzulfi Idris
Admin JSS Bandung



Syukron Atas Kunjungan Anda..
Mohon Luangkan waktu ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..







http://freedollar.danatripler.com/
Share this article :

Posting Komentar

Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..

 
Support : Qye Ducky | Creating Website | Qye Course | Masduki | PAYTREN YUSUF MANSUR
Copyright © 2016/1437.H qyeowner.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by Masduki Ibnu Zeeyah
Proudly powered by Blogger