Akhir-akhir
ini banyak orang menggugat apa yang menjadi haknya, tetapi sangat sedikit orang
meempertanyakan pada dirinya apa yang menjadi kewajiban dan bagaimana kewajiban
itu dilaksanakan.Akibat besarnya tuntutan terhadap hak sering kali juga
mengabaikan hak-hak orang lain. Guru sebagai profesi yang diberi pridiket
pahlawan tanpa jasa, berdemo menuntut hak terasa sangat kontradiktif dengan
pridiketnya itu, akan tetapi itulah realitas yang akhir-akhir ini terjadi.
Dalam
ajaran Islam memang tidak dikenal terminologi hak, kecuali dalam arti
kewajiban, karena sesungguhnya yang disebut hak adalah sesuatu yang menyertai
kewajiban. Atau dengan kata lain ada kewajiban pasti ada hak, dan tidak akan
pernah ada hak tanpa kewajiban.
Di
dalam UU RI No.20 tahun 2003 Bab IV pasal 14 ayat 1 dan 2 dijelaskan sbb.
(1)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan nya guru
berhak :
a.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Kebutuhan minimum itu seperti apa dan
jika diukur dengan rupiah berapa masih perlu dijelaskan lebih lanjut. Demikian
pula jaminan kesejahteraan sosial meliputi apa saja masih diperlukan penjelasan
dan implementasi. Di dalam pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa kebutuhan minimum
sebagaimana dimaksud ps 14 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan serta
penghargaan atas dasar prestasi.
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas dan
prestasi kerja. Hak ini mencakup semua guru pada semua jenjang pendidikan tanpa
membedakan apakah ia PNS atau guru Swasta dan tanpa membedakan status sekolah
apakah ia mengajar di sekolah/madrasah swasta atau pun di sekolah/madrasah
negeri.
c.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual. Sebagai tugas profesional guru harus
mengembangkan keprofesionalannya, melalui karya-karya pengembangan akademik
yang dia tulis, dan yang ia temukan. Karya tulis dan karya penemuannya akan
mendapatkan hak intelektual yang dilindungi secara perundangan. Karena itu juga
guru tidak boleh melakukan plagiat atas karya-karya orang lain.
d.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
Agar pengetahuan dan pengalaman guru berkembang, maka ia berhak mengikuti
kegiatan-kegiatan baik tingkat lokal nsional maupun internasaional yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya. Agar guru bisa
mendapatkan layanan sebagaimana diamanatkan undang-undang, maka BSNP menetapkan
standar minimal sarana dan prasarana. Bahwa setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang lainnya yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sangsi kepada peserta didik
sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangan-undangan.
Kewenangan ini belum sepenuhnya berjalan dimiliki guru termasuk penentuan
kelulusan. Mengapa demikian karena hak ini nampaknya tidak secara otomatis
melekat pada tiap guru, akan tetapi terkait dengan kemampuan pada masing-masing
guru.
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas. Hak ini juga tidak mudah dilaksanakan karena rasa aman
seperti apa dan jaminan keselamatan seperti apa? Secara tehnis harus ada
patokan-patokan jika terjadi sesuatu pada diri guru dalam menjalankan tugasnya
apakah terasuransikan dan seperti apa proteksinya, sehingga guru tidak perlu
khawatir apapun dalam melaksanakan tugas profesinya.
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi. Memang dalam rangka mengembangkan kompetensi sosial guru tidak cukup
hanya memiliki kemampuan mengajar tetapi juga harus mempunyai kemampuan
berorganisasi. Akan tetapi persoalannya terkait dengan waktu yang dipunyai
memungkinkan untuk itu apa tidak? Dan apakah organisasi profesi yangt ada dapat
menanmpung dan dapat melakukan pembinaan secara intensif.
i.
Memilki kesempatan untuk berperan dalam menentukan
kebijakan pendidikan. Melalui hak ini guru sebenarnya harus manusia yang serba
bisa dan luar biasa, seba kebijakan pendidikan itu terkait dengan sesuatu yang
strategis, terkait dengan pikiran-pikiran genieus yang menghasilkan kebijakan
pendidikan yang berkeadilan. Kenyataan menunjukkan tidak semua guru mempunyai
pokok pikiran besar dan gagasan ideal yang kreatif dan inovatif. Karena itu
hak-hak seperti ini harus menjadi hak yang nyata terealisasi, dan ini
memerlukan pelatihan-pelatihan membuat workplan dan action plan.
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Hak ini penting diberikan
sehubungan bahwa kualifikasi akademik baru diberlakukan setelah diundangkannya
sitem pendidikan nasional tahun 2003.
Dan baru implementasi intensif setelah diundangkannya UUGD tahun 2005. Padahal
banyak guru dalam jabatan yang kualifikasi akademiknya belum S 1. Terkait
dengan hak ini juga pemerintah harus menyiapkan dana pelaksanaan program
kualifikasi.
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya. Hak ini terkait dengan penyelenggaraan pelatihan-pelatihan yang
harus difasilitasi oleh pusat paupun pemda agar SDM guru yang berada di
daerahnya memiliki kinerja yang unggul dan kompetitif.
Adapun
yang menjadi kewajiban guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya adalah
:
1.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran yang bermutu tentu terkait dengan pemilihan metode,
terkait dengan ketersediaan media, dan kesiapan si pembelajar baik secara fisik
maupun psikis. Karena itulah kini dikembangkan sebuah pendekatan PAIKEM ( yaitu
pendekatan pembelajaran aktif inovatif, kreatif efektif dan menyenangkan). Agar
pembelajaran bisa menyenangkan peserta didik harus mengetahui pentingnya apa
yang sedang dipelajari.
2.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, tehnologi dan seni. Poin ini ada pada hak guru dan ada pada
kewajiban guru. Perlu dijelaskan perbedaannya.
3.
bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran. Guru pada dasarnya wajib mengetahui dan memahami perbedaan
individu peserta didik, akan tetapi bukan untuk perlakuan diskriminatif,
melainkan untuk kepentingan pemberian layanan bagi kesuksesan pembelajaran.
Undang-undang telah memberi jaminan bagi warga negaranya untuk mendapat hak
yang sama dalam pembelajaran, namun sering kali dalam praktek yang terjadi di
lapangan porsi terbanyak direbut oleh kelompok sosial tertentu. Karena itu
praktek dari ketentuan ini membutuhkan pengawasan dan penegakan hak asasi
secara berkeadilan dan pemerataan yang proporsional.
4.
menjunjung tinggi perundang-undangan, hukum dan kode
etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Kita sering kali mendengar adanya
oknum guru yang terlibat persoalan-persoalan kriminal, dan pelanggaran norma
agama maupun etika. Banyak faktor yang menjadi penyebab dan pemicunya. Kita
bisa berdiskusi tentang ini secara panjang lebar.
5.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa. Rasa solidaritas kita dan nasinalisme kita pada era reformasi ini makin
terasa renggang. Persoalannya bisa karena kurang pembinaan, bisa juga karena tekanan-tekanan
sosial yang tidak tersalurkan sehingga melahirkan sikap-sikap apatis dan egois
yang tinggi untuk memperoleh pengakuan atas jati diri. Karena itu potensi
keretakan antar suku, ras, bahasa, agama dan budaya ini perpu ada wadah profesi
pembinaan, untuk memupuk rasa kebersamaan dalam membangun bangsa ke depan yang
berprestasi dan berprestise.
bersedia berdedikasi
tinggi dan melaksanakan tugas di manapun jika diperlukan demi pengabdian kepada
nusa dan bangsa. Itu sebabnya pemerintah mengatur perlunya ada tunjangan khusus
untuk guru-guru yang ditugaskan di daerah terpencil. Namun tidak mudah mendorong
seseorang bersedia ditempatkan mengajar di daerah terpencil, kecuali SDM dari
daerah setempat memadai dan memiliki kompetensi yang telah ditentukan. Karena
itu selalu terjadi adanya ketidak merataan dari komposisi guru antara di
kota-kota dengan di daerah lebih-lebih di daerah terpencil.
Syukron Atas Kunjungan
Anda..
Mohon Luangkan waktu
ANDA sebentar untuk MengKlik Web diBawah ini.
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
karena Kami sangat membutuhkan bantuan ANDA..
Posting Komentar
Komentar Kritik dan Saran yang Membangun sangat Berarti bagi Kami.
Terimakasih sudah mampir di Blog yang Sederhana ini :D
Mohon untuk LIKE Pane Fage Pondok Yatim Daarussalam di Pojok Kanan Atas. Terimakasi..